Pansus 16 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Pengelolaan Sampah demi Kepastian Hukum dan Keberlanjutan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja guna mendalami materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat payung hukum pengelolaan persampahan perkotaan yang komprehensif, berbasis partisipasi publik, dan berkelanjutan.

​Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., dengan didampingi Wakil Ketua Pansus 16, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Agenda pembahasan berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan jajaran jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

​Sejumlah anggota Pansus 16 turut hadir dan memberikan masukan teknis maupun yuridis, di antaranya Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P.; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; Agus Hermawan, S.A.P.; Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN; Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.; H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P.; serta Yoel Yosaphat, S.T.

Baca juga:  Para-para Kepala dan para-para Wakil kepala daerah mendapat materi pembekalan dari Fufufafa ?

​Dalam pembahasan rapat, Pansus 16 memfokuskan pendalaman pada penataan regulasi yang tidak hanya menyentuh tataran teknis operasional, tetapi juga mempertegas pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, sektor usaha, hingga keterlibatan masyarakat secara luas.

​Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, menegaskan pentingnya pembentukan aturan yang adaptif terhadap dinamika persoalan persampahan di Kota Bandung. Menurutnya, Raperda ini dirancang untuk menjawab tantangan tata kelola sampah dari hilir hingga hulu secara terintegrasi.

​”Regulasi ini dinilai sangat krusial agar pengelolaan sampah memiliki landasan hukum yang kokoh. Kami ingin memastikan sistem persampahan di Kota Bandung tidak hanya tertata secara teknis, melainkan juga menguatkan peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan,” ujarnya dalam rapat.

​Melalui pendalaman materi naskah akademik dan pasal-pasal dalam Raperda ini, Pansus 16 berkomitmen melahirkan regulasi yang tepat guna, berkeadilan, serta transparan bagi masyarakat Kota Bandung. (PM/Cipta)

​