Memenjara Raksasa: Menyoal Etika Pemasungan dan Pembebasan Ruhani di Ambang Ramadan

Avatar photo

Porosmedia.com – Dalam diskursus kemanusiaan di Indonesia, istilah “pemasungan” sering kali merujuk pada tindakan fisik yang membelenggu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Namun, jika kita menarik garis refleksi lebih dalam menjelang peringatan Nisfu Syaban, kita akan menemukan sebuah paradoks: banyak dari kita yang secara sukarela “memasung” diri sendiri dalam penjara dendam, ego, dan permusuhan yang masif bak raksasa.

​Secara yuridis, pemasungan fisik telah dilarang keras melalui UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017. Secara hukum, tidak ada pembenaran bagi perampasan kemerdekaan seseorang atas dasar gangguan mental. Namun, bagaimana dengan “pemasungan spiritual” yang sering kali kita abaikan?

​Malam Nisfu Syaban—yang secara historis merujuk pada perubahan kiblat dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram berdasarkan riwayat Al-Qurthubi—bukan sekadar ritual pembacaan surah Yasin tiga kali. Secara esensial, momen ini adalah ambang pintu (threshold) hukum spiritual bagi umat Muslim.

​Data dalam tradisi Islam (merujuk pada Hadis Riwayat Ibnu Majah dan Ath-Thabrani) menyebutkan bahwa pada malam ini Allah memberikan ampunan massal, kecuali kepada dua kelompok: Orang Musyrik dan Mushahin (orang yang menyimpan permusuhan).

Baca juga:  Operasi Senyap "Jonan" di Tengah Kegaduhan 

​Secara profesional, ini adalah “syarat dan ketentuan” yang sangat ketat. “Mushahin” dalam konteks sosial adalah mereka yang memasung kemajuan kolektif dengan kebencian. Di sinilah letak urgensi Nisfu Syaban; ia hadir sebagai sistem penyaring agar manusia tidak membawa “beban raksasa” berupa dosa sosial ke dalam bulan suci Ramadan.

​Menyoal etika, pemasungan—baik fisik terhadap sesama manusia maupun mental terhadap diri sendiri—adalah bentuk degradasi martabat. Dalam perspektif kesehatan mental, memendam kebencian kronis (mushahin) terbukti meningkatkan hormon kortisol yang berdampak buruk pada kesehatan fisik.

​Maka, Nisfu Syaban seharusnya dimaknai sebagai upaya “un-chaining” (melepas belenggu):

  1. Pelepasan Ego: Mengakui bahwa rapor amal tahunan kita tidaklah sempurna.
  2. Restorasi Sosial: Memutus rantai konflik antar sesama sebagai syarat mutlak mendapatkan pengampunan universal.
  3. Persiapan Strategis: Menjadikan 15 hari terakhir Syaban sebagai masa pemanasan (warming-up) agar jiwa tidak “kaget” saat menghadapi intensitas ibadah Ramadan.

​Kami di Porosmedia berpandangan bahwa memenjara raksasa dalam diri (dendam dan kebencian) jauh lebih sulit daripada sekadar menjalankan ritual fisik. Jika pemerintah berupaya keras mewujudkan “Indonesia Bebas Pasung” secara fisik, maka setiap individu Muslim melalui momentum Nisfu Syaban berkewajiban mewujudkan “Jiwa Bebas Pasung”.

Baca juga:  Analisis: Potensi dan Tantangan Pengadaan Jet Tempur J-10 Chengdu untuk TNI AU

​Nisfu Syaban adalah jeda di tengah kelalaian. Ia bukan beban hukum, melainkan peluang emas bagi siapa saja yang ingin masuk ke bulan Ramadan dengan kondisi “nol-nol” atau bersih secara vertikal (kepada Tuhan) dan horizontal (kepada sesama manusia).

​Tanpa ada upaya sengaja untuk memaafkan, maka segala bentuk ritual di malam Nisfu Syaban hanyalah formalitas belaka yang tidak akan menembus langit. Hakekatnya, pembebasan sejati dimulai saat kita berani melepas pasung kebencian yang selama ini membelenggu raksasa kebaikan dalam diri kita.

Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun sebagai refleksi spiritual-etis menyambut Nisfu Syaban dengan mempertimbangkan aspek hukum kesehatan jiwa dan dalil-dalil agama yang otentik.