Berita  

Belasan Warga Jatiluhur Tagih Pembayaran Rumahnya Yang Ditunggak Selama 4 Tahun

Avatar photo
Belasan warga jatiluhur tagih pembayaran rumahnya yang ditunggak selama 4 tahun
Ateng salah satu warga pemilik rumah yang Ditunggak pembayarannya oleh pihak pengembang perumahan Bunder Residence di Purwakarta.

Porosmedia.com, Purwakarta – Belasan warga dari delapan kepala keluarga (KK) yang awalnya menempati enam rumah di wilayah Kampung Cikadu Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta harus hidup terkatung-katung tanpa kejelasan atas status tempat tinggal yang dulu mereka miliki.

Awalnya, pada tahun 2019 lalu, delapan keluarga yang dulu tinggal di RT 24 RW 06 itu, menjual tanah dan rumah miliknya kepada pengembang perumahan Bunder Residence.

Diketahui, keenam rumah warga itu terpaksa dijual karena berisiko tertimpa bangunan pondasi perumahan setinggi 7 meter yang berdiri di samping rumah warga.

Namun, sampai saat ini, pengembang perumahan atas nama PT Kunyoung Indonesia Jaya itu belum melunasi pembayaran rumah tersebut. Diketahui, hanya ada satu kepala keluarga atas nama Ateng yang telah menerima DP pembayaran sebesar Rp. 30 juta. Sementara, pimpinan perusahaan pengembang WNA asal Korea bernama Kim Paul dan Baik Chang Ho, keberadaannya kini tak diketahui.

“Sekarang proyek perumahan tersebut sudah diambil alih oleh PT Hekaland proses pembangunan terus berjalan, tapi pembayaran tanah dan rumah kami belum dilunasi,” ujar Ateng, salah satu pemilik rumah dan tanah di wilayah tersebut, Jumat 04 Maret 2022 kemarin.

Baca juga:  Bambang Purnomo Akan Berusaha Perjuangkan Para Musisi Kota Cimahi

Dikatakan Ateng, ia bersama beberapa kepala keluarga akan mengadukan permasalahan ini kepada wakil rakyat di DPRD Purwakarta. Adapun, kedelapan kepala keluarga tersebut adalah; Apen, Hoerudin (Warmad), Ateng, Endang Jaenudin (Kunik), Pudin, Supardi, Ahyar (Uci Sanusi) dan Tumras.

Menurut Ateng, dalam surat perjanjian jual beli rumah dan tanah disebutkan, bahwa DP 30 persen akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2019 dan sisa pembayaran akan dilunasi pada tanggal 30 Maret tahun 2019.

Untuk sementara, kata Ateng, ia disarankan oleh pengembang untuk mengontrak rumah, karena tempat tinggalnya sangat berdekatan dengan tebing pembatas perumahan.

“Iya kami ngontrak saat ini dan biaya kontrak mereka yang tanggung, tapi dari perjanjian itu mereka baru membayar 30 juta saja. Kami ngontrak hampir mau jalan 4 tahun,” keluh Ateng.

baca juga: Warga Terdampak Proyek KCIC di Purwakarta Belum Mendapat Kejelasan Soal Kompensasi

Ia juga menjelaskan rumah yang dijanjikan yang akan dibeli itu ada enam rumah, jadi bukan hanya dirinya saja. Akan tetapi kepemilikan perumahan Bunder Residence sudah berganti. Hal itu membuat Ateng beserta warga lain mengalami kebingungan. Khususnya dalam perkara penagihan sisa pembayaran rumah mereka.

“Yang ngurus sudah beda bos, tapi belum ada penyelesaian juga. Bahkan pernah laporan minta dibantu kepada pihak desa malah tidak didengar sama sekali,” ungkap Ateng.

Hingga naskah ini dibuat, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak pengembang, baik itu dari PT Hekaland maupun dari PT Kunyoung Indonesia Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *