Kekosongan Jabatan Strategis Bank BJB: Alarm Tata Kelola yang Tak Boleh Diabaikan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kekosongan jabatan Direktur Kepatuhan, serta dua Komisaris di Bank BJB bukan sekadar situasi administratif. Ini adalah alarm keras tentang rapuhnya tata kelola korporasi di salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi, publik—terutama masyarakat Jawa Barat sebagai pemilik saham mayoritas—berhak mempertanyakan bagaimana kekosongan seperti ini bisa terjadi dan mengapa penyelesaiannya terlihat lambat.

Bank bukan institusi biasa. Ia adalah lembaga yang mengelola kepercayaan, mengatur likuiditas, dan menopang perekonomian daerah. Maka ketika posisi strategis kosong, publik wajar bersikap kritis, meski tetap rasional.

Kekosongan posisi strategis ini bukan terjadi karena proses korporasi yang biasa, tetapi karena adanya nama-nama yang tidak lolos Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) OJK. Fakta ini harus diterima sebagai bukti bahwa fungsi pengawasan regulator berjalan dengan baik. Namun pada saat yang sama, ini juga menunjukkan adanya kelemahan serius pada proses seleksi internal pemegang saham pengendali.

Bank sebesar BJB seharusnya tidak “salah memilih” calon pengurus inti, tegas R. Yadi Suryadi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, saat ditemui di Sekretariatnya, Jalan Dalam Kaum, No. 71, Bandung, Jumat, 5 Desember 2025.

Baca juga:  Selain Kasus Rumah Mewah, Tersangka Pernah Melakukan Tindakan Pidana Penculikan

“Kegagalan berulang dalam Fit and Proper Test bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah pertanda bahwa proses seleksi internal mengabaikan integritas dan rekam jejak. Publik wajib menuntut proses yang lebih transparan dan profesional.”

Pernyataan ini benar secara prinsip tata kelola dan sangat relevan dengan kondisi BJB hari ini.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan agar publik—nasabah, investor, maupun masyarakat umum—tetap bersikap rasional. Dana masyarakat tetap aman karena dilindungi LPS. Operasional bank tetap berjalan karena direksi yang tersisa dan Plt. Dirut memiliki mandat untuk menjalankan fungsi manajemen.

Namun, ini tidak berarti publik harus diam.

Bank BJB adalah BPD yang mengelola dana pemerintah daerah, dana publik, dan memiliki peran vital bagi UMKM, kredit pembangunan, hingga stabilitas fiskal daerah. Maka: Kekosongan jabatan bukan isu kecil.

Ini adalah isu strategis yang menyangkut integritas, efektivitas pengawasan, dan profesionalisme pemegang saham pengendali.

Sebagai pemilik bank, masyarakat Jawa Barat berhak menagih kinerja tata kelola yang lebih baik.

RUPSLB Desember 2025: Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih, Bukan Sekadar Formalitas

Baca juga:  Delegitimasi Kapolri dan Kerusuhan Agustus: Antara Reformasi Semu dan Transaksi Politik

Agenda RUPSLB yang akan digelar Desember 2025 tidak boleh hanya menjadi ritual administratif. RUPSLB harus dijadikan momentum:

1. Mengakhiri tarik-menarik politik dan kepentingan pribadi di tubuh BPD.

2. Mengangkat figur-figur yang kredibel, berintegritas tinggi, dan berpengalaman di sektor perbankan.

3. Mengembalikan kepercayaan pasar, investor, dan masyarakat.

Menurut R. Yadi Suryadi, “Jika pemegang saham pengendali kembali mengusulkan figur yang kontroversial atau bermasalah, itu berarti mengabaikan pesan publik dan menempatkan Bank BJB pada risiko tata kelola yang berulang.”

Ini bukan tudingan personal; ini adalah peringatan moral bagi pejabat politik yang memiliki hak suara dalam RUPS.

Fit and Proper Test OJK adalah benteng terakhir integritas perbankan. Selama regulator menegakkan aturan secara objektif, publik memiliki alasan untuk tenang. Namun pemegang saham pengendali harus menyadari bahwa:

Rekomendasi calon direksi bukan “jatah politik”.

Jabatan di bank harus diberikan kepada profesional, bukan kompromi kepentingan.

Gagalnya calon direksi adalah tanggung jawab pemegang saham, bukan OJK.

Jika BJB ingin terus tumbuh menjadi Bank BPD paling berpengaruh di Indonesia yang asetnya mendekati Rp200 triliun, maka seleksi pengurus harus bebas dari kompromi yang merugikan tata kelola.

Baca juga:  Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

Kekosongan jabatan di BJB adalah peringatan dini bahwa tata kelola bank harus dibenahi secara mendasar. Publik harus: 1. Menuntut transparansi. 2. Mengawasi proses RUPSLB secara ketat. 3. Menolak normalisasi praktik seleksi yang tidak profesional. 4. Tetap rasional dan tidak panik.

R. Yadi Suryadi menutup dengan pesan: “Bank BJB adalah milik masyarakat. Maka masyarakat wajib mengawasi agar bank ini dipimpin oleh orang-orang terbaik. Ini bukan hanya isu korporasi, tetapi isu masa depan ekonomi daerah.”

Opini ini bukan seruan provokatif. Ini adalah bentuk kontrol publik yang sah, konstruktif, dan diperlukan agar Bank BJB tetap menjadi lembaga yang kredibel, sehat, dan patuh regulasi.