Porosmedia.com – Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 melalui program wawancara Rosi di Kompas TV pada Jum’at, 1 Desember 2023 mengaku bahwa Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP.
Adanya pernyataannya tersebut, patut diduga kuat adanya intervensi Jokowi atas penanganan kasus mega korupsi E-KTP yang dimotori Setya Novanto ketua DPR saat itu, elit politisi dan pengusaha.
Dalam skandal tersebut, Jokowi sendiri dengan alasan dan argumentasinya telah membantah keterlibatannya
Jika peristiwa ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (Obstruction Of Justice), terhadap kasus tindak pidana korupsi. Dugaan tindakan Presiden Jokowi dalam menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana serius.
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa ‘obstruction of justice’ adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Bahwa Setya Novanto (Setnov) mantan ketua DPR sendiri telah divonis bersalah melakukan tindak pidana mega korupsi proyek E- KTP pada 24 April 2018.
Ia divonis tengah menjalani pidana penjara selama 15 tahun, yang merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.
Pengakuan Agus Raharjo diutarakan secara terbuka melalui media TV, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak misteri kasus E-KTP tersebut. Para pihak yang terlibat atau diduga turut serta dalam kasus tersebut, perlu dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat hukum yang berwenang.
Secara normatif siapapun yang diduga terlibat kasus tersebut, apakah Presiden Jokowi, anggota DPR atau pihak manapun semestinya tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Agus Raharjo tentang keterlibatan Jokowi, sangat penting dan diperlukan guna mengkonfirmasi adanya
tindakan mengaburkan dan menghalangi keadilan hukum. Publik perlu mengetahui pembuktian secara hukum apakah ada tindakan pelanggaran hukum (againts the law) atau peraturan perundangan yang berlaku. Jika kasus itu melibatkan seorang Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, maka berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Jika pengakuan Agus Raharjo ini terkonfirmasi benar, maka bisa menyingkap dugaan publik bahwa sejak era kepemimpinan Firli Bahuri ada upaya sistematis pelemahan (down grade) eksistensi KPK, atau sejak Jokowi berkuasa.
Dugaan pelemahan KPK antara lain adanya;
kriminalisasi era para pimpinan KPK (Abraham Samad, penyerangan phisik (cacat mata) penyidik
Novel Baswedan,
pengangkatan Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, karena adanya pelanggaran etik berat yang akhirnya meloloskan Firli Bahuri.
Hal lain, Revisi UU KPK secara kilat (12 hari proses), pemberhentian illegal 75 lebih Pegawai KPK yang berintegritas, Harun Masiku yang sampai saat in masih biron, dibiarkan bebas dan belum tertangkap juga, perpanjangan masa jabatan KPK, melalui putusan MK yang bermasalah.
Semraut lembaga anti rusuah/ KPK akhirbya mencapai puncaknya ketika November 2023, dengan telah terjadi penangkapan dan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri karena dugaan korupsi Syahril Yasin Limpo
Perlu segera dilakukan upaya hukum terhadap presiden Jokowi karena dugaan (intervensi) perbuatan tercela kasus mega korupsi E-KTP, yaitu pengusutan dan proses tuntas oleh MK melalui DPR/MPR sesuai UUD 1945.
Jkt, 9/11/23
Juju Purwantoro
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN