Sejarah, Fungsi, dan Tugas TNI

tugas tni
Sumber : assets.pikiran-rakyat.com

Poros Media – Tugas TNI sangat berat, apakah Anda sanggup menjalankannya? Mungkin pertanyaan inilah yang sering muncul bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai TNI. TNI atau Tentara Nasional Indonesia bisa diibaratkan sebagai benteng pertahanan bagi Indonesia. Keamanan seluruh rakyat Indonesia bergantung pada kekuatan para TNI. Lalu bagaimana detail tugas para TNI di tanah air? Temukan jawabannya di sini.

Sejarah TNI

Adanya TNI sebagai benteng pertahanan di Indonesia tidak lepas dari perjalanan sejarah yang cukup panjang. Berikut rincian sejarah yang perlu Anda ketahui:

1. Badan Keamanan Rakyat (BKR) Tahun 1945

 Istilah pertama yang digunakan adalah BKR, organisasi ini mulai dibentuk tanggal 22 Agustus 1945. Tugas utama BKR pada saat itu adalah menjalankan aksi kemanusiaan dengan membantu korban perang yang terjadi sebelum kemerdekaan. BKR berada dibawah naungan KNI atau Komite Nasional Indonesia yang sudah ada di setiap daerah.

2. Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Tahun 1945

 Setelah BKR, nama organisasi tersebut semakin berkembang dan berubah nama menjadi TKR sejak tanggal 5 Oktober 1945 oleh Presiden Soekarno. TKR dibentuk karena pada saat itu Indonesia masih dirasa kurang aman akibat kedatangan tentara Inggris. Di samping itu, Belanda juga masih berambisi untuk bisa menguasai wilayah Indonesia lagi.

3. Tentara Republik Indonesia (TRI) Tahun 1946

 Beberapa bulan kemudian, TKR kembali berubah nama menjadi TRI. Perubahan tersebut disahkan pada tanggal 23 Januari 1946. Namun istilah ini hanya bertahan sekitar 1 tahun saja. Presiden Soekarno pun kembali merancang perubahan nama baru dengan fungsi dan tugas yang jauh lebih kompleks.

 4. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

 Setahun kemudian TRI berubah nama menjadi TNI. TNI diresmikan sejak 3 Juni 1947 dan terus dipakai hingga sekarang. Meski diresmikan tanggal 3 Juni, namun hingga kini peringatan Hari Tentara Nasional Indonesia jatuh setiap tanggal 5 Oktober. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 326 Tahun 1959. Pasalnya tanggal tersebut merupakan awal mula lahirnya angkatan bersenjata.

Baca juga:  Kebiasaan yang Tidak Disadari Dapat Membuat Kuku Rusak

 Tugas dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia

Sebelum masuk pada tugas-tugas TNI, Anda perlu tahu terlebih dulu tentang fungsi TNI. Beberapa fungsi TNI yaitu:

  1. TNI ibarat sebuah alat pertahanan negara. Fungsi pokok yang harus dijalankan berupa:
  • Penghalau ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang berasal dari luar atau dalam negeri. Terlebih lagi jika ancaman sudah mulai mengusik tentang kedaulatan, keselamatan, serta keutuhan seluruh wilayah Indonesia.
  • Tidak hanya penangkal, TNI juga harus melakukan fungsinya sebagai penindak segala jenis ancaman.
  • Setelah menjalankan fungsinya sebagai penangkal dan penindak, selanjutnya yaitu berfungsi sebagai pemulih. Artinya TNI bertanggung jawab untuk memulihkan segala kondisi dan situasi pasca ancaman menjadi kondusif seperti semula.
  1. TNI juga disebut sebagai komponen utama yang ada di dalam sistem pertahanan Indonesia.

Baca juga : Pengertian, Wewenang, dan Tugas Polisi

Tugas TNI Secara Umum

Selain fungsi, TNI memiliki banyak tugas yang harus dilaksanakan. Tugas TNI meliputi:

1. Menegakkan Kedaulatan Negara

 TNI harus bertugas untuk mempertahankan keamanan dan keutuhan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tugas ini harus dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang sah, yaitu Pancasila dan UUD 1945. TNI wajib melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, dari ancaman yang mengganggu ketertiban dan keutuhan bangsa.

2. Melaksanakan Tugas Militer

 Terkait dengan poin nomor 1, TNI wajib melakukan beberapa hal berikut:

A. Operasi Militer (untuk perang).

B.  Operasi Militer (selain perang), terdiri dari:

  1. Menangani gerakan yang bersifat separatis bersenjata.
  2. Menangani pemberontakan dengan senjata.
  3. Menghalau aksi teror.
  4. Menjaga keamanan wilayah terluar atau perbatasan.
  5. Menjaga keamanan objek vital nasional.
  6. Menjalankan perdamaian dunia dengan berdasarkan pada kebijakan politik luar negeri.
  7. Menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden serta keluarga masing-masing.
  8. Memberdayakan kekuatan pendukung di sebuah wilayah pertahanan sesuai dengan aturan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu jalannya tugas pemerintahan tingkat daerah.
  10. Membantu Polisi untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban warga sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
  11. Mengamankan tamu negara lain yang setingkat dengan kepala negara serta perwakilan negara asing yang berkunjung di Indonesia.
  12. Turut serta membantu menanggulangi peristiwa bencana alam, proses pengungsian, serta turut memberikan bantuan terkait misi kemanusiaan.
  13. Ikut membantu pencarian maupun pertolongan saat terjadi kecelakaan (search and rescue).
  14. Membantu tugas pemerintah dengan mengamankan pelayaran serta penerbangan dari serangan pembajak, penyelundup, maupun perampok.
Baca juga:  Minat Siswa Masuk SMKN 1 Tirtajaya Cukup Tinggi Hingga overload

C.  Semua tugas dan ketentuan pada poin nomor 2, harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik negara.

Baca Juga : Ini Dia Urutan Pangkat TNI 

Pembagian Kategori Angkatan TNI dan Tugasnya

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibagi menjadi 3 kategori, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Selain menjalankan tugas pokok seperti pembahasan di atas, masing-masing kategori TNI ini juga memiliki tugas masing-masing yang lebih spesifik. Tugas tersebut berdasarkan UU tahun 2004 Pasal 8,9, dan 10.

1. Tugas TNI Angkatan Darat (AD)

  1. Menjalankan tugas matra darat pada sektor pertahanan.
  2. Menjaga keamanan daerah perbatasan darat yang terhubung dengan negara lain.
  3. Membangun serta mengembangkan semua kekuatan matra darat.
  4. Memberdayakan daerah pertahanan di darat.

2. Tugas TNI Angkatan Laut (AL)

  1. Menjalankan tugas matra laut di sektor pertahanan.
  2. Menjaga keamanan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan (laut) yurisdiksi nasional sesuai dasar hukum nasional dan internasional yang telah lolos ratifikasi.
  3. Menjalankan tugas diplomasi pada Angkatan Laut demi mendukung pelaksanaan kebijakan politik luar negeri yang sudah disahkan oleh pemerintah.
  4. Membangun sekaligus mengembangkan semua kekuatan matra laut.
  5. Memberdayakan daerah pertahanan laut.
Baca juga:  Pengertian, Peran, dan Fungsi Bank Umum

3 Tugas TNI Angkatan Udara

  1. Menjalankan tugas matra udara dalam sisi pertahanan.
  2. Menjaga keamanan serta menegakkan aturan hukum di wilayah udara yurisdiksi sesuai dengan aturan hukum nasional dan internasional yang telah melalui proses ratifikasi.
  3. Membangun dan mengembangkan kekuatan matra udara.
  4. Memberdayakan daerah pertahanan di wilayah udara.

Pasukan Elit TNI 

Eksistensi TNI rupanya juga tidak lepas dari peran beberapa pasukan elit. Pasukan ini memiliki kelebihan khusus dibanding pasukan lainnya, keberadaannya pun sangat disegani oleh negara-negara lain. Berikut rangkumannya:

  1. KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus) di bawah pimpinan TNI Angkatan Darat.
  2. KOPASKA (Komando Pasukan Katak) dinaungi oleh TNI Angkatan Laut.
  3. PASKHAS (Pasukan Khas) dipimpin TNI Angkatan Udara.
  4. SAT 81 atau GULTOR (Satuan Penanggulangan Terorisme), pasukan ini memiliki motto yaitu “tidak diketahui, tidak terdengar, dan tidak terlihat”.
  5. YONTAIFIB (Batalyon Pengintaian dan Amfibi), pasukan ini adalah bagian dari TNI Angkatan Laut.

TNI adalah harta paling berharga bagi Indonesia. Tanpa TNI mungkin Indonesia akan terus dijajah oleh negara lain. Tugas TNI sangat berat dan beresiko tinggi, ibarat kata lain nyawa prajurit TNI adalah milik negara. Jika Anda ingin menjadi TNI, maka mantapkan lagi niat Anda agar jiwa raga Anda benar-benar ikhlas untuk negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *