KPK Bisa Tindak Direksi BUMN yang Korupsi

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang korupsi.

Hal itu disampaikannya merespons ramainya perbincangan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di mana, dalam pasal itu disebutkan, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.

“Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR),” ujarnya.

Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, dimana kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

Baca juga:  PERIKHSA diingatkan Bamsoet, punya Senjata Api bukan untuk Gaya-gayaan dan Ugal-ugalan

“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” ucapnya.