Oleh: Radhar Tribaskoro
Porosmedia.com – Dalam kebijakannya terakhir Walikota Bandung telah menutup Kebon Binatang Bandung dengan alasan status Lembaga Konservasi telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Walikota Farhan kemudian mencanangkan pembubaran Kebon Binatang Bandung dan akan mengubahnya menjadi Ruang Terbuka Hijau. Inikah endgame yang diharapkan warga Bandung dari Kebon Binatang Bandung yang pernah begitu dibanggakan?
Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas mari kita jawab dulu pertanyaan paling sederhana: bagaimana sebuah kebun binatang—yang selama puluhan tahun menjadi ruang rekreasi warga, simbol sejarah kota, dan bagian dari memori kolektif Bandung—berubah menjadi perkara tindak pidana korupsi dengan angka kerugian negara hampir dua puluh miliar rupiah?
Jawabannya tidak sederhana. Tetapi pola perubahannya dapat ditelusuri dengan cukup jelas.
Segalanya berawal dari sengketa lama: status tanah. Di satu sisi, ada klaim pewaris Raden Ema Bratakusuma yang menyatakan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah warisan historis yang dikuasai keluarga sejak masa kolonial. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung mengklaim kepemilikan atas dasar 13 surat jual-beli zaman Belanda—yang dalam proses hukum disebutkan hanya berupa fotokopi dan menggunakan nominal rupiah yang belum dikenal pada waktu itu.
Di titik ini, konflik sebenarnya masih berada dalam ranah klasik sengketa agraria: siapa pemilik sah atas sebidang tanah? Ini adalah sengketa yang lazimnya diselesaikan melalui pembuktian perdata, penelusuran riwayat hak, dan uji keabsahan dokumen.
Namun, konflik tidak berhenti di sana.
Alih-alih terlebih dahulu menyelesaikan sengketa kepemilikan secara tuntas, persoalan bergeser. Tanah yang masih diperdebatkan itu diasumsikan sebagai milik pemerintah daerah. Dari asumsi tersebut lahir konstruksi berikutnya: jika tanah itu milik Pemkot, maka Yayasan Margasatwa Tamansari dianggap menempati tanpa hak atau setidaknya memiliki kewajiban membayar sewa.
Di sinilah terjadi perubahan kerangka.
Dari pertanyaan “tanah siapa?” konflik bergeser menjadi “mengapa tidak membayar sewa?”
Langkah berikutnya lebih menentukan. Kewajiban sewa yang dianggap tidak dipenuhi dihitung sebagai kerugian negara. Dalam perkara yang kemudian diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kerugian tersebut dikalkulasi dari akumulasi sewa 2022–2023 dan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan total lebih dari Rp 19 miliar.
Di titik ini, sengketa agraria dan sengketa perdata telah berubah menjadi delik publik.
Sengketa hak atas tanah berubah menjadi persoalan pidana korupsi.
Perubahan ini bukan sekadar teknis. Ia menggeser arena konflik dari meja pembuktian kepemilikan menuju meja pembuktian unsur “melawan hukum” dan “kerugian negara”. Beban pembuktian pun berubah. Alih-alih membuktikan siapa pemilik tanah, fokusnya menjadi apakah terdakwa telah merugikan keuangan negara.
Padahal, asumsi kerugian negara itu sendiri bergantung pada satu premis awal: bahwa tanah tersebut sah milik pemerintah.
Jika premis itu masih diperdebatkan, maka fondasi perkara pidana menjadi problematis.
Perubahan ketiga bahkan lebih dramatis. Badan hukum Yayasan tidak dijadikan terdakwa utama. Yang diproses secara pidana adalah individu: Sri, selaku Ketua Pembina Yayasan periode 2022–2023.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar tentang batas pertanggungjawaban.
Dalam konstruksi hukum yayasan, Pembina bukanlah organ yang mewakili yayasan dalam perikatan sehari-hari. Penguruslah yang menjalankan dan mewakili badan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Namun dalam perkara ini, tanggung jawab atas kewajiban sewa—yang secara logika adalah kewajiban korporasi—dipersonalisasi.
Korporasi dilewati. Individu dijadikan pusat perkara.
Transformasi ini penting dicatat: dari sengketa tanah, menjadi sengketa sewa, menjadi kerugian negara, lalu menjadi pertanggungjawaban personal dalam tipikor.
Belum selesai. Di tengah memanasnya perkara pidana, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Peringatan I, II, dan III kepada pengelola lembaga konservasi. Salah satu isu yang disorot adalah legalitas lahan. Ujungnya adalah pencabutan izin lembaga konservasi pada 2026.
Tanpa izin, kebun binatang tidak dapat beroperasi. Penyegelan dan penutupan pun terjadi. Satpol PP turun tangan. Surat edaran melarang kunjungan ASN. Narasi berubah lagi: ruang ini akan dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau publik.
Sengketa yang belum tuntas di pengadilan perdata selesai secara faktual di lapangan.
Apakah ini berarti terjadi kriminalisasi sengketa agraria? Pertanyaan itu tentu memerlukan kehati-hatian.
Namun yang jelas, kasus ini menunjukkan satu pola yang perlu dikritisi secara jernih: ketika sengketa kepemilikan belum diselesaikan secara definitif, tetapi sudah melahirkan konsekuensi pidana dan administratif yang jauh melampaui pokok sengketa.
Dalam logika hukum, kepemilikan adalah dasar. Jika dasar belum kokoh, bangunan di atasnya rentan. Menghitung kerugian negara dari sewa tanah mensyaratkan bahwa tanah tersebut memang milik negara atau daerah. Jika kepemilikan masih disengketakan secara serius, maka konstruksi kerugian negara menjadi dipertanyakan.
Lebih jauh lagi, memindahkan tanggung jawab dari badan hukum ke individu menimbulkan preseden penting: apakah setiap sengketa kewajiban finansial antara pemerintah dan sebuah yayasan dapat serta-merta berujung pada pidana korupsi terhadap organ yayasan?
Jika jawabannya ya, maka batas antara sengketa administrasi, sengketa perdata, dan kejahatan korupsi menjadi kabur.
Tentu, negara berhak melindungi asetnya. Tentu pula pengelola lembaga konservasi wajib patuh pada regulasi dan menjaga kesejahteraan satwa. Tidak ada yang menyangkal itu. Tetapi negara juga terikat pada prinsip due process, asas legalitas, dan kepastian hukum.
Ketika sengketa kepemilikan diselesaikan melalui jalur pidana, publik berhak bertanya: apakah ini jalan terakhir atau justru jalan pintas?
Kebun Binatang Bandung bukan hanya soal tanah, bukan hanya soal yayasan, dan bukan hanya soal satu terdakwa. Ia adalah cermin tentang bagaimana konflik agraria dapat bermetamorfosis menjadi perkara korupsi, dan bagaimana instrumen pidana dapat bersinggungan dengan sengketa hak yang belum selesai.
Di kota yang pernah dikenal dengan tradisi intelektual dan perdebatan kritisnya, pertanyaan itu seharusnya tidak diredam. Ia justru perlu dibuka.
Sebab hari ini ia terjadi pada kebun binatang. Besok, bisa jadi pada sengketa lain yang lebih sunyi, lebih kecil, dan lebih mudah dilupakan.
Dan di situlah pentingnya kita membaca kasus ini bukan sekadar sebagai perkara hukum, melainkan sebagai pelajaran tentang batas-batas kekuasaan dalam menyelesaikan konflik.
Cimahi, Jumat 12 Februari 2026
Penulis:
Berijasah asli dari Jurusan Studi Pembangunan FE-Unpad
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air







