Bank Kalbar dan Bayang-Bayang Rp 27,3 Miliar: Saatnya Gubernur Ria Norsan Melakukan Reformasi Tata Kelola

Avatar photo

Porosmedia.com, Pontianak – Kasus dugaan pembobolan dana nasabah di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) kembali mengguncang kepercayaan publik. Berdasarkan informasi yang mencuat, empat kantor cabang Bank Kalbar mengalami kebocoran dana dengan total kerugian mencapai Rp 27,3 miliar.

Rinciannya terungkap sebagai berikut:

Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak – sekitar Rp 17 miliar

Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang – sekitar Rp 6 miliar

Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas – sekitar Rp 4,2 miliar

Kantor Cabang Bengkayang – sekitar Rp 100 juta

Temuan ini memantik aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Barat (AMPK) di depan Kantor Gubernur Kalbar.

Pola Berulang di Bank Daerah

Kasus kebocoran dana di bank daerah bukanlah hal baru. Pola yang berulang hampir selalu melibatkan kombinasi antara lemahnya sistem kontrol internal, minimnya audit mendalam, dan lambatnya respons terhadap indikasi penyimpangan.

Di Bank Kalbar, pertanyaan publik kini mengarah pada:

Apakah audit internal berjalan efektif?

Seberapa ketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking)?

Baca juga:  Pedagang Pasar Tradisional Bergerak: Desak Relokasi, Tuntut Transparansi Mangkraknya Pasar Cihaurgeulis

Mengapa mekanisme deteksi dini gagal mencegah kebocoran yang nilainya terbilang signifikan?

Seorang pengamat perbankan di Pontianak yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kebocoran dalam jumlah besar di beberapa cabang sekaligus menunjukkan adanya kelemahan sistemik. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi masalah tata kelola yang harus dibenahi di tingkat struktural.”

Desakan Reformasi dari AMPK

AMPK mendesak Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan selaku pemegang saham pengendali agar:

1. Melakukan audit forensik independen terhadap seluruh jaringan Bank Kalbar.

2. Memperkuat sistem pengawasan internal dengan teknologi dan mekanisme verifikasi berlapis.

3. Mereformasi tata kelola dan manajemen risiko sesuai standar industri perbankan nasional.

4. Memastikan proses hukum berjalan transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin kejadian ini hanya jadi berita sesaat lalu hilang. Gubernur harus menunjukkan komitmen pada reformasi tata kelola Bank Kalbar. Ini menyangkut uang masyarakat, bukan sekadar reputasi lembaga,” tegas Korlap AMPK.

Momentum Perbaikan atau Krisis Kepercayaan

Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah modal utama. Kebocoran dana seperti ini, jika tidak ditangani dengan langkah korektif yang nyata, berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan nasabah dan menggerus reputasi lembaga.

Baca juga:  Skandal Pajak Air Tanah: Eks Pejabat Bapenda Bandung Dicopot, BPK Bongkar Dugaan Penyelewengan Rp 321 Juta

Bank Kalbar kini berada di persimpangan jalan: melakukan reformasi mendalam atau membiarkan pola lama terus berulang dengan risiko semakin hilangnya keyakinan publik.