Porosmedia.com – Isu sampah di Indonesia telah menjadi persoalan nasional yang kompleks, mencakup aspek lingkungan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Regulasi sebenarnya sudah tersedia, namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala serius.Penanganan sampah yang berbasis ekonomi sirkular dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia hingga mencapai 8%. Hal ini melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber daya bernilai, penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan industri daur ulang, serta mendorong inovasi produk dan teknologi yang ramah lingkungan.
Analisis Masalah Sampah di Indonesia
1. Timbunan Sampah yang Tinggi
Volume Besar: Dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia menghasilkan puluhan juta ton sampah setiap tahun.
Dominasi Rumah Tangga: Sebagian besar sampah berasal dari rumah tangga, terutama sampah organik (sisa makanan) dan sampah plastik.
Tren Peningkatan : Pertumbuhan populasi dan pola konsumsi modern membuat timbunan sampah terus bertambah setiap tahunnya.
2. Pengelolaan yang Belum Optimal
Keterbatasan Kapasitas : Sekitar 60–70% sampah berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sementara 15–30% lainnya tidak terkelola.
Paradigma Lama: Masih banyak daerah yang menerapkan sistem kumpul-angkut-buang dan bahkan open dumping, padahal praktik ini dilarang undang-undang karena menimbulkan risiko bencana dan pencemaran.
Minim Pemilahan: Pemilahan sampah dari sumbernya masih rendah, sehingga menghambat daur ulang.
Daur Ulang Rendah: Hanya sekitar 10–15% sampah yang berhasil didaur ulang menjadi produk baru.
3. Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Pencemaran Air, Udara, dan Tanah: Sampah yang tidak terkelola menimbulkan polusi serius.
Sampah Plastik di Laut: Indonesia termasuk salah satu penyumbang terbesar sampah plastik ke laut, menimbulkan ancaman ekosistem dan kesehatan manusia akibat mikroplastik.
Gas Rumah Kaca: Sampah organik yang menumpuk di TPA menghasilkan gas metana (CH₄), salah satu gas rumah kaca paling berbahaya.
Masalah Kesehatan Publik: TPA terbuka dan pembakaran liar meningkatkan risiko penyakit dan polusi udara.
4. Tantangan Kelembagaan dan Koordinasi
Koordinasi Lemah: Sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih terbatas.
Keterbatasan Anggaran dan Teknologi: Banyak daerah belum mampu membangun sistem pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan.
Maka dari itu, perlukah dibentuk Badan Pengelola / Penanggulangan Sampah Nasional & Daerah ( Propinsi, Kab & Kota, sampai ketingkat RW/RT )
Wacana pembentukan Badan Pengelola / Penangulangan Sampah Nasional & Daerah kembali mengemuka, bahkan dianggap relevan Menurut Pandangan DPP KAPMI Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia / Forum RIU ( Rakyat Indonesia Unggul )
Argumen Pentingnya Badan Khusus:
Koordinasi Lintas Sektor: Sampah adalah masalah lintas wilayah dan sektor, sehingga perlu otoritas nasional yang kuat.
Fokus Tugas: Lembaga yang ada saat ini memiliki kewenangan luas sehingga kurang fokus pada isu sampah. Badan khusus dapat lebih terarah dari hulu hingga hilir.
Darurat Nasional: Masalah sampah sudah masuk kategori extraordinary issue, sehingga perlu penanganan luar biasa dengan otoritas tunggal.
Mobilisasi Sumber Daya: Badan ini berpotensi lebih efektif dalam mendorong investasi, teknologi, dan industri pengolahan sampah, termasuk Waste-to-Energy.
Pengelolaan Investasi : Mengajak Investor Asing maupun investor Pengusaha Lokal ( Dalam Negeri ) dalam Pembuatan Industri Pengolaan Sampah Ramah Lingkungan Dengan Teknologi Canggih dilibatkan Anak Bangsa dalam negeri / Diaspora yang memiliki kompetensi dibidangnya.
Manfaat Pengelolaan Sampah : Jika dikelola dengan benar, dapat menghasilkan kompos, energi (listrik/biogas), produk daur ulang, dan barang kerajinan bernilai guna. Namun, sampah yang dibuang sembarangan atau dibakar secara liar justru dapat menghasilkan pencemaran tanah, air, dan udara, gas beracun, serta menciptakan gangguan kesehatan dan kerusakan ekosistem.
Sampah itu bisa menjadi banyak Manfaat bisa juga jadi bencana jika tidak dikelola dengan baik. Penangan Sampah dari Hulu sampai Hilir itu Fungsinya . Setiap titik tempat dibuat perangkap dan miniaturnya dengan konsep yang matang. Sampah bisa terjaring baik disungai dan di darat. Sampah itu ada gradenya. Bagaimana menciptakan managemen pengelolaanya dan pengelompokanya.
Metode yang disebar mesti tepat sasaran dalam penanganan sampah..
Grade : Sampah itu ada 2 bagian :
1. Sampah Organik (Berat/Basah)
Definisi: Sampah yang berasal dari bahan-bahan organik dan dapat terurai secara alami.
Contoh: Sisa sayuran, kulit buah, sisa makanan, dan daun kering.
2. Sampah Anorganik (Ringan)
Definisi: Sampah yang terdiri atas bahan-bahan anorganik yang tidak dapat terurai atau sulit terurai oleh alam.
Contoh: Plastik, kaca, kaleng, logam, dan karet.
Setiap titik ada perangkap sampah. Ada perangkap atas dan bawah. Setiap berkala di angkut ke TPA
Artinya solusinya managemen pengelolaan sampah ditingkatkan. Karena Selama ini managemennya ambruk tidak berjalan dengan baik yang membuat sampah menumpuk.
TPA (Tempat Pembuangan Akhir) mana sampah Organik mana Tidak Organik
Di TPA ada industri pengelolaan sampah, goalnya adalah menghasilkan olahan sampah yang berguna ( recycling )
Pengelolaannya oleh Negara: Pemerintah Pusat / Pemerintah Propinsi / Kab Kota mesti membuat Model Industri sampah menjadi contoh bagi pemerintah pusat secara nasional hingga diperlukan Investor dalam hal ini.
Contoh : Propinsi Jawa Barat mesti inisiasi segera melakukan percontohan dalam Penanganan sampah dengan managemen yang profesional dan modern di setiap Kabupaten dan Kotanya. Khususnya Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Bandung ) melibatkan akademisi, tokoh masyarakat & pengusaha lokal.
Regulasi yang Berlaku :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan akhir menjadi sistem pengurangan dan penanganan.
Melarang praktik open dumping.
Mewajibkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Mengatur teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan peran produsen serta masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
Mengatur pengelolaan sampah spesifik seperti sampah B3, sampah bencana, dan sampah yang sulit diolah dengan teknologi saat ini.
4. Diperlukan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah (Perda)
Menjabarkan strategi nasional (Jakstranas) hingga tata kelola sampah di daerah.
Diperlukan Regulasi yang akurat , Tidak tumpang tindih dalam kecepatan penyelesaian sampah Nasional & Daerah
Masukan dari BPP KAPMI Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia / Ketum Komunitas Jabar Unggul / Rakyat Indonesia Unggul ( RIU )
Menurut Tody Ardiansyah Prabu, S.H dari Pendiri / BPP Wakil Ketua Majelis Pertimbangan KAPMI / Ketum RIU solusi strategis pengelolaan sampah mencakup beberapa hal penting, Hal yang menjadi Perhatian Serius Masukan Kepada Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Kemenko Pangan PiC membidangi persoalan sampah, Danantara dan Seluruh Pemerintah Propinsi / Kab Kota di Indonesia Yakni :
1.Pembentukan Badan Penanggulangan Sampah di tingkat nasional hingga daerah ( Propinsi, Kab & Kota , Sampai Ketingkatan RW / RT ). Atau opsi lain Perlu ada institusi yang mengelola tata kelola persampahan baik tingkat Nasional / Daerah dilibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah memfasilitasi , Stakeholder dari komunitas masyarakat & elemen masyrakat . Institusi tersebut disupport oleh dana hibah APBD, APBN. Pengelolaan sampah mesti berfungsi mentata kelola penanganan sampah dilibatkan partisipasi anggota masyarakat. Masyrakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
2. Aspek Pembiayaan Keterlibatan Investor Asing , Investor Lokal dalam pelibatan Anak Bangsa / Diaspora yang Memiliki Kompetensi di Bidangnya dalam membangun industri pengolahan sampah modern yang ramah lingkungan. Perlu segera juga membentuk Dapur Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi dibentuk khusus oleh Pemerintah Pusat & Daerah bekerjasama dengan Universitas Ternama di Indonesia dalam hal inovasi teknologi penanganan sampah nasional dan daerah
3. Sistem Perangkap Sampah di Sungai dan Darat , Sarana Prasarana untuk mencegah penumpukan dan memudahkan pengangkutan ke TPA.
4. Manajemen dan Pemilahan di TPA: Memisahkan sampah organik dan anorganik, lalu mengolahnya menjadi produk bernilai tambah melalui sistem daur ulang.Sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, seperti paradigma 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pemilahan sampah dari sumber
5. Pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Daerah: Menjadikan daerah sebagai contoh model pengelolaan sampah yang bisa direplikasi secara nasional. Contoh Kota Bandung / aglomaerasi Bandung Raya menginisiasi hal tersebut.
6. Pemerintah Perlu segera Mensahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU ini sangat mendesak untuk disahkan demi menjamin hak mereka atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan penentuan nasib sendiri, serta untuk mengatasi persoalan ketidakadilan agraria dan lingkungan yang kerap dialami.
7. Aspek peran masyarakat, komunitas peduli penanganan sampah, khususnya masyarakat adat berperan penting dalam pengelolaan sampah melalui prinsip kearifan lokal, seperti praktik zero waste, pemilahan sampah di rumah tangga, pembuatan kompos dari sampah organik, serta partisipasi dalam bank sampah dan pengelolaan sampah terpadu melalui peraturan adat dan kerja bakti komunitas.
Contoh praktik masyarakat adat seperti Baduy dan Cireundeu di Indonesia menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya secara maksimal dapat mengelola sampah secara efektif dan menginspirasi solusi sampah nasional.
8. Regulasi Aturan UU yang Tersistemik dan Satu Pintu tidak tumpang tindih dalam Penanganan persoalan sampah Nasional dan Daerah.
9. Sanksi tegas terhadap pencemaran sampah di Indonesia. Saat ini, perlu regulasi sebagai evaluasi yang dilakukan nasional ataupun daerah dalam kajian hukum dan kepastian hukum sebagai efek jera kepada para pelaku yang mencemari lingkungan. Sanksi Perdata Ganti Kerugian Efek pencemaran lingkungan, sanksi Pidana, Pencabutan izin usaha
10. Momentum ini bisa menjadi Perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dalam hal penanganan sampah berbasis ekonomi sirkular yang nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi 8%. Selain itu, bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui industri daur ulang dan pengolahan sampah, serta membuka peluang bisnis baru dalam mengubah sampah menjadi produk bernilai.
Model ekonomi sirkular dan program bank sampah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, menghasilkan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan. Pemanfaatan sampah untuk menghasilkan energi, seperti melalui teknologi pengelolaan sampah jadi listrik, Refuse-Derived Fuel (RDF), atau biogas, juga menciptakan peluang ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional.
Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto memang mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun, yang sebagian besar didorong oleh “bonanza oil” atau lonjakan harga minyak pada tahun 1970-an, bukan hanya karena faktor itu. Pendapatan dari minyak meningkat drastis, membiayai berbagai program pembangunan seperti pembangunan SD Inpres.
Pemerintahan Soeharto Naiknya harga minyak dunia pada tahun 1970-an merupakan berkah tak terduga bagi Pemerintah Indonesia.
Ditengah upaya mendorong peningkatan investasi, pemerintah mendapatkan suntikan dana dari penerima ekspor minyak. Terdapat 2 kali bonanza minyak (masa ketika minyak memberikan
keuntungan yang besar) yakni tahun 1974 dan 1979.
Untuk itu, kerangka hukum pengelolaan sampah di Indonesia sudah cukup kuat, namun kelemahan utama terletak pada implementasi dan manajemen. Dengan memperkuat kesadaran masyarakat, meningkatkan teknologi pengelolaan, serta mempertimbangkan pembentukan badan khusus pengelola sampah nasional, Indonesia berpeluang mengubah masalah sampah menjadi sumber daya produktif bagi masa depan.
Sampah bisa menjadi bencana jika diabaikan, namun bisa pula menjadi berkah bila dikelola dengan visi yang matang, manajemen yang baik, dan strategi nasional yang konsisten.
Untuk mengatasinya, diperlukan perubahan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, seperti paradigma 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pemilahan sampah dari sumber, untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA dan mendorong daur ulang.
Sampah meningkatkan Perekonomian Rakyat Kecil.
State ( Pemerintah ) , Civil Society ( Masyrakat Sipil ) , Trade ( Usaha / Perdagangan ) saling mempengaruhi / interplay
Semoga Allah Swt Melindungi Bumi Pertiwi Nusantara dari segala Bencana Alam , dan Allah Swt Memberikan Kemakmuran Rahmat Anugerahnya Kepada Rakyat Indonesia dan Jawabarat. Aamiin Ya Rabbal Alamin
Rakyat Indonesia Unggul
Tody Ardiansyah Prabu, S.H
Ketua Umum Rakyat Indonesia Unggul / Ketum Komunitas Jabar Unggul –
Waketum DPP FABEM – SM ( Forum Alumni Badan Esekutif Mahasiswa – Senat Mahasiswa )
– Pendiri KAPMI ( Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia )
– Advokat Peradi RBA / Praktisi Hukum Bisnis Alumni Univ Trisakti