Menakar Masa Depan Kebun Binatang Bandung di Tengah Pusaran Korupsi dan Sengketa Lahan

Avatar photo

Porosmedia.com – Eksistensi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini berada di titik nadir. Bukan lagi sekadar persoalan sengketa lahan, namun jeratan kasus korupsi sewa lahan yang menyeret nama-nama petinggi yayasan telah mengubah konstelasi konflik secara drastis. Berikut adalah bedah situasi kritis yang dihimpun tim redaksi mengenai nasib ikon wisata Kota Kembang ini.

​1. Jerat Korupsi: Pintu Masuk Pemkot Kuasai Lahan

​Meskipun gugatan status kepemilikan lahan secara perdata belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan Pengadilan Negeri (PN) yang mengonfirmasi kepemilikan Pemkot Bandung menjadi modal kuat. Strategi hukum kini bergeser; Pemkot tampak lebih fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi terkait uang sewa lahan.

​Secara hukum, pembuktian korupsi jauh lebih progresif bagi pemerintah untuk mengambil alih aset secara fisik dibandingkan menunggu proses perdata yang berlarut-larut. Jika dugaan korupsi terbukti hingga tingkat akhir, hak pengelolaan yayasan secara otomatis gugur demi hukum.

​2. Status Satwa dan Mandat Konvservasi

​Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, satwa koleksi Bandung Zoo adalah aset negara. Ketika pengelolaan bermasalah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memiliki kewenangan absolut untuk mengambil alih tanggung jawab.

Baca juga:  Nasib Bandung Zoo Pasca Surat Peringatan (SP) 2

Izin Lembaga Konservasi (LK) berada di ujung tanduk. Sesuai ketentuan, pelanggaran administratif dan pidana oleh pengelola adalah syarat mutlak pencabutan izin. Dalam kondisi ini, Yayasan (baik versi John maupun Bisma) secara legal kehilangan legitimasinya untuk mengelola operasional.

​3. Dilema Operasional: Tanpa Tiket atau Ilegal?

​Saat ini, operasional yang dibuka tanpa penarikan tiket menjadi langkah “abu-abu” untuk menghindari delik pungutan liar pasca-masalah hukum mencuat. Jika nekat menarik tiket saat izin dalam proses evaluasi atau pencabutan, pengelola terancam pidana tambahan.

​Skenario Pasca-Pencabutan Izin oleh Kemenhut

​Hanya ada dua jalur yang memungkinkan di bawah kendali Kemenhut/BBKSDA Jabar:

  • Skenario Penutupan Total: Area disterilisasi, dilarang untuk publik, dan karyawan dirumahkan total.
  • Skenario Transisi: Operasional berlanjut di bawah Tim Independen bentukan Kemenhut hingga status hukum pengelola baru ditetapkan.

​Masa Depan: Menuju BUMD atau Swastanisasi?

​Setelah kasus korupsi memiliki kekuatan hukum tetap, Pemkot Bandung diprediksi akan mengambil langkah strategis:

  1. Transformasi menjadi BUMD: Pembentukan unit usaha daerah baru untuk mengelola lahan tersebut secara profesional.
  2. Kerja Sama Investasi: Pemkot menggandeng investor luar melalui skema sewa atau kerja sama operasional sesuai regulasi BUMD.
Baca juga:  EIGER mengirimkan pesan #MariKembali kepada siapapun dalam merayakan Ramadan dan Mudik Lebaran

​Nasib Karyawan di Ujung Tanduk

​Realitas pahit harus dihadapi para pekerja. Dalam skema pengalihan aset, nasib karyawan sangat bergantung pada kebijakan pengelola baru. Ada risiko besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau rekrutmen ulang dengan standar kualifikasi baru.

Catatan Kritis: Tenaga teknis seperti keeper (perawat satwa) dan petugas kebersihan memiliki peluang “selamat” lebih besar karena keahlian spesifik mereka sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup satwa selama masa transisi.

​Secara hukum, eksistensi yayasan saat ini berada di “titik akhir” kecuali ada putusan mengejutkan di tingkat Kasasi.

Saran bagi Pihak Terkait:

  • Pengurus Yayasan: Harus mengerahkan segala upaya hukum pada pembuktian pidana untuk menghindari penyitaan aset dan pembubaran organisasi.
  • Karyawan: Disarankan untuk tetap profesional namun tidak terlibat dalam manuver politik internal yayasan. Fokus utama adalah membangun komunikasi dengan calon pengelola baru (Pemkot Bandung) atau otoritas berwenang (BBKSDA Jabar) sebagai bentuk jaminan keberlangsungan kerja di masa depan.