Porosmedia.com, Bandung – Proyek Light Rail Transit (LRT) Bandung Raya kini bukan lagi sekadar obrolan di ruang rapat. Dukungan penuh telah datang dari pusat melalui Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Namun, sebuah pertanyaan besar mengemuka: Di mana posisi Pemerintah Kota Bandung? Hingga saat ini, publik belum melihat langkah konkret atau pernyataan resmi dari Wali Kota Bandung untuk menjemput bola atas proyek strategis nasional ini.
Data menunjukkan kemacetan di Kota Bandung kian mengkhawatirkan dengan kecepatan rata-rata kendaraan hanya berkisar 10-20 km/jam. Tanpa intervensi transportasi massal berbasis rel seperti LRT, Bandung diprediksi akan mengalami stagnasi total. Proyek yang direncanakan mulai konstruksi pada 2027 dengan estimasi biaya Rp 26 triliun ini harus dipandang sebagai kebutuhan darurat, bukan pilihan opsional.
Dua koridor prioritas telah ditetapkan:
- Koridor Utara-Selatan: Babakan Siliwangi – Leuwipanjang (Dago – Leuwipanjang).
- Koridor Timur-Barat: Tegalluar – Leuwipanjang.
Pemerintah Kota Bandung tidak boleh hanya menjadi penonton dalam skema investasi Perancis ini. Ada tanggung jawab besar dalam Mitigasi Risiko Hukum dan Sosial yang harus segera disiapkan:
Kepastian Tata Ruang (RDTR): Pemkot wajib menyelaraskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar integrasi stasiun LRT tidak berbenturan dengan zonasi pemukiman atau komersial yang sudah ada.
Infrastruktur Penyangga: Persiapan pelebaran jalan dan aksesibilitas stasiun adalah harga mati agar LRT tidak menjadi “menara gading” yang sulit diakses warga.
Integrasi Moda Terpadu: Memastikan angkot dan bus pengumpan (feeder) terkoneksi secara sistemik dengan stasiun LRT.
Sesuai prinsip keadilan hukum, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan hak-hak sipil. Dalam narasinya, Pemkot Bandung harus menjamin:
- Pengakuan Hak & Kompensasi Adil: Proses pengadaan tanah wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, memastikan ganti rugi bukan sekadar “ganti rugi”, melainkan “ganti untung” yang layak.
- Relokasi Manusiawi: Masyarakat yang terdampak harus mendapatkan kepastian tempat tinggal atau usaha yang setara.
- Partisipasi Publik: Menghindari konflik agraria dengan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan (konsultasi publik), bukan sekadar sosialisasi searah.
Melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pihak swasta akan membiayai sebagian besar proyek. Namun, pemerintah tetap memegang kendali pengawasan. Hal ini mencakup pembagian risiko konstruksi dan operasional, hingga pengaturan tarif yang harus tetap terjangkau oleh kantong warga Bandung namun tetap masuk akal bagi keberlanjutan investasi.
LRT Bandung Raya adalah kunci peningkatan PAD melalui skema Transit Oriented Development (TOD) dan penghematan biaya transportasi warga. Jika Pemkot Bandung gagal mengeksekusi persiapan lahan dan regulasi tahun ini, maka peluang emas untuk memodernisasi kota akan kembali menguap menjadi wacana basi.
Bandung harus membuktikan nyalinya. Jangan biarkan rakyat terus terjebak dalam kemacetan sementara solusi sudah di depan mata.
Analisis oleh:
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
(Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)







