​Menguji Hakikat Kesantrian di Tengah Maraknya Masker Refleksi Hari Santri

Avatar photo

Porosmedia.com – Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Penetapan momen bersejarah ini merujuk pada cetusan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari—sebuah ikrar kebangsaan berbasis religiusitas yang membakar semangat para santri dan kiai dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

​Secara etimologi, istilah santri memiliki akar sejarah dan makna filosofis yang mendalam. Sebagian ahli bahasa merujuk pada kata Sanskerta shastri yang berarti penguasa kitab suci atau sarjana pandai. Sebagian lagi mengaitkannya dengan tradisi cantrik dalam bahasa Jawa, yakni murid yang setia menimba ilmu dan adab dari sang guru. Bahkan secara metaforis, santri dianalogikan sebagai supporting tree—pohon penopang tegaknya moralitas, agama, dan kedaulatan bangsa.

​Kedalaman tradisi ini pula yang melahirkan julukan “Kota Santri” di berbagai wilayah Nusantara, seperti Jombang, Tasikmalaya, Cianjur, Cirebon, hingga Pasuruan. Predikat tersebut lahir secara alami dari konsentrasi ribuan pondok pesantren, jaringan keilmuan ulama legendaris, serta integrasi nilai-nilai keagamaan dalam kultur sosial masyarakat setempat.

​Antara Status Formal dan Hakikat Akhlak

​Namun, di tengah perayaan kemegahan sejarah dan julukan kultural tersebut, sebuah pertanyaan mendasar patut kita ajukan kembali: Apakah setiap individu yang keluar dari pintu pesantren atau berpenampilan ala santri otomatis menjadi santri sejati?

Baca juga:  Jurnalis Filantropi Indonesia Bagikan 100 Paket Alquran dan Sembako kepada Santri Dhuafa di Peringantan HSN 2024

​Jawabannya tentu memerlukan kejujuran berpikir. Secara administratif dan formalitas, siapa pun yang mengecap pendidikan di pondok pesantren adalah santri. Namun secara hakikat nilai, predikat santri tidak pernah ditentukan semata-mata oleh sarung, peci, baju koko, atau hafalan tekstual. Para ulama terdahulu selalu menegaskan bahwa substansi kesantrian terletak pada adab sebelum ilmu, kerendahan hati (tawadhu), kemandirian, serta integritas moral dalam bermasyarakat.

​Sebagaimana pernah ditegaskan oleh KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus), santri bukanlah sekadar status pernah menetap di pesantren, melainkan siapa saja yang berakhlak seperti santri—mereka yang terus belajar, rendah hati, dan mengabdi demi kemaslahatan publik sepanjang hayatnya.

​Menelanjangi Masker Simbolik: Kritik Terhadap Oknum

​Realita hari ini menyuguhkan keprihatinan yang tak bisa kita tutup-tutupi. Di tengah masyarakat, kerap terdengar sindiran tajam yang satir: “Penampilan seperti santri, tapi kelakuan layaknya penjahat.” Sindiran ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan ekspresi kejengkelan dan kekecewaan publik terhadap maraknya praktik kebohongan, penipuan, hingga pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melekatkan simbol keagamaan pada dirinya.

Baca juga:  Menteri Kebudayaan Silaturahmi dengan Majelis Musyawarah Sunda: Ngobrol produk budaya kekinian

​Ketika simbol-simbol kesucian dan kesantrian dimanfaatkan sebagai “topeng” atau instrumen impression management demi meraih kepercayaan publik secara instan—lalu dibalas dengan kebohongan dan tindakan yang merugikan orang lain—di situlah terjadi benturan ekspektasi yang sangat menyakitkan.

​Dampak dari tindakan oknum semacam ini sangat destruktif:

  1. ​Destruksi Kepercayaan: Mencederai rasa percaya masyarakat terhadap institusi dan simbol-simbol keagamaan.
  2. ​Bahaya Stigmatisasi: Memicu generalisasi liar (over-generalization) yang mendeskreditkan jutaan santri sejati dan lembaga pesantren yang konsisten membina kebaikan.
  3. ​Pencemaran Marwah Pesantren: Merusak tatanan nilai adab dan integritas yang telah dibangun oleh para kiai dan ulama bertahun-tahun.

​Penegakan Hukum dan Evaluasi Diri (Muhasabah)

​Kita harus bersikap tegas dan objektif. Atribut keagamaan, peci, maupun status alumni lembaga mana pun tidak boleh dan tidak akan pernah menjadi tameng hukum bagi perbuatan culas atau tindakan kriminal. Hukum harus tetap ditegakkan secara adil dan seragam (equality before the law) tanpa pandang bulu.

​Fenomena ini sekaligus menjadi momentum evaluasi kritis bagi seluruh ekosistem pendidikan keagamaan. Pesantren dan lembaga pendidikan Islam dituntut untuk terus memperketat pengawasan internal, memperkuat sistem tata kelola yang transparan, serta memastikan bahwa penempaan karakter spiritual berjalan seiring dengan pematangan kesehatan mental dan etika sosial murid.

Baca juga:  Dimalam Manaqiban Danrem 061/Sk Ajak Para Jamaah Pererat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

​Pada akhirnya, peringatan Hari Santri harus dikembalikan pada esensinya yang paling murni. Jangan biarkan keagungan sejarah Resolusi Jihad dan keluhuran tradisi Kota Santri tergerus oleh ulah oknum pembohong berselimut simbol. Pakaian dan gelar tidak pernah menjamin kesucian seseorang, sebab ukuran sejati seorang santri akan selalu terlihat dari kejujuran lisan, kerendahan hati, dan manfaat nyata perbuatannya bagi masyarakat luas. ***