Sejarah, Pengertian, dan Tugas Bank Sentral

Tugas bank sentral
Sumber

Poros Media – Tugas bank sentral di Indonesia sangat spesifik. Salah satu tugas terberatnya adalah menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang di Indonesia. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Selain itu, uang yang sehari-hari Anda gunakan untuk kebutuhan ekonomi, semua dibuat dan dicetak di Bank Indonesia. Adakah tugas-tugas lainnya? Tentu sangat banyak, silahkan baca wawasan di bawah ini.

Pengertian Bank Sentral

Sebelum masuk ke pembahasan tugas bank sentral, terlebih dulu simak pengertian tentang bank sentral. Bank sentral merupakan instansi yang memiliki tanggung jawab penuh pada kebijakan moneter di sebuah negara. Di Indonesia, kebijakan moneter tersebut dipegang penuh oleh Bank Indonesia. Bank sentral memiliki otoritas sendiri guna mengatur perekonomian di Indonesia agar tetap stabil dan terkendali.

Sejarah Bank Sentral

Sejarah berdirinya Bank Indonesia rupanya sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Historinya bisa Anda simak berikut ini.

1. Bank Sentral Pertama

Bank sentral sebenarnya sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda. Bank sentral yang didirikan bernama De Javasche Bank, bank ini berdiri sejak tahun 1828. Bank ini bertugas untuk mencetak uang sekaligus mengedarkannya di tengah masyarakat. De Javasche Bank kemudian resmi ditutup dan tidak beroperasi sejak tanggal 30 Maret 1922.

2. Pengganti De Javasche Bank

 Setelah bank sentral pertama ditutup, kemudian muncul bank penggantinya yang disebut De Javasche Bank Wet (DJB Wet). Pendirian DJB Wet dilandasi dengan sumber hukum yaitu UU baru. UU tersebut diresmikan oleh Nederlandsch Staatsblad No.159 dan Staatsblad van Nederlandsch-Indië No.180.

Peresmian DJB Wet terjadi sejak tanggal 31 Maret 1922. Namun, akhirnya bank ini ditutup pada tahun 1953. Penutupan bank ini merupakan salah satu wujud bahwa Pemerintahan Belanda telah berakhir pada masa itu.

3. Berdirinya Bank Indonesia

Setelah DJB Wet resmi ditutup, kemudian berdirilah Bank Indonesia sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1953. Secara umum, tugas bank sentral (BI) masih sama dengan pendahulunya yaitu DJB Wet. Tugas BI kemudian mulai berubah setelah sekitar 15 tahun berdiri. BI sudah tidak lagi sekedar mencetak dan mengedarkan uang, namun juga memiliki tugas lain.

Baca juga:  Karbon Aktif, Menyehatkan Atau Hanya Mitos?

Semua tugas bank sentral (BI) sudah ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 1999. Selain mengatur tentang tugas, UU tersebut juga mengatur kedudukan BI. Dengan demikian, BI semakin terlihat jelas bahwa perannya sebagai bank sentral tentu berbeda dengan bank umum lainnya. Eksistensi BI dari awal hingga sekarang juga tidak lepas dari beberapa perubahan amandemen UU Bank Indonesia.

A. Amandemen Tahun 2004

Amandemen pertama terjadi pada tahun 2004. Isinya adalah, Bank Indonesia diharapkan bekerja secara fokus pada aspek-aspek yang terkait dengan tugas dan wewenangnya saja. Namun 4 tahun kemudian, tugas Bank Indonesia bertambah dan disahkan lewat amandemen berikutnya.

B. Amandemen Tahun 2008

Amandemen selanjutnya terjadi pada tahun 2008. Amandemen ini terjadi setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008. UU tersebut menyampaikan perubahan isi dari UU Nomor 23 Tahun 1999. Perubahan yang ditegaskan yaitu BI juga harus ikut berperan untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Tugas Bank Sentral

 Setidaknya ada 3 tugas pokok dari bank sentral, diantaranya yakni:

 1. Membuat serta Melaksanakan Kebijakan Moneter

Tugas bank sentral dalam hal ini adalah mengendalikan peredaran uang yang ada di masyarakat. Artinya, uang yang beredar jumlahnya harus seimbang dengan jumlah produk atau jasa yang tersedia secara umum. Dengan demikian, perekonomian tetap terkendali karena masyarakat bisa melakukan transaksi jual-beli dengan mudah dan saling menguntungkan.

2. Mengatur serta Menjaga Kemudahan Sistem Pembayaran

Baca juga:  Jangan Asal Membeli! Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Kontak Lensa

Setiap transaksi ekonomi tentu harus menggunakan sistem pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai. Semua prosedur pembayaran ini telah diatur oleh bank sentral. Bank Indonesia dalam hal ini bertugas untuk membuat aturan, standar, maupun kesepakatan terkait sistem pembayaran yang dilakukan di tengah masyarakat.

 3. Mengatur Sekaligus Mengawasi Sistem Perbankan

Tugas ketiga yaitu melakukan pengawasan pada sistem perbankan. Pengawasan tersebut berupa makroprudensial, artinya bank sentral memiliki kebijakan penuh untuk membatasi sistem agar tidak terjadi krisis sistemik. Bank sentral juga bertugas untuk menjaga sistem keuangan tetap seimbang atau stabil.

Wewenang Bank Sentral

Selain memiliki tugas pokok, bank sentral atau Bank Indonesia juga memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya. Wewenang tersebut yaitu:

1. Membuat Kebijakan Moneter

Di Indonesia, lembaga yang berwenang membuat kebijakan moneter hanyalah Bank Indonesia, karena statusnya sebagai bank sentral. Detail wewenang ini seperti misalnya:

  1. Menentukan sekaligus menetapkan frekuensi diskonto, pembiayaan, kredit, serta cadangan minimum pada bank umum.
  2. Menghitung tingkat inflasi yang dialami oleh Indonesia.
  3. Mengendalikan sistem moneter operasi pasar terbuka yang berada dalam lingkup pasar uang.

2. Mengatur Sistem Pembayaran

Wewenang yang kedua yaitu, Bank Indonesia berhak mengatur segala bentuk sistem pembayaran. Detail wewenangnya yaitu:

  1. Menetapkan jenis instrumen pembayaran yang akan digunakan oleh masyarakat.
  2. Mengawasi kinerja penyedia jasa yang menawarkan sistem pembayaran kepada masyarakat.
  3. Membuat serta memberikan izin tertulis yang sah atas penyelenggaraan sebuah sistem pembayaran.

 3. Mengatur dan Memantau Dunia Perbankan

 Wewenang terakhir yaitu mengatur sekaligus memantau jalannya sistem perbankan di Indonesia. Jika terjadi suatu masalah, maka Bank Indonesia juga turut bertanggung jawab karena semua aturan yang berlaku bersumber dari Bank Indonesia itu sendiri. Detail wewenangnya yaitu:

  1. Membuat peraturan sekaligus menetapkannya untuk seluruh lembaga perbankan di Indonesia.
  2. Memberikan sanksi apabila ada pihak bank umum yang terbukti melanggar aturan yang telah dibuat dan disahkan. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan UU yang berlaku.
  3. Memberikan atau mencabut izin kepada bank yang menjalankan usaha.
  4. Mengawasi kinerja bank secara menyeluruh.
Baca juga:  Cara Menghilangkan Jerawat Serta Pencegahannya

Status dan Kedudukan BI

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki status dan kedudukan yang sah di mata hukum. BI sudah ditetapkan sebagai lembaga negara independen sejak tahun 1999. Artinya, BI memiliki kewenangan secara penuh dan menyeluruh dalam melaksanakan tugasnya. Kinerja BI juga tidak bisa diintervensi oleh pihak lain, bahkan dari Pemerintah sekalipun.

Status tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Dengan demikian, BI berhak menolak secara tegas jika ada pihak lain yang ingin mencampuri kinerja maupun kebijakan Bank Indonesia. BI juga telah diakui secara sah sebagai badan hukum, baik publik maupun perdata. Aturan yang dibuat oleh BI untuk dunia perbankan juga bersifat mengikat.

Mengetahui tugas bank sentral tentu menjadi wawasan yang cukup berharga bagi kita semua. Dengan mengenal Bank Indonesia lebih dalam, secara tidak langsung kita juga ikut memudahkan sistem yang dijalankannya. Tidak hanya itu, Anda sekarang tentu juga lebih tahu tentang produk atau jasa perbankan, sehingga bisa lebih bijak dalam memilihnya sesuai dengan kebutuhan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *