Darurat Moral dan Hukum: Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung di Bandung, Aparat Harus Bertindak Terukur

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dunia pendidikan dan tatanan sosial di Kota Bandung kembali tercoreng oleh aksi memprihatinkan. Seorang remaja diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menendang ibu kandungnya sendiri. Insiden ini memicu gelombang kecaman publik yang menilai kejadian tersebut bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap norma kemanusiaan dan hukum positif.

​Menanggapi fenomena ini, pengamat sosial dan praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlalu tanpa langkah hukum yang jelas. Meskipun terduga pelaku masih di bawah umur, tindakan tegas dan terukur sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera (deterrent effect).

Penanganan kasus ini harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta tetap menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aparat dituntut profesional dalam membedakan antara perlindungan hak anak dan pembiaran terhadap tindakan kriminal.

​”Negara tidak boleh abai. Penegakan hukum dalam konteks ini bukan semata-mata soal penghukuman, melainkan bentuk intervensi negara untuk menghentikan siklus kekerasan di lingkup domestik,” tegas rilis tersebut.

Baca juga:  Pemdaprov Jabar Gandeng Investor Internasional untuk Optimalkan Sumur Migas Idle

Selain jalur hukum, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah didesak untuk segera turun tangan. Pendampingan psikologis dan pembinaan karakter yang komprehensif adalah mandatori guna membedah akar permasalahan perilaku pelaku, sehingga ruang perbaikan moral tetap terbuka tanpa mengesampingkan keadilan bagi korban.

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bandung, institusi pendidikan, dan lingkungan keluarga. Melemahnya kontrol sosial dan degradasi etika generasi muda memerlukan solusi sistemik melalui penguatan pendidikan karakter yang berbasis pada nilai religius dan kearifan lokal.

​Publik kini menantikan transparansi dari kepolisian dalam menangani perkara ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang justru akan menormalisasi tindakan durhaka dan kekerasan fisik di tengah masyarakat.