Ironi Keadilan di Cirebon: Ketua Lembaga Adat Kanci Jadi Tersangka Usai 31 Tahun Jaga Tanah Leluhur

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Wajah penegakan hukum di Jawa Barat kembali tercoreng oleh dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat. Sa’adi bin Sanding (68), Ketua Lembaga Adat Desa Kanci, kini harus berhadapan dengan status tersangka di Polda Jawa Barat. Pria senja ini dituduh menyerobot tanah dan memalsukan surat oleh PT Desa Kanci Indah (PT DKI)—sebuah korporasi yang mengklaim hak atas lahan yang telah digarap warga secara turun-temurun.

​Dalam konferensi pers di Hotel Bumi Kitri, Bandung, Kamis (8/1/2026), Sa’adi mengungkap tabir kejanggalan di balik jerat hukum yang menimpanya. Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan potret nyata benturan antara hak masyarakat adat dengan kekuatan modal yang dipersenjatai instrumen hukum.

​Persoalan bermula dari klaim Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT DKI. Padahal, secara historis, Sa’adi menegaskan bahwa lahan tersebut adalah Tanah Negara bekas Milik Adat. Sejak tahun 1993, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), lahan tersebut dikelola oleh petani setempat.

​”Selama 31 tahun, melewati lima kepemimpinan Kuwu di Desa Kanci, tidak pernah ada sengketa. Kami menggarap tanah itu untuk perut rakyat, bukan untuk memperkaya diri. Lantas, di mana logika penyerobotannya?” ujar Sa’adi dengan nada getir.

Baca juga:  Pitra Romadoni: Sejak Januari Kita bukan Penasehat Hukum Pemerintah Padang Lawas

​Sa’adi memaparkan bukti kuat: Sertifikat HGB No. 1 tahun 1988 atas nama PT Sinar Newsprint sebelumnya dengan jelas mencatat status tanah tersebut sebagai bekas milik adat. Namun, status ini seolah “dilembagakan” untuk memukul balik masyarakat ketika korporasi baru muncul.

​Revisi hukum yang dilakukan Sa’adi juga menyasar pada proses penerbitan HGB PT DKI tahun 2018. Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur penerbitan sertifikat tersebut yang seharusnya melibatkan kroscek fisik di lapangan.

​”HGB itu bukan bukti kepemilikan mutlak seperti SHM. Jika ada tumpang tindih, seharusnya ATR/BPN yang diperiksa, bukan mengkriminalisasi warga yang sudah puluhan tahun di sana,” tegasnya.

​Tak hanya itu, Sa’adi melalui tim hukumnya telah melaporkan dugaan komunikasi tidak wajar antara pihak pemenang perkara dengan oknum di Pengadilan Negeri Sumber ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS-MA). Hal ini menyusul penolakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 43/Pdt.G/2024/PN Sbr yang diajukan warga, meski BPN sendiri mengakui adanya fakta penguasaan tanah oleh masyarakat di persidangan.

Baca juga:  Furqon Mujahid : Diduga banyak Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat

​Ketimpangan semakin nyata saat laporan warga terkait pengrusakan tanaman oleh pihak perusahaan pada 7 Mei 2024 justru jalan di tempat.

​”Tanaman kami digilas alat berat tanpa musyawarah. Kami lapor ke Polresta Cirebon, tapi setelah saya ditetapkan tersangka oleh Polda, laporan kami malah dihentikan. Di mana kesetaraan di depan hukum?” ungkap Sa’adi.

​Kini, Sa’adi dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 385 KUHPidana. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026) di Ditreskrimum Polda Jabar.

​Menutup pernyataannya, Sa’adi melontarkan gugatan moral kepada publik dan penegak hukum:

  1. ​Tanah siapa yang sebenarnya diserobot jika warga sudah di sana sejak 1993?
  2. ​Siapa yang paling diuntungkan secara ekonomi dari penggusuran ini?
  3. ​Mengapa instrumen negara seolah menjadi “tameng” bagi pemegang HGB baru?
  4. ​Ke mana perlindungan bagi hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi?
  5. ​Apakah hukum hanya tajam kepada petani kecil dan tumpul pada pemilik modal?

​”Jika membela hak masyarakat adat adalah kejahatan di mata negara, saya siap mempertanggungjawabkannya hingga akhirat,” tutup Sa’adi.

Baca juga:  Sekian kalinya Pendopo Kota Bandung dibuka untuk Umum

​Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi Kapolda Jawa Barat dan institusi peradilan di Indonesia. Apakah mereka akan memihak pada keadilan substantif, atau justru melanggengkan praktik perampasan ruang hidup masyarakat adat atas nama investasi?