Langsung ke konten
Berita Terkini
​Ironi Global dan Domestik: Ruang Gerak Pangan yang Macet ​Kenaikan BBM Non-Subsidi: Alarm Krisis Daya Beli dan Ujian Skala Prioritas Anggaran Kakan Pertanahan Kota Bandung Lantik PPAT Baru, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum Menakar Risiko Fiskal Ganda: Koalisi Sipil Desak Transparansi Total Pengelolaan Aset Rp300 Triliun di Danantara Pangdam XXI/RI dan Forkopimda Sambut Kedatangan Presiden RI di Provinsi Lampung
Porosmedia.com
IndeksPoros Media TV
Porosmedia.com
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Sains & Teknologi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Tips
    • Wisata
  • Opini
    • Poros Warga
    • Poros Islam
  • Inspirasi
    • Tokoh
    • Sosok
    • Kisah Inspiratif
  • Poros Media TV
  • Poros Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • HuKrim
  • Politik
  • Sosial
  • Olahraga
Beranda Artikel Pro Kontra Pembaruan Label Halal
Artikel  

Pro Kontra Pembaruan Label Halal

Avatar photo
Siva Saskia
16 Maret 202216 Maret 2022
Pro Kontra Label Halal
Ilustrasi Label Halal via: Koinworks.com

Porosmedia.com – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan adanya pembaruan logo halal MUI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pro kontra label halal ini ramai diperbincangkan netizen di sosial media.

Penetapan label halal yang berlaku secara nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Badan ini menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi halal membuat logo baru. Namun, desain logo tersebut mendapat banyak kritikan dari masyarakat.

Logo baru tersebut memicu perdebatan di media sosial maupun di dunia nyata mengkritisi mulai dari soal bentuk tulisan bahasa Arab “halal” yang rancu hingga dianggap Jawasentris.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Ia secara pribadi menilai label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama karena lebih mengedepankan artistik ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.

Baca juga:  Sejarah Singkat Penolkan Kalangan Aktivis Terhadap Konsep Dwi Fungsi ABRI

Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru tersebut. Mereka menganggap logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa dan memakai tulisan Arab. Anwar juga menilai logo baru ini tampaknya tidak menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.

“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan ke-Indonesiaan yang kita junjung tinggi,” kata Anwar.

Namun di sisi lain ada pula yang menilai perubahan itu masih wajar. Salah seorang warganet mengatakan logo itu justru bisa dibaca semua orang.

“Kan ada bacaan halalnya, kenapa kalian takut gak universal, dikira semua orang bisa baca arab. Terus yg bilang kalo di ekspor gimana kan gabisa baca kaligrafi, ya kan itu ada tulisan HALALnyaa,” tulis @downandone.

Kemenag Menjawab pro-kontra di masyarakat mengenai label halal baru, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham beralasan, lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca juga:  Ramai Diperbincangkan, Apa Itu NFT? Berikut Penjelasannya

Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022).

Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Akselerasi Sertifikasi Halal: Unpad dan Kemenag Bedah Urgensi Jaminan Mutu Produk di Era Global
Hasil dari Rapat Nasional, MUI ajak wujudkan Pemilu Damai
Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda
Polres Belu Bersama PBNU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Booster Siang dan Malam Hari
MUI: Kekerasan oleh Aparat Israel di Masjid Al Aqsa Sangat Memalukan
82
Halal Kemenag Kementerian Agama Logo MUI

Baca Juga

​Ironi Global dan Domestik: Ruang Gerak Pangan yang Macet
​Kenaikan BBM Non-Subsidi: Alarm Krisis Daya Beli dan Ujian Skala Prioritas Anggaran
Menakar Risiko Fiskal Ganda: Koalisi Sipil Desak Transparansi Total Pengelolaan Aset Rp300 Triliun di Danantara
Pengelolaan Sampah Plastik: Membuat Ekologi dan Ekonomi Berjalan Beriringan 
Kasus BGN: Saatnya Evaluasi Menyeluruh Program MBG hingga Tingkat SPPG
Kaukus Ketokohan Jawa Barat Desak Solusi Total Krisis Sampah Bandung Raya, Soroti Kinerja Pemprov dan Siapkan Langkah Hukum

Paling Populer

  • Candrakala Natya: Manifestasi Cerita Rakyat Dalam Estetika Modern Siswa SMAN 4 Bandung 
    13 Mei 2026245 Lihat
    Candrakala Natya: Manifestasi Cerita Rakyat Dalam Estetika Modern Siswa SMAN 4 Bandung 
  • Menakar Bom Waktu Ekologi Jabar: Kaukus Ketokohan Bedah Karut-Marut Sampah dan Siasat Megaproyek PSEL
    6 Juni 20266 Juni 2026228 Lihat
    Menakar Bom Waktu Ekologi Jabar: Kaukus Ketokohan Bedah Karut-Marut Sampah dan Siasat Megaproyek PSEL
  • Diduga Diserang Kelompok Mafia, Seorang Warga Regol Bandung Lapor Polisi
    19 Mei 2026208 Lihat
    Diduga Diserang Kelompok Mafia, Seorang Warga Regol Bandung Lapor Polisi
  • Warga RW 17 Jatiendah Melawan: Fasilitas Publik CSR Indocement Terancam Dibongkar, Alasannya Klasik!
    23 Mei 202623 Mei 2026195 Lihat
    Warga RW 17 Jatiendah Melawan: Fasilitas Publik CSR Indocement Terancam Dibongkar, Alasannya Klasik!
  • ​Mengurai Sisi Kritis SP3 Wakil Wali Kota Bandung: Kepastian Hukum atau Evaluasi Profesionalisme?
    5 Juni 20265 Juni 2026194 Lihat
    ​Mengurai Sisi Kritis SP3 Wakil Wali Kota Bandung: Kepastian Hukum atau Evaluasi Profesionalisme?

Berita Daerah

  • Perkuat Sinergi, Rektor INU Tasikmalaya Melepas 111 Mahasiswa KKN ke Cineam
    6 Januari 20266 Januari 2026
    Perkuat Sinergi, Rektor INU Tasikmalaya Melepas 111 Mahasiswa KKN ke Cineam
  • Geliat Kuliner Tasikmalaya bila dipadukan dengan Teknologi, Tiar Karbala Serukan UMKM Manfaatkan AI
    22 Desember 202522 Desember 2025
    Geliat Kuliner Tasikmalaya bila dipadukan dengan Teknologi, Tiar Karbala Serukan UMKM Manfaatkan AI
  • Antara Sindiran dan Realitas Kemiskinan yang Tak Kunjung Hilang
    16 Desember 202516 Desember 2025
    Antara Sindiran dan Realitas Kemiskinan yang Tak Kunjung Hilang
  • Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
    24 Januari 2025
    Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
  • Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
    23 Januari 2025
    Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
Selengkapnya

logo-porosmedia-2

 

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Internal
  • Kontak
Copyright ©2023, All Rights Reserved | ♥ PT Poros Media Indonesia
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Olahraga
    • Teknologi
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Wisata
    • Tips
  • Box Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kode Etik Internal Perusahaan Pers