Porosmedia.com, Bandung – Tata kelola lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berada di bawah sorotan tajam. Hal ini menyusul laporan kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Tenaga Ahli serta pejabat tinggi di lingkungan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kasus yang menimpa seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), ini mencuat ke permukaan setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor registrasi LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Senin (22/12). Kerugian yang diderita korban ditaksir menyentuh angka fantastis, yakni Rp3 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Alek Safri Winando, membeberkan bahwa dugaan praktik ini bermula pada Maret 2025. Korban diduga dijebak melalui skema “dana talang” yang diklaim untuk mendanai kegiatan operasional dan kebutuhan rumah tangga kediaman dinas Wakil Gubernur.
”Klien kami diduga mengalami rangkaian tipu daya yang terstruktur. Modusnya adalah penawaran investasi peminjaman dana untuk menutupi kebutuhan rumah tangga dan program pengadaan di lingkungan pimpinan daerah,” ujar Alek saat ditemui di Mapolda Jabar.
Dalam keterangannya, Alek menyebut keterlibatan dua pihak utama:
- Terlapor I (SIS): Oknum Tenaga Ahli yang diduga menjadi inisiator dan penghubung awal.
- Terlapor II (ES): Pejabat tinggi di Pemprov Jabar yang diduga mengetahui dan memberikan restu atas skema pendanaan tersebut.
Munculnya istilah “dana talang” dari pihak swasta untuk membiayai kebutuhan rumah dinas pejabat publik memicu pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan APBD. Secara hukum, penggunaan dana di luar mekanisme negara untuk kepentingan dinas memiliki risiko gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Alek menambahkan bahwa pertemuan di rumah dinas menjadi instrumen untuk meyakinkan korban. “Kehadiran figur otoritas dalam pertemuan tersebut membuat klien kami percaya bahwa skema ini legal dan aman, padahal diduga kuat ini hanyalah rangkaian tipu muslihat,” tegasnya.
Publik kini menantikan langkah tegas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengusut tuntas apakah ini merupakan tindak pidana murni atau terdapat praktik penyimpangan jabatan yang lebih sistematis. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun humas Pemprov Jabar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi yang mencatut nama institusi negara, sekaligus menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Jawa Barat menjelang akhir tahun 2025.
Sumber dan Foto: infoka







