Menguji Presisi Laci RW: Antara Digitalisasi dan Beban Birokrasi di Level RT

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – ​Kota Bandung kembali menggulirkan program Layanan Data Aktual dari RT untuk Perencanaan Pembangunan Presisi atau yang dikenal sebagai LaCI RW periode pertama tahun 2026. Program yang diinisiasi oleh Bapperida ini bertujuan untuk mengumpulkan data riil dari tingkat akar rumput guna memastikan intervensi pembangunan yang lebih akurat dan tepat sasaran. Namun, di balik semangat digitalisasi data ini, tersimpan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian publik dan pemangku kebijakan.

Secara administratif, pengurus RT dan RW kini memikul tanggung jawab yang semakin besar. Dalam periode April 2026 ini, terdapat total 58 pertanyaan yang harus dijawab. Dari jumlah tersebut, 28 pertanyaan bersifat semesteran yang mencakup isu sensitif seperti kriminalitas, anak stunting, hingga kondisi infrastruktur lampu jalan (PJU). Sementara 30 pertanyaan lainnya bersifat tahunan yang mendalami detail ekonomi hingga sanitasi warga.

​Kita patut mempertanyakan, apakah beban kerja administratif ini sebanding dengan dukungan teknis dan apresiasi yang diterima oleh pengurus RT/RW? Mengingat akuntabilitas data kini menuntut dokumentasi hasil pengisian dalam bentuk by name by address atau berita acara, maka tingkat ketelitian yang diminta sudah setara dengan standar survei profesional.

Baca juga:  Jelang Bulan Ramadhan Kelurahan Cibabat Gelar Makan Bersama Dan Ajang Silaturahmi

Aspek hukum yang paling krusial dalam program ini adalah mengenai pengelolaan data. Dalam sistem LaCI RW, data dikumpulkan oleh RT, diverifikasi RW, divalidasi Kelurahan, hingga dikonsolidasikan di tingkat Kecamatan untuk menjadi basis data Kota Bandung. Dengan melibatkan pembuatan akun baru bagi setiap Ketua RT dan RW pada sistem, maka protokol keamanan siber harus dipastikan berada pada level tertinggi.

​Mengingat data yang dihimpun mencakup informasi sangat personal—seperti jumlah janda/duda, warga miskin terlantar, penderita disabilitas, hingga penerima bantuan sosial—pemerintah kota memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa data ini tidak bocor atau disalahgunakan oleh pihak ketiga. Sesuai dengan amanat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), integritas data warga harus menjadi prioritas utama di atas sekadar kebutuhan statistik pembangunan.

Kritik terbesar yang sering muncul dalam program pengumpulan data adalah sejauh mana data tersebut benar-benar diimplementasikan. Program LaCI RW menjanjikan bahwa hasil survei akan menjadi dasar intervensi program prioritas pembangunan sesuai permasalahan tiap kelurahan.

​Masyarakat tentu tidak ingin program ini hanya berakhir menjadi tumpukan data digital yang rutin diperbarui setiap semester, tanpa ada perubahan nyata pada perbaikan jalan gang yang rusak atau pembenahan titik banjir yang dilaporkan. Jika data sudah menunjukkan adanya ratusan titik PJU yang tidak berfungsi, maka respon kebijakan harus secepat kilat pengisian aplikasinya.

Baca juga:  Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Kuba: Soroti Sektor Kesehatan dan Ketahanan Bencana

Kesimpulan

Digitalisasi melalui LaCI RW adalah langkah maju menuju smart city. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada dua hal: keamanan data warga dan kecepatan aksi nyata pemerintah berdasarkan data tersebut. Jangan sampai pengurus RT/RW kelelahan menjadi “petugas sensus” setiap enam bulan sekali, sementara aspirasi pembangunan yang mereka input hanya sekadar menjadi arsip di dalam “laci” birokrasi.

Sosialisasi LaCI RW (1)-1