BPKAD dan Primkop Kartika Slw/III Kerjasama Pengelolaan Parkir Masjid Al Jabar

Disepakati Dalam Perjanjian Sebesar Rp 500 Juta Selama Satu Tahun

Avatar photo
foto : westjavatoday.com

Porosmedia,com, Bandung – Polemik pengelolaan Parkir di Kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung sempat mencuat setelah terjadi aksi main getok yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sendiri memberikan tanggungjawab penataan parkir kepada Primkop Kartika yang merupakan koperasi di bawah naungan Kodim 06/18BS Kota Bandung.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani Ketika ditemui Jabar Ekspres belum lama ini.

Menurut Nanin, untuk kontrak kerja dalam pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar berlaku selama satu tahun. “Kontrak pengelolaan parkir berlaku selama satu tahun dengan pihak Kodam III/Slw,” katanya.
Dalam kerjasama tersebut, Primkop Kartika harus memberikan setoran yang telah disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 500 juta selama satu tahun.

Untuk setoran harus diberikan diawal perjanjian. Hal ini merupakan negosiasi terakhir yang dilakukan bersama BPKAD. Pembayaran diawal ini dimaksudkan agar kontribusi ke Kas daerah juga tidak terganggu terhadap permasalahan di lapangan.

‘’Jadi kerja sama pengelolaan parkir ini awalnya atas dasar permintaan dari pihak Kodam III/Slw,’’ ujar Nanin. Meski begitu, pengelolaan parkir ini nantinya akan dievaluasi, sehingga akan diputuskan apakah akan diperpanjang atau tidak.

Baca juga:  STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Mewisuda Lulusan Terbaik 2023," Ini Pesannya

Berdasarkan hasil analisa dan penelusuran Jabarekspres, potensi parkir di Masjid Al Jabbar yang berada di Kecamatan Gedebage itu memiliki nilai yang sangat besar.

Kantong-kantong parkir di Masjid al Jabbar terbagi menjadi beberapa titik. Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres di lokasi, lokasi parkir di kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung yang ada di Kecamatan Gedebage itu terbagi di beberapa titik.

Untuk sektor A berada di halaman sisi tenggara. Sektor B berada di halaman sisi timur laut. Sektor C berada di kawasan barat.

Sedangkan untuk sektor khusus sepeda motor dan parkir di area jalan raya berada di sisi utara masjid.
Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa muat sekitar 350 unit mobil. Lalu untuk motor muat sekitar 150 unit dan ditambah sekitar 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid.

Jika dihitung berdasarkan tarif normal rincian hitungan potensi harianya sebagai berikut: Untuk kendaraan roda dua tarif normal berlaku Rp 2.000. Jika dikalikan 150 unit maka akan memperoleh pendapatan Rp 300.000.

Baca juga:  Dishub Kota Bandung: Perlu Peran Serta Seluruh Elemen untuk Parkir liar dan petugas Parkir agar Sesuai aturan 

Sedangkan untuk sektor A dan B yang diperuntukkan kendaraan roda empat di patok tarif sebesar Rp 10.000. Jika dikalikan 350 unit tiap harinya maka diperoleh Rp 3.500.000. Lalu untuk sektor C yang biasa digunakan parkir khusus bus di patok tarif Rp 20.000.

Jika dikalikan 112 unit maka potensinya mencapai Rp 2.240.000. Belum ditambah lahan yang ada di sektor utara masjid yang diperuntukkan mobil dengan tarif Rp 10.000.

Jika dikalikan 100 unit tiap harinya maka diperoleh pendapatan restribusi parkir Rp 1.000.000. Jika dijumlahkan potensi restribusi parkir dalam sehari mencapai Rp 7.040.000. Sehingga dalam sebulan potensi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar bisa mencapai Rp 211.200.000. (son/yan/jabarekspres/jt).