Porosmedia.com, Bandung – Hari Korupsi Dunia disepakati tanggal 9 Desember 2024 bahwa pengelola negara tidak boleh Korupsi.
Karena itu, Sejumlah anggota Baladhika Adhiyaksa menggelar Workshop Hari Anti Korupsi Dunia 2024, dengan tema ” Meningkatkan Kesadaran Hukum terhadap Masyarakat Demi Terciptanya Bandung Kondusif Paska Pilkada 2024″, Senin, 09 Desember 202, di Resto Hotel Benua, Bandung. Jl. Pelajar Pejuang 45 No.11, Bandung
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Yunan Buwana, SE., SH Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Asep Riyadi, SE., S.H Sekjen Baladhika Adhyaksa, Wawan Setiawan, S.H.M.H sebagai Kasi Intelejen Kejari Kota Bandung dan
Drs. H. Bambang Sukardi., MS.i selaku Kepala Kesbangpol Kota Bandung.
Rahmat Widodo Ketua Baladhika Adhyaksa Kota Bandung menegaskan sebelum acara dimulai berharap pemerintahan Kota Bandung jangan sampai berani melakukan tindakan tidak terpuji yaitu korupsi.
“Kita tahu paska kasus Yana Mulyana sebagai mantan Wali Kota Bandung berturut-turut dipanggil para pejabat terkait. maka dari itu Baladhika Adhyaksa akan ikut andil untuk mengawasi, memonitor dan mengontrol pemerintah dan masyarakat dalam hal tindakan Korupsi”, kata Rahmat Widodo.
Baladhika Adhyaksa ditegaskan kembali oleh Rahmat bahwa pengembangan tindakan Korupsi yang kami temukan betul-betul berkaitan dengan data yang ada. Contoh tindakan Korupsi di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Berbeda lagi di BAZNAS Provinsi Jabar, laporan tersebut adalah palsu yang dilakukan oleh oknum karyawan BAZNAS itu sendiri, lanjut Rahmat yang berharap kegiatan workshop ini sebagai bentuk mendukung kondusifitas paska pemilu.
“Pemerintah kota Bandung harus berani bekerja sama dengan organisasi seperti kami. Karena bilamana kami menemukan tindakan Korupsi kamu akan ‘sikat’ dan ‘hajar’ sebagai bentuk dukungan pimpinan negara kami Prabowo Subianto yang ingin memberantas Korupsi, ujar Rahmat pada sambutannya bahwa workshop ini sebagai pemersatu mendukung untuk mengawasi korupsi”.
Rahmat Juga menambahkan bahwa media massa harus berani mengungkapkan tindakan Korupsi dari tingkat Kelurahan/Desa hingga Kementrian, itulah upaya memberantas Korupsi, tegas Rahmat sekaligus sebagai Ketua Jurnalis Media Indonesia Kota Bandung.
Sambutan Rahmat selaku Ketua Pelaksana Workshop ini di dukung juga oleh Yunan Buwana, SE., SH Ketua Umum Baladhika Adhyaksa dan Asep Riyadi, SE., S.H Sekjen Baladhika Adhyaksa.
Kata Yunan Buwana jangan pernah menyerah untuk mensosialisasikan perbuatan korupsi ini kepada usia dini sekitar anak Sekolah Menengah Pertama bahwa tindakan Korupsi ini bisa merugikan negara dan perbuatan tercela dan merugikan dengan dampak yang besar pada lingkungan.
Dilanjutkan oleh Asep Riyadi yang menerangkan pada acara workshop tentatif teori hukum apa saja termasuk dalam tindakan Korupsi di lingkungan dan di pemerintahan.
Ditempat yang sama Diki Dasuki S.Sos sebagai Analisis Organisasi Masyarakat yang mewakili Kepala Kesbangpol Kota Bandung Drs. H. Bambang Sukardi M.Si menuturkan bahwa Ormas di Kota Bandung yang terdaftar sekitar 200 lebih. Maka dari itu, jika sudah dibentuk harus memahami visi misi Ormas dan melakukan tindakan dan kegiatan produktif sesuai pemahamannya.
Seperti Ormas Baladika Adhyaksa ini yang perlu diapresiasi dalam pengawasan tindakan Korupsi, tutup Diki.