Akselerasi Estetika Kota: Pemkot Cirebon Adopsi Strategi “Ducting” Tanpa APBD Kota Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata semrawut kabel udara melalui skema Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) menarik perhatian daerah lain. Pada Rabu, 21 Januari 2026, jajaran Pemerintah Kota Cirebon melakukan studi komprehensif ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung untuk membedah formula kolaborasi tanpa APBD dalam menata infrastruktur telekomunikasi.

​Rombongan yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, serta Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin.

​Dalam pertemuan tersebut, Mahyudin menekankan bahwa landasan utama penataan kabel di Bandung bukan pada pengejaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, melainkan pada aspek keselamatan publik dan estetika.

​“Kami mengesampingkan sisi komersial di awal. Titik baliknya adalah keamanan masyarakat. Kabel menjuntai seringkali memicu kecelakaan, dan secara visual merusak citra kota,” tegas Mahyudin.

​Ia memaparkan tiga skema hukum yang tersedia bagi Pemda dalam menyelenggarakan SJUT sesuai regulasi:

  1. ​Pembangunan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui aset dinas terkait.
  2. ​Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Kolaborasi Strategis dengan Asosiasi Operator (Pola Ketiga).
Baca juga:  Pengurus UMKM Kecamatan Cimahi Utara Periode 2024-2029 Dikukuhkan Kecamatan Cimahi Utara

​Berdasarkan evaluasi hukum dan efisiensi anggaran, Bandung merekomendasikan skema ketiga. “Pemerintah cukup membangun komitmen dan payung hukum. Tanpa harus membebani APBD secara besar, pengerjaan bisa dilakukan cepat melalui konsorsium operator,” tambahnya.

​Keberhasilan Bandung tak lepas dari kepatuhan terhadap hierarki hukum, yang diawali sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 589 Tahun 2013. Payung hukum ini terus dimutakhirkan untuk menjamin kepastian hukum bagi operator sekaligus melindungi hak Pemkot atas pemanfaatan ruang bawah tanah.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, mengaku tertarik dengan pendekatan mitigasi hambatan di lapangan yang dilakukan Bandung.

​“Kami ingin mempelajari ‘cerita pahit’ dan kendala teknisnya agar Cirebon bisa melakukan antisipasi sejak dini. Fokus kami adalah menciptakan multiplier effect bagi kenyamanan kota, bukan sekadar mencari sewa lahan,” ungkap Mastara.

​Dukungan warga Bandung terhadap program ini tercatat sangat tinggi. Berdasarkan data Diskominfo, tingkat penetrasi internet di Bandung mencapai 82 persen—salah satu yang tertinggi di Indonesia. Hal ini membuat tata kelola fiber optik menjadi urusan krusial.

Baca juga:  Wakajati Jabar Pimpin Apel Gabungan 2026: Tekankan Strategi Terukur dan Pengawasan Melekat

​Penertiban kabel di ruas strategis seperti Jalan Dago, Riau, dan Buah Batu bahkan sempat viral dengan lebih dari 4 juta tayangan di platform digital, menunjukkan bahwa masyarakat sangat mendambakan ruang publik yang bersih dari “kabel jemuran”.

​Kunjungan ini diakhiri dengan peninjauan lapangan di kawasan Dago untuk melihat langsung titik koordinasi antara infrastruktur bawah tanah (ducting) dengan titik sambung operator (Handhole).