Buruh Jawa Barat Tuding Penetapan UMSK 2026 Cacat Prosedural, Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Gelombang protes buruh di Jawa Barat kembali memuncak. Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat secara tegas menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut dinilai mengandung anomali kebijakan karena mengabaikan rekomendasi resmi dari para Bupati dan Wali Kota.

​Meski mengapresiasi ketepatan waktu penerbitan SK UMK 2026 yang sesuai dengan rekomendasi daerah, para pimpinan buruh menyayangkan adanya “intervensi” substansi pada pos UMSK yang dianggap mencederai semangat otonomi daerah dan kesepakatan tripartit.

​Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M. Sidarta, menyoroti adanya ketidakkonsistenan pemerintah provinsi dalam menyerap aspirasi daerah. Menurutnya, persoalan UMSK bukan sekadar angka, melainkan bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

​“Rekomendasi UMSK adalah produk hukum dari perundingan tripartit kabupaten/kota yang telah menimbang risiko kerja dan karakteristik sektor. Menghilangkan atau mereduksi sektor-sektor tersebut di tingkat provinsi bukan hanya tidak adil, tetapi juga menabrak mekanisme hukum yang telah diatur,” tegas Sidarta saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga:  Skandal Pullman Bandung Grand Central: Sewa Murah Aset Pemprov Jabar, KDM Siap Bongkar dan Negosiasi Ulang

​Sidarta menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam pembahasannya telah merujuk pada regulasi ketat, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu, ia menilai Dewan Pengupahan Provinsi telah melampaui kewenangannya.

​“Kewenangan tingkat provinsi seharusnya terbatas pada verifikasi administratif. Mengubah atau menghapus substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum adalah bentuk maladminstrasi,” tambahnya.

​Penghapusan sejumlah sektor dalam SK Gubernur tersebut dikhawatirkan akan memicu dampak domino, di antaranya:

  1. Hilangnya Instrumen Perlindungan: UMSK berfungsi sebagai jaring pengaman bagi sektor dengan risiko kerja tinggi.
  2. Matinya Dialog Sosial: Pengabaian rekomendasi daerah dapat merusak kepercayaan dalam dialog tripartit di masa depan.
  3. Standar Ganda Kebijakan: Muncul pertanyaan mengapa UMK bisa disetujui sesuai rekomendasi, namun UMSK justru dipangkas.

​Sebagai respons atas ketidakpuasan ini, Gabungan SP/SB Jawa Barat yang terdiri dari KSPSI, KSPI, KSPN, KSBSI, SBSI 92, SPN, hingga KASBI, telah mengonsolidasikan kekuatan. Mereka mendesak Gubernur untuk segera merevisi SK UMSK 2026 agar selaras dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Baca juga:  Rempug Kota: Bandung Genjot Strategi Turunkan Pengangguran dan Beban Hidup Warga

​Jika tuntutan revisi tidak diindahkan, buruh mengancam akan melumpuhkan sejumlah titik strategis di Jawa Barat melalui aksi massa lanjutan yang dijadwalkan pada 29–30 Desember 2025.

​“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jangan biarkan hak konstitusional buruh atas upah sektoral yang layak dikorbankan demi efisiensi sepihak,” tutup Sidarta.