Porosmedia.com, Bandung – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus membayangi kemerdekaan pers di Indonesia. Merespons kekhawatiran tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi kritis bertajuk dampak KUHP baru terhadap kerja jurnalistik di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
Diskusi yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Provinsi Jabar ini bertujuan membekali insan pers agar tidak “tergelincir” saat berhadapan dengan regulasi pidana yang berpotensi bersinggungan dengan kerja-kerja publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai substansi KUHP baru adalah kewajiban bagi setiap jurnalis. Ia berharap para perwakilan PWI se-Jabar yang hadir dapat menjadi agen sosialisasi bagi rekan seprofesi di daerah masing-masing.
”Insan media harus paham batasan dan perlindungan hukumnya, lalu menyebarkan pemahaman itu agar tidak ada jurnalis yang terjebak karena ketidaktahuan,” ujar Ahmad.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Setiadi, mengingatkan bahwa meski pers adalah profesi yang dilindungi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah harga mati.
”Pers memang dilindungi undang-undang, tapi juga dibatasi kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan. Jika jurnalis melenceng dari etik, di sanalah celah hukum pidana mulai terbuka,” tegas Prof. Edi dalam diskusi yang dipandu moderator Sandy Ferdiana tersebut.
Isu krusial yang mencuat dalam diskusi adalah status lex specialis UU Pers. Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, membawa angin segar dengan menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut mempertegas bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme internal pers:
- Hak Jawab
- Hak Koreksi
- Mediasi di Dewan Pers
”Selama pers taat pada kode etik, ruang kerja jurnalistik tetap terlindungi. Putusan MK menegaskan bahwa sengketa harus diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahap ini tidak ditempuh, baru boleh mempertimbangkan restorative justice, bukan langsung pidana,” papar Noe Firman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026 Jabar, menyusul kehadiran delegasi Jabar pada puncak acara HPN di Serang, Banten, awal Februari lalu.
Gelaran ini terselenggara berkat dukungan kolaboratif dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar, dan Pemkot Bandung. Melalui diskusi ini, PWI Jabar mengirimkan pesan kuat: Kemerdekaan pers hanya bisa dijaga dengan profesionalisme dan ketaatan total pada kode etik.







