Satpol PP Kota Bandung bersih-bersih APK dengan suasana Kondusif dan Aman

Avatar photo

Kegiatan penertiban gabungan reklame selama masa tenang berjalan dengan kondusif, Yayan Ruyandi Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung

Porosmedia.com, Kota Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja & Para Pimpinan Satpol PP Kota Bandung melakukan kegiatan Penertiban APK selama masa tenang dengan total penertiban di hari ke dua, 24 November  2024 sebanyak 155 buah. terdiri dari :
Bando : 3 Buah, Billboard : 26 Buah, Baligho : 26 Buah, Banner : 26 Buah, Bendera : 40 Buah dan Umbul-Umbul : 34 Buah.

Dasar hukum penertiban ini menurut Yayan Ruyandi Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung berdasarkan;
– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
– Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
– Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 09 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat;
– Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 002 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame;
– Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor : 005 Tahun 2019;
– Surat Perintah Kasatpol PP Nomor : HK.09.01/1244-Satpol.PP/2024.

Kata Yayan target penertiban di wilayah barat dan wilayah timur Kota Bandung dengan pelaksanaan tanggal 23 – 24 November 2024, dengan melibatkan personil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., MM., Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi, S. IP., M. Si., Penanggungjawab:Kabid Tibum Tranmas Drs. Yayan Ruyandi, MM., Pengawas: Plt. Kasi Tibum Ayi Supriatna, S. Pd., M. Pd., Danki 1 : Pardiman Henry S.Sos. Danton : 1. Dedi Kuswandi S.Sos, 2. Sukma Kencana P., SH. Danru 1 : Yudi Komara, Danru 2 : Yaya S.Ap, Danru 3 : Entis Sutisna ditambah ASN : 7 Personil, PHL. : 23 Personil, Tim Teknis : 6 Personil, Driver : 7 Personil, PPNS : 1.Sohibul Imam,. S.Sos,. M.Ap, JFDu Satpol PP :1. Aria Fadilah S.I.Kom, 2.Ruth Fracisca Manullang A.md,Instansi Terkait : Polrestabes : 1 SST (32 Personil) Bawaslu : 10 Personil, KPU : 2 Personil dan SKPD terkait Dishub : 5 Personil total jumlah 105 Personil.

Di hari pertama lanjut Yayan penertiban APK, Sabtu, 23 November 2024 malam sekitar 23.00 melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi,. S.IP,. M.M.

 

Di hari ke II, Minggu, 24 November 2024 melasanakan Kegiatan Penertiban APK di masa tenang kampanye, yang terdiri dari : tim jalur Barat; Jl.Pelajar Pejuang, Jl. BKR, jl. Buah Batu dan Jl. Peta.

Dan hasil penertiban total APK sekitar 140 buah yang terdiri dari : 25 Baligho, 25 Banner, 1 Bando, 15 Billboard, 40 Bendera dan 34 Umbul-Umbul.

Untuk wilayah tim jalur timur terdiri; jl. Burangrang, Jl. Kosambi, Jl. Ahmad Yani, Jl. Laswi dengan total APK yang ditertibkan sebanyak 15 buah, terdiri dari : Bilboard : 11, Bando : 2,Baligho : 1 dan Banner : 1

Total hasil penertiban, Minggu, 24 November 2024 adalah 155 buah yang terdiri dari : Bando : 3 Buah, Billboard : 26 Buah, Baligho : 26 Buah, Banner : 26 Buah, Bendera : 40 Buah dan Umbul-Umbul : 34 Buah, terang Yayan yang melaporkan kegiatanya.

 

 

Baca juga:  STOP !!! Memasang APK dengan Memaku di Pohon