Porosmedia.com – Kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam pemberitaan beberapa media nasional, termasuk Kompas, menimbulkan sejumlah tafsir publik. Istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat digunakan dalam pemberitaan menuntut penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Struktur dan Prosedur Hukum Kejaksaan
Berdasarkan pemahaman terhadap sistem hukum di Indonesia, Kejaksaan memiliki struktur dan prosedur yang jelas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) berperan sebagai koordinator, pengendali, dan pengawas penegakan hukum di wilayah provinsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah pelaksana langsung di tingkat kabupaten/kota yang menangani kasus hukum sehari-hari.
Dalam konteks ini, Kejari Kota Bandung bertindak sebagai pelaksana penyelidikan dan penyidikan, dengan supervisi dari Kejati Jawa Barat.
OTT dan Kewenangan Kelembagaan
Perlu ditegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara umum merupakan domain lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian, bukan fungsi utama Kejaksaan.
Kejaksaan memang dapat melakukan penangkapan, namun biasanya dalam kerangka penyidikan kasus yang telah melalui proses penetapan hukum, bukan operasi spontan sebagaimana yang disebut “OTT”.
Karena itu, jika dalam pemberitaan digunakan istilah OTT terhadap Wakil Wali Kota Bandung, publik berhak menuntut klarifikasi terminologis dari lembaga yang disebut, agar tidak menimbulkan bias persepsi seolah-olah telah terjadi penangkapan tangan langsung.
Peran Media dan Etika Pemberitaan
Media besar seperti Kompas memiliki reputasi tinggi dan prosedur verifikasi ketat. Namun demikian, dalam kasus seperti ini, tanggung jawab etik media menuntut kehati-hatian ekstra agar istilah hukum yang sensitif tidak disalahpahami publik.
Istilah “OTT” tanpa konteks hukum yang jelas dapat menimbulkan kesan adanya tindakan penangkapan di tempat, padahal faktanya adalah pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh Kejari.
Konteks Pemerintahan Kota Bandung
Secara politik, dinamika antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakilnya Erwin juga menjadi sorotan.
Keduanya dikenal memiliki visi bersama, “Bandung Utama”, namun publik menilai gaya kepemimpinan keduanya berbeda:
Erwin dikenal aktif di lapangan, dekat dengan masyarakat, dan sering tampil mengawal program-program publik seperti pengendalian sampah dan keselamatan jalan.
Farhan, di sisi lain, lebih fokus pada konsolidasi kepemimpinan dan penguatan sistem birokrasi.
Perbedaan gaya ini bukan masalah selama koordinasi dan komunikasi tetap terjaga. Namun bila tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan kesan adanya “dua poros” kepemimpinan di tubuh Pemkot Bandung.
Kewaspadaan Terhadap Proyek Bermasalah
Catatan penting: pada tahun 2021, Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Bandung pernah mencoret usulan anggaran RSKGM sebesar Rp60 miliar karena dinilai tidak sesuai peraturan. Anehnya, pada tahun 2022, proyek itu kembali muncul.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius — ada apa dengan RSKGM?
Aparat penegak hukum (APH) patut menelusuri kejanggalan ini. Dokumen lama perlu diperiksa kembali, karena bisa menjadi kunci memahami pola kebijakan anggaran di Pemkot Bandung yang terindikasi tidak konsisten.
Perlu Ketegasan dan Introspeksi
Farhan, sebagai kepala daerah, seharusnya tampil tegas, lugas, dan transparan. Pilkada masih jauh; yang dibutuhkan warga saat ini adalah bukti kinerja, bukan manuver politik.
Erwin, sebagai wakil, harus ngaji diri—menjaga integritas jabatan dan patuh pada garis koordinasi kepala daerah. Jangan sampai langkah-langkahnya diinterpretasikan publik sebagai gerakan politik individual.
Aspek Proses Hukum dan Fakta Lapangan
Berdasarkan data dan keterangan resmi yang telah beredar:
Erwin diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada OTT terhadap Erwin. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan resmi.
Surat Penyelidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 menjadi dasar hukum langkah penyidik.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam, disertai penggeledahan di sejumlah OPD Kota Bandung serta penyitaan dokumen, handphone, dan laptop.
Sejumlah saksi dari kalangan ASN dan pihak swasta juga telah diperiksa.
Analisis dan Kesimpulan
Pemanggilan Wakil Wali Kota Erwin oleh Kejari dan Kejati menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Namun demikian, publik perlu memahami bahwa proses hukum yang sedang berjalan belum membuktikan adanya pelanggaran, dan pemberitaan yang menggunakan istilah “OTT” sebaiknya diklarifikasi agar tidak mencederai asas praduga tak bersalah.
Langkah hukum ini bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan Kota Bandung agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
R. Wempy Syamkarya
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
https://share.google/klTRJMNoPihAjdDDJ







