Mengakhiri ‘Sandera” Konservasi: Mengapa Pemkot Bandung Harus Tegas Di Kebun Binatang Bandung 

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Selama puluhan tahun, 13,9 hektar paru-paru kota di Jalan Tamansari tidak hanya menjadi rumah bagi ratusan satwa, tetapi juga menjadi panggung drama sengketa yang tak kunjung usai. Konflik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bukan lagi sekadar masalah administrasi sewa-menyewa, melainkan cermin dari rapuhnya perlindungan aset negara di tingkat daerah.

Secara hukum, posisi Pemkot Bandung sebenarnya telah berada di atas angin. Kepemilikan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota dan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya menjadi titik akhir. Namun, mengapa eksekusi penguasaan penuh selalu menemui jalan buntu?

​Masalahnya terletak pada benturan antara aspek legalitas lahan dan aspek konservasi satwa. Pihak pengelola lama sering kali menggunakan “kesejahteraan satwa” sebagai tameng moral untuk tetap bertahan, sementara Pemkot kerap terjebak dalam birokrasi yang lamban dalam menyiapkan skema pengelolaan pengganti yang kredibel.

Munculnya kasus hukum yang menjerat oknum pengurus yayasan terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan korupsi menjadi momentum krusial. Secara etis dan hukum, jika sebuah entitas pengelola telah cacat secara administratif dan terseret dalam pusaran tindak pidana, maka diskresi pemerintah untuk mengambil alih demi kepentingan umum adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan.

Baca juga:  Kolaborasi Pemkot Bandung dan Cimahi Sukses Hadirkan Kolam Retensi

​Pemkot Bandung tidak boleh lagi menggunakan retorika “menunggu waktu yang tepat.” Setiap hari yang terbuang dalam ketidakpastian hukum adalah potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan risiko penurunan standar hidup satwa di dalamnya.

Agar tidak terjebak dalam lubang yang sama, Pemkot Bandung perlu melakukan tiga langkah revolusioner:

  1. Transparansi Mitra Strategis: Jangan sampai pengalihan kekuasaan dari Yayasan hanya berpindah ke tangan swasta lain tanpa kontrak yang transparan. Publik harus tahu siapa yang akan mengelola dan apa kompensasinya bagi kota.
  2. Audit Forensik Satwa: Bekerja sama dengan BBKSDA untuk memastikan bahwa selama masa transisi, tidak ada satu pun aset biologis negara yang “hilang” atau ditelantarkan.
  3. Hapus Ego Sektoral: Satpol PP, BKAD, dan Dinas Lingkungan Hidup harus bergerak dalam satu komando eksekusi yang didampingi oleh Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Kebun Binatang Bandung adalah aset publik, bukan properti privat yang bisa diwariskan atau dikuasai tanpa kontribusi nyata bagi negara. Wali Kota Bandung memiliki mandat moral dan legal untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai ruang edukasi, konservasi, dan sumber pendapatan daerah yang sah.

Baca juga:  Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum Kejati Jabar

​Membiarkan konflik ini berlarut-larut hanya akan mempertegas kesan bahwa pemerintah kalah oleh manuver hukum pihak swasta. Sudah saatnya “Bandung Zoo” kembali ke pangkuan rakyat Bandung dengan manajemen yang bersih, modern, dan akuntabel.