Porosmedia.com, Jembrana, Bali – Bali kini tidak hanya dihantui ancaman krisis air, namun juga bayang-bayang bencana banjir bandang yang kian nyata. Publik baru-baru ini dikejutkan oleh penampakan mengerikan dari citra satelit Google Maps yang memperlihatkan puluhan hektar hutan di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, tampak gundul tak bersisa.
Area yang seharusnya menjadi benteng ekologi Bali Barat itu kini berubah wujud menjadi hamparan tanah merah dengan pola perataan lahan yang rapi—jejak permanen aktivitas alat berat berskala besar.
Meski “luka” di permukaan bumi Bali ini terlihat jelas, respons otoritas terkait cenderung defensif. Pihak Taman Nasional Bali Barat (TNBB) langsung mencuci tangan dengan menyatakan bahwa titik gundul tersebut berada di luar batas wilayah administrasi mereka.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana pun seolah “angkat tangan”. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terungkap bahwa investor yang melakukan pembukaan lahan tersebut sudah mengantongi restu langsung dari Pemerintah Pusat lewat sistem Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2022.
”Izin tersebut merupakan kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian Kehutanan. Kami di daerah tidak punya taji untuk mengintervensi karena izin usaha mereka sudah terbit di sistem,” ungkap I Putu Budiastra, Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Jembrana.
Kejanggalan semakin mencuat saat diketahui bahwa meski sudah mengantongi izin usaha dari Jakarta, sang investor diduga mengabaikan prosedur di tingkat lokal. Hingga detik ini, Pemkab Jembrana mengaku belum menerima pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun koordinasi resmi terkait rencana operasional di lapangan.
Situasi ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin aktivitas pengurukan dan pembersihan lahan (land clearing) skala masif bisa berjalan bertahun-tahun tanpa ada pengawasan ketat dari instansi pemberi izin?
Berdasarkan sidak yang dilakukan DPRD Jembrana bersama perwakilan masyarakat, fakta di lapangan memang mencengangkan:
- Penyisiran Lokasi: Hanya berjarak 100 meter dari Jalan Raya Nasional Denpasar–Gilimanuk.
- Kondisi Fisik: Pohon-pohon besar yang menjadi paru-paru kawasan raib, berganti dengan jalur alat berat.
- Akses Korporasi: Jalur masuk melewati lahan PT Wira Dharma Bhakti, yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Jika terbukti ada penyalahgunaan izin atau aktivitas yang melampaui batas titik koordinat yang ditentukan, bola panas kini ada di tangan Kementerian terkait. Sesuai regulasi, instansi penerbit izinlah yang wajib menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran komitmen lingkungan.
Masyarakat Bali kini mendesak transparansi total. Jangan sampai atas nama “investasi pusat”, kelestarian alam Bali dikorbankan, yang pada akhirnya hanya akan menyisakan bencana bagi warga lokal.







