Porosmedia.com, Bandung – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah tidak dapat terwujud tanpa keselarasan dan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jawa Barat yang difasilitasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memasyarakatkan Keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3 Pasal 249 ayat (1) huruf j. Di hadapan peserta kegiatan, GKR Hemas menegaskan kembali peran DPD RI sebagai lembaga yang memastikan terwujudnya otonomi daerah yang berkualitas.
“DPD RI hadir untuk memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama dan tidak menimbulkan tumpang tindih yang merugikan masyarakat,” ujar GKR Hemas dalam arahannya di Bandung, 27 November 2025.
GKR Hemas menyoroti persoalan mendasar yang kerap dihadapi pemerintah daerah, yaitu ketidaksinkronan antara Perda dengan perkembangan kebijakan nasional. Situasi ini membuat sejumlah sektor mengalami stagnasi karena daerah tidak memiliki ruang adaptasi yang memadai.
Menurutnya, harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas teknis, tetapi penentu apakah otonomi daerah benar-benar dapat berjalan efektif atau justru terhambat.
“Konsep otonomi daerah semakin sulit diwujudkan ketika daerah tidak mendapatkan porsi kewenangan yang memadai atau dukungan regulasi yang konsisten,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda agar kebijakan daerah tidak kehilangan relevansi dan justru menciptakan ketidakpastian hukum.
Sejak BULD dibentuk pada 2019, DPD RI telah menerbitkan 13 Keputusan terkait pemantauan Ranperda dan Perda. Rekomendasi tersebut memberikan pengaruh nyata bagi sejumlah daerah, terutama dalam isu pajak dan retribusi, tata kelola desa, pengelolaan sampah, APBD, dan tata ruang. Pada Juli 2025, kegiatan diseminasi terkait tata ruang bahkan mencatat partisipasi tinggi dari pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Dalam konteks Jawa Barat, DPD RI menilai masih terdapat Perda yang belum selaras dengan kebijakan nasional. Salah satunya adalah Perda Kepariwisataan, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip inklusivitas dan standar HAM sebagaimana diatur dalam regulasi nasional terbaru.
GKR Hemas menegaskan bahwa setiap keterlambatan penyesuaian regulasi dapat mempengaruhi pelayanan publik dan iklim investasi daerah.
“Perda tidak cukup hanya selaras secara aturan, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Perda yang tidak adaptif berpotensi menghambat pembangunan dan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Dua prasyarat utama untuk menghasilkan Perda berkualitas juga ia tekankan: 1. Kewenangan daerah harus dihormati dan diperkuat sesuai karakteristik lokal. 2. Fasilitasi dan harmonisasi oleh pemerintah pusat—melalui Kemendagri dan Kemenkumham—harus berlangsung sistematis, termasuk peningkatan kapasitas perancang regulasi daerah.
Anggota DPD RI, Agita Nurfianti Wargahadibrata, menambahkan bahwa hampir seluruh provinsi menghadapi persoalan serupa dalam penyusunan Perda.
“Disharmoni regulasi, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kualitas naskah akademik yang belum memadai adalah persoalan serius dan hampir merata,” ujarnya.
Ia menilai forum seperti ini penting untuk memotret secara akurat persoalan yang dihadapi Jawa Barat, mulai dari hambatan normatif hingga kendala kelembagaan.
Kami ingin mendengar langsung dari daerah agar solusi yang disusun benar-benar konkret dan dapat diakomodasi kementerian terkait,” kata Agita.
GKR Hemas menutup arahannya dengan menekankan pentingnya membangun komunikasi regulatif yang lebih solid antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti perlunya memperkuat prinsip desentralisasi asimetris sebagai bagian dari reformasi hubungan pusat–daerah.
“Pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas regulasinya. DPD RI berkomitmen mengawal Perda agar benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang inklusif, responsif, dan berdaya guna bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, DPD RI berharap seluruh daerah dapat memiliki regulasi yang kuat, implementatif, dan mampu mendorong kemandirian daerah yang berkelanjutan.







