Warga Terdampak Proyek KCIC di Purwakarta Belum Mendapat Kejelasan Soal Kompensasi

Avatar photo
Proyek Kereta Cepat
Warga terdampak proyek beserta pihak pengembang proyek kereta cepat turut dipertemukan pada rapat yang digelar oleh Komisi III DPRD Purwakarta.

Porosmedia.com, Purwakarta– Komisi III DPRD Purwakarta melakukan pemanggilan kepada PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) dan PT. Wika selaku kontraktor dalam pengerjaan proyek KCIC di wilayah Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Pemanggilan pihak pengembang proyek tersebut ditenggarai oleh persoalan lahan pertanian warga yang terdampak akibat kegiatan dari proyek strategis nasional itu.

Selain pihak kereta cepat, Komisi III DPRD setempat juga mendatangkan sejumlah warga desa Depok, Kecamatan Darangdan yang menuntut ganti untung karena merasa telah dirugikan setelah dalam tiga tahun terakhir tak bisa bertani karena lahan pertanian mereka tertimbun oleh kegiatan penumpukan tanah atau Disposal dari kegiatan proyek tersebut.

Ironisnya, selain tak bisa bertani selama tiga tahun, warga yang terdampak oleh proyek itu tak pernah menerima kompensasi sedikitpun dari pihak pengembang proyek sejak pertama lahan pertanian mereka terdampak aktivitas proyek.

Belasan warga yang ikut terdampak meminta pemerintah segera membayarkan ganti untung atau kompensasi akibat dari aktivitas proyek nasional ini.

Ngerinya lagi, ada salah seorang warga bernama Atini (52) yang mengaku bahwa keluarganya sampai mengalami kelaparan karena mata pencaharian satu-satunya yakni bertani tidak bisa dilakukan lagi karena areal persawahannya tertimbun oleh urugan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek kereta cepat.

Baca juga:  Dirgahayu Kosgoro Ke 66 Netral Tidak Berpolitik

Selain itu, ada juga warga Kampung Nangeleng bernama Lim Halimah. Perempuan berusia 48 tahun itu mengaku selama ini, hidup dengan berhutang karena tidak memiliki penghasilan lain selain bertani.

“Lahan sawah yang tertimbun tanah galian proyek kereta cepat milik saya seluas 1.463 meter, berada di blok parakanleuwi,” kata Lim Halimah ditemui di Gedung DPRD Purwakarta, seperti ditulis RMoljabar.id Selasa, 01 Maret 2022.

“Sawah saya seluas 2.800 meter tidak bisa digarap karena saluran irigasi yang menuju ke sawah tertimbun urugan tanah proyek,” timpal Ai Fatimah (41) warga terdampak yang juga ikut mengadu kepada para wakil rakyat di DPRD Purwakarta.

baca juga: Luncurkan Program Biogas, Jasa Tirta II dan Jasa Marga Atasi Persoalan Limbah di Kabupaten Bandung

Dalam mediasi di DPRD setempat itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Asep Abdulloh selaku pimpinan rapat mengatakan, ada beberapa hasil rapat antara warga masyarakat dengan PT KCIC dan PT WIKA dimana dihasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya;

Pertama, komisi III meminta pihak PT KCIC dan PT WIKA untuk mengambil langkah dan sikap enerjik dengan meninjau langsung kelapangan atas lahan warga yang terkena urugan dampak pembangunan KCIC Jakarta-Bandung dengan cara persuasif.

Baca juga:  Babinsa Korem 063/SGJ Siap Berikan Pendampingan Pertanian

Kedua, warga meminta kepada pihak perusahaan tersebut untuk bisa memberikan kompensasi selama 3 tahun dan perbaikan saluran air.

Ketiga, apabila ada penyelesaian atas relokasi kembali lahan warga, diharapkan tidak menggunakan alat berat atau diusahakan tidak mengganggu lahan sebagai bahan mata pencaharian warga.

Keempat, Komisi III meminta agar pada setiap kegiatan dimohon untuk memberikan laporan atas pengerjaan relokasi lahan warga tersebut.

Dikatakan Asep Abdulloh, pimpinan pada rapat tersebut, mengakui bahwa Komisi III juga meminta pihak pengembang kereta cepat mengambil langkah dan sikap dengan meninjau langsung ke lapangan atas lahan warga yang terkena arugan dampak pembangunan KCJB cara persuasif.

“Warga terdampak juga meminta kepada pihak perusahaan tersebut untuk bisa mendapatkan kompensasi kerugian selama tiga tahun yang sudah dilalui dan juga melakukan perbaikan saluran air,” kata Kang Asep Uwoh, sapaan akrab dia.

Sementara dalam keterangan yang didapat, Goverment Relation dan Hubungan Kelembagaan PT KCIC, Postman Sitompul mengatakan, ganti rugi yang diminta warga sampai saat ini masih akan dipertimbangkan.

Baca juga:  Bupati Purwakarta Lantik Kepala Diskominfo dan Disnakertrans

“Dan tadi sudah dikatakan oleh pihak kontraktor, bahwasanya mereka menyanggupi untuk memperbaiki saluran air,” kata Postman Sitompul.

Sementara, untuk kompensasi masyarakat yang tiga tahun tidak bisa bertani karena lahannya terdampak, hal itu akan dibicarakan dengan pihak kontraktor.

“Karena orang yang hadir di lapangan saat ini hanya orang proyeknya saja. Jadi tidak bisa memutuskan, apalagi yang sifatnya menyangkut keuangan,” pungkas Postman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *