PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Sekolah di Tangsel Mulai 7 Maret

Ilustrasi PTM Terbatas di Tangsel
Ilustrasi PTM Terbatas di Tangsel (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Tangerang Selatan, Porosmedia.com Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah di wilayah Tangerang Selatan. Kebijakan PTM Terbatas di Tangsel ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

PTM Terbatas di tangsel ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 07 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni (04/03/2022) dalam surat edarannya Nomor:421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Buka Tutup PTM 100 Persen, Bagai Makan Buah Simalakama

“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTMT kapasitas 50 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” kata Deden dalam Surat Edaran yang dikutip dari MSN.com, Sabtu (5/3/2022).

Di dalam aturan tersebut, diinstruksikan pada satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM Terbatas di Tangsel, terutama saat kedatangan dan jam pulang.

“Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan,” ujar dia.

Selain itu, kata Deden, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTM Terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing.

Pemberlakuan kebijakan itu diputuskan setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut:

Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.

Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.

Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTMT atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).

Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Deden menegaskan pihaknya menerapkan kembali pembelajaran offline di sekolah dengan pembatasan kapasitas sebagai antisipasi tingginya penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan memberlakukan PJJ pada 7 hingga 25 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 di wilayah Tangsel.

Kemudian, seiring dengan terjadinya penurunan angka kasus harian Covid-19, diberlakukan kembali PTM terbatas di Tangsel yang hanya diperbolehkan untuk diikuti siswa kelas tinggi, yakni 6 SD dan 9 SMP sejak Selasa, 1 Maret hingga Jumat, 4 Maret 2022.

Baca juga:  Satgas TNI Bawa Edukasi Hidup Sehat ke Sinak, Kado Hardiknas untuk Generasi Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *