Sikap Pasif Dinas ESDM Sulteng di Balik Ancaman Bencana Ekologis Pesisir Palu-Donggala

Avatar photo

Porosmedia.com, Palu –  Investigasi mendalam yang dilakukan tim redaksi porosmedia.com mengungkap tabir kelam aktivitas pertambangan Galian C di sepanjang pesisir Kota Palu hingga Kabupaten Donggala. Di tengah ancaman degradasi lingkungan yang kian nyata, otoritas terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah justru terkesan melakukan aksi “pingpong” tanggung jawab.

​Kerusakan ekosistem pesisir ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah berdampak sistemik pada infrastruktur vital. Setiap musim penghujan, Jalan Nasional (Trans Sulawesi) kerap lumpuh akibat banjir lumpur dan material tambang. Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran baku mutu lingkungan yang melampaui ambang batas daya dukung lahan.

​Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi porosmedia.com sejak akhir Maret 2026 hingga kini belum membuahkan jawaban konkret. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan Baron, saat dihubungi melalui saluran telepon, berdalih bahwa dirinya baru menjabat beberapa bulan sehingga belum menguasai detail teknis persoalan tersebut.

​Arfan justru melempar bola panas ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng. Ia berharap instansi tersebut berani membongkar fakta kerusakan lingkungan yang terjadi, seolah enggan Dinas ESDM terus disudutkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas carut-marutnya izin pertambangan di wilayah tersebut.

Baca juga:  Dorong 'Environmental Lawsuit', Pegiat Lingkungan Sorot 10 Titik Koordinat Tambang Berisiko di Sulawesi Tengah

​Di sisi lain, Kabid ESDM, Sultanisa, yang disebut-sebut lebih memahami substansi perkara, terpantau enggan memberikan pernyataan tanpa restu sang Kepala Dinas. Jawaban “mohon sabar” dan “sedang disiapkan” menjadi narasi berulang yang diterima redaksi, memicu persepsi publik akan adanya upaya penguluran waktu di tengah situasi darurat ekologis.

​Ketidaksigapan birokrasi ini semakin diperparah dengan mandulnya kanal pengaduan resmi. Aktivis lingkungan, Dedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan Command Center Provinsi Sulteng melalui aplikasi “Berani Samporoa”.

​Berdasarkan bukti tangkapan layar yang diterima redaksi, laporan masyarakat hanya dijawab oleh sistem otomatis (chatbot) tanpa ada tindak lanjut nyata di lapangan.

“Kami hanya berhadapan dengan mesin penjawab yang sudah tersistem. Jawaban yang keluar selalu normatif tanpa kepastian langkah mitigasi,” ujar Dedi.

​Sikap pasif Dinas ESDM ini kontras dengan gestur ketegasan Gubernur Sulteng yang sebelumnya telah menginstruksikan pencabutan izin tambang bermasalah. Publik kini mempertanyakan: apakah ada “pembiaran” terstruktur di level teknis dinas, ataukah birokrasi kita memang tidak siap menghadapi desakan keterbukaan informasi publik?

Baca juga:  Menembus Barikade Bungkam, Teka-Teki Investigasi Pertambangan di Sulteng Mulai Terkuak

​Redaksi porosmedia.com akan terus mengawal kasus ini hingga adanya langkah konkret terkait audit dana jaminan reklamasi dan sanksi administratif bagi perusahaan yang abai terhadap pengelolaan dampak lingkungan. Pesisir Palu-Donggala bukan sekadar komoditas, ia adalah ruang hidup yang kini berada di ambang bencana.