Porosmedia.com, Bandung – 10 September 2025, Polemik soal besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung kembali mencuat ke ruang publik. Banyak pihak mempertanyakan wajar atau tidaknya jumlah tunjangan yang diterima para wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan dewan—termasuk tunjangan perumahan—bukan sekadar tambahan, melainkan hak normatif yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional.
“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu (10/9/2025).
Dasar Hukum yang Mengikat
Yasa menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD berlandaskan:
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017,
serta dijabarkan teknisnya melalui Perwal Nomor 5 Tahun 2023.
Tunjangan ini diberikan hanya kepada anggota DPRD yang tidak mendapatkan rumah dinas. Besarannya pun ditentukan berdasarkan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.
Hak Normatif, Bukan Keistimewaan
Menurut Yasa, hak ini bukan bentuk “kelebihan fasilitas”, melainkan kompensasi atas fasilitas rumah dinas yang memang tidak tersedia.
“Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak ada, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
Besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lainnya tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya melewati mekanisme hukum mulai dari PP, Perda, hingga Perwal.
“Setiap rupiah yang diterima anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, melainkan hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang wajib dipenuhi,” tegas Yasa.
Hak Disertai Kewajiban Berat
Sekretaris DPRD mengingatkan, hak yang diterima anggota DPRD selalu diiringi kewajiban yang berat. Para wakil rakyat terikat oleh 11 kewajiban, antara lain:
1. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Menjaga keutuhan NKRI.
3. Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi/golongan.
4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5. Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi konstituen.
6. Memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada pemilih.
Yasa juga menekankan bahwa kerja-kerja lapangan anggota dewan jauh melampaui agenda resmi seperti reses.
“Setiap anggota DPRD harus menampung ribuan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya. Beban kerja nyata mereka tidak bisa hanya dilihat dari rapat atau sidang formal,” tambahnya.
Transparansi dan Pertanggungjawaban
Selain dipotong pajak penghasilan (PPh 21), pengelolaan keuangan DPRD juga terus diawasi agar tetap transparan. Pemerintah daerah bersama DPRD menerapkan efisiensi, termasuk dalam perjalanan dinas, guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dengan demikian, menurut Sekwan, tunjangan yang diterima anggota DPRD bukanlah privilese, melainkan bagian dari hak normatif yang sudah diatur hukum, diiringi kewajiban yang tidak ringan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.







