Porosmedia.com, Bandung – Masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini berada di persimpangan jalan. Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, melempar tiga opsi strategis untuk menangani kawasan legendaris tersebut: tetap menjadi kebun binatang, beralih menjadi taman hewan terbatas, atau berubah total menjadi taman kota tanpa satwa.
Namun, langkah politik ini memicu peringatan keras dari para pakar. Pemkot Bandung diingatkan untuk tidak “main mata” dengan aturan tata ruang yang sudah mengikat secara hukum.
Sejak operasionalnya dihentikan beberapa bulan lalu akibat konflik pengelolaan yang berkepanjangan, lahan di kawasan Tamansari ini menjadi bola panas. Farhan mencoba mencari jalan tengah, namun usulan meniadakan satwa (opsi ketiga) dianggap sebagai langkah yang paling berisiko tinggi.
Pengamat kebijakan penataan ruang, Folmer Silalahi, menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak bisa semena-mena mengubah wajah Tamansari. Ia mengingatkan bahwa kebijakan harus tegak lurus pada Perda RTRW No. 05 Tahun 2022 dan Perwal No. 29 Tahun 2024.
”Kawasan Babakan Siliwangi hingga Tamansari adalah warisan konsep Garden City sejak zaman Belanda. Ada fungsi konservasi, edukasi, dan riset yang tidak boleh diganggu gugat. Perubahan fungsi yang bertentangan dengan ruh awal kawasan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran tata ruang yang serius,” tegas Folmer.
Senada dengan Folmer, praktisi hukum dari LBH Satria Siliwangi, Dadan Ramdani, membedah sisi legalitas yang lebih spesifik. Secara hukum, Bandung Zoo bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Eks-Situ.
Berdasarkan Pasal 49 Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011, status kawasan ini bersifat mengikat sebagai kawasan lindung.
”Pemerintah tidak bisa secara sepihak mencabut izin konservasi atau mengalihfungsikan lahan tersebut tanpa kajian ilmiah yang mendalam dan partisipasi publik. Jika dipaksakan menjadi taman kota tanpa fungsi konservasi, itu adalah tindakan melawan hukum yang menabrak prinsip kelestarian keanekaragaman hayati,” ungkap Dadan.
Para pakar sepakat bahwa setiap keputusan yang diambil Wali Kota harus didasari oleh nalar ilmiah, bukan sekadar solusi administratif untuk mengakhiri konflik pengelolaan. Jika Pemkot Bandung salah melangkah, mereka tidak hanya akan kehilangan situs bersejarah, tetapi juga berpotensi terjerat sengketa hukum yang lebih luas terkait pelanggaran fungsi kawasan lindung.
Kini publik menunggu, apakah Wali Kota Farhan akan memilih jalur aman sesuai regulasi, atau justru mengambil langkah spekulatif yang mempertaruhkan ekosistem hijau terakhir di jantung Kota Bandung.
Sumber : Media Indonesia







