Budaya  

Dua Perda Budaya dan Wisata Kota Cimahi Disorot Komunitas DKKC

Jajat Sudrajat

Cimahi, porosmedia.com – Bappeda Kota Cimahi gelar Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPB) Kota Cimahi Tahun 2023-2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2023 secara langsung dan zoom meeting, Jumat (04/02/2022) di Komplek Pemkot Cimahi.

Merespon konsultasi publik tersebut,  ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC), Hermana HMT menyatakan, agar pemerintah Kota Cimahi merealisasikan Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Pemajuan Budaya Lokal Kota Cimahi dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Cimahi.

Terutama yang berkaitan dengan pemanfataan budaya lokal sebagai salah satu sektor dalam pengembangan pariwisata Kota Cimahi.

“Selama ini 2 buah perda yang dibuat dan telah disepakati bersama eksekutif, legislatif, dan masyarakat Kota Cimahi itu hanya bagus di atas kertas, tapi realisisinya jauh panggang dari api.

Sebagian besar pelaku budaya khususnya dan masyarakat Kota Cimahi pada umumnya tidak merasakan ada realisasi dua perda itu secara kooperatif,” ujar Hermana.

Menurutnya, selama 20 tahun Kota Cimahi berdiri program pemajuan kebudayaan hanya sebagai kegiatan yang bersifat seremonial semata.

Hanya sebatas seni tontonan sesaat setelah itu dilupakan. Padahal salahsatu inti dari amanat perda dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, agar saat ini dan masa mendatang Kota Cimahi dan bangsa Indonesia secara menyeluruh berkepribadian dalam berbudaya.

Baca juga:  Padepokan Garuda Sabuk Hitam Indonesia (GASAHI)

“Berkepribadian dalam berbudaya artinya kita harus punya identitas yang pasti atau berkarakter atau memiliki jati diri yang kokoh,” harap Hermana. (jurnal Soreang/jt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *