Porosmedia.com, Purwakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terjun langsung ke Purwakarta untuk menangani permasalahan warga yang terdampak oleh kegiatan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di salah satu Kecamatan di wilayah setempat.
Kedatangan Komnas HAM di Purwakarta itu ditenggarai adanya laporan kuasa hukum Engkay bin Ukit warga kampung Neglasari, desa Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta yang merasa telah dirugikan oleh adanya proyek kereta cepat. Dalam laporannya, warga tersebut meminta ganti untung atas lahan miliknya yang ikut tergarap oleh proyek tersebut.
Sesampainya di Purwakarta, pihak Komnas HAM meminta klarifikasi dari pihak KCIC atas permasalahan yang dialami oleh warga tersebut dalam forum rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana yang juga ikut di hadiri oleh Badan Pertanahan setempat, di Aula Maya Datar, Setda Kabupaten Purwakarta. Senin 7 Maret 2022.
Kepala Biro dukungan Penegakan HAM, Komnas HAM Gatot Ristanto, mengatakan aduan dari kuasa hukum warga bernama Engkay bin Ukit itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai kasus oleh Komnas HAM. Sehingga Komnas HAM turun langsung ke Purwakarta untuk menuntaskan kasus tersebut.
Namun, setelah mendapat klarifikasi dari pihak KCIC dan Badan Pertanahan setempat, Gatot Ristanto menyimpulkan bahwa telah terjadi Miss komunikasi dalam perkara yang di laporkan ke pihaknya itu. Atau dapat dikatakan aduan yang disampaikan ke Komnas HAM soal hak – hak warga yang tidak dibayar itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Jadi kuasa hukumnya menyampaikan kepada Komnas HAM sebagai aduan bahwa hak – hak yang bersangkutan belum dipenuhi. Karena telah ditetapkan sebagai kasus, kami disini meminta klarifikasi,” kata Gatot Ristanto.
Baca juga: belasan warga Jatiluhur tagih pembayaran rumahnya yang Ditunggak selama 4 tahun
“Ternyata penjelasan dari kepala Kantor Pertanahan Purwakarta, Sekda nya sendiri dan KCIC menyampaikan bahwa berkaitan dengan hak – hak warga semuanya telah diselesaikan,” sambung Gatot.
Gatot Ristanto juga menyebutkan, bahwa data yang ditunjukan dalam rapat dengan berbagai pihak terkait itu juga didasari bukti kwitansi dan tandatangan si pemilik lahan.
Kendati demikian, kasus di Komnas HAM terkait aduan warga di Purwakarta itu statusnya masih belum ditutup. Sebab, pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut berkaitan dengan bukti – bukti yang dimiliki pihak KCIC.
Sementara itu, Legal Officer PT. KCIC Maria Margaretha menambahkan dalam satu pekan ini pihaknya akan melaporkan data – data yang dimiliki KCIC kepada Komnas HAM.