Regulasi Bukan Pajangan: Saat PDAM Tirtawening Gagal Mengalirkan Kinerja

Avatar photo

Porosmedia.com – Di berbagai persoalan layanan dasar publik, keberadaan perangkat regulasi sejatinya menjadi instrumen penguat tata kelola sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perumda Tirta Wening—dulu dikenal sebagai PDAM—memiliki sejumlah landasan hukum yang tegas, mulai dari Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, hingga Peraturan Wali Kota Bandung No. 16 Tahun 2022 yang mengatur struktur organisasi, perencanaan, operasional, hingga pelaporan. Masih ada pula regulasi-regulasi lain yang semakin menegaskan bahwa pengelolaan air bersih bukan wilayah abu-abu.

Namun, keberadaan regulasi yang terlihat lengkap itu justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Masih sering ditemukan ketidaksesuaian antara aturan dan kinerja, yang berujung pada menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Ironisnya, persoalan ini bukan disebabkan oleh kekurangan regulasi, melainkan oleh gagalnya implementasi.

Fenomena ini mengarah pada indikasi lemahnya pengendalian internal di tubuh Perumda Tirta Wening. Salah satu akar persoalan adalah ketidaksesuaian kompetensi pada jabatan struktural, sehingga tidak mampu melahirkan rencana bisnis yang matang—baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Tanpa perencanaan strategis, mustahil sebuah BUMD dapat berlari mengejar target kinerja, apalagi memberi kontribusi optimal kepada daerah.

Baca juga:  Ir. Neni Utami Adiningsih, M.T.: Dedikasi Akademisi, Pegiat Literasi, dan Pionir Robotika Edukasi

Selain itu, peran aktif Pemerintah Kota Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dinilai kurang maksimal. Ketidaktepatan arah kebijakan dan lemahnya supervisi bisa berdampak langsung pada turunnya kualitas layanan, efisiensi operasional, hingga kinerja keuangan perusahaan.

Dalam beberapa pemberitaan, PLT Dirut menyebutkan bahwa tahun 2025 Perumda Tirta Wening hanya mampu menyumbang PAD sekitar Rp3,8 miliar dari sekitar 170 ribu pelanggan. Angka ini kontras dengan capaian tahun 2017, ketika PDAM mampu menyumbangkan Rp38 miliar—sepuluh kali lipat lebih besar—meski jumlah pelanggan kala itu lebih sedikit. Perbandingan tersebut jelas memperlihatkan adanya jurang kinerja yang semakin melebar.

Karena itulah, kami mendorong Wali Kota Bandung selaku KPM untuk segera melaksanakan open bidding direksi secara transparan dan akuntabel. Jabatan definitif perlu segera ditetapkan, terlebih masa tugas PLT Dirut akan segera berakhir sesuai ketentuan regulasi. Penunjukan direksi yang kompeten bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi kebutuhan strategis untuk menyelamatkan kinerja dan reputasi perusahaan.

Kami juga menegaskan bahwa regulasi tidak boleh dijadikan sekadar “konten” yang dipertontonkan tanpa implementasi nyata. Regulasi adalah mandat, bukan materi hiburan. Ia harus bekerja dalam kebijakan, bukan dalam wacana.

Baca juga:  Pos Teluk Etna Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Yankes di Kampung Kiruru

Lebih jauh lagi, kami mengingatkan agar Wali Kota Bandung lebih membuka ruang bagi aspirasi masyarakat, bukan terpengaruh oleh oknum-oknum tertentu yang dapat menyesatkan dan merugikan—baik bagi Wali Kota sebagai KPM maupun bagi publik sebagai penerima layanan air bersih.

 

Oleh : Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra Crisis Center.