Bagi Kaum Buruh, JHT Tidak Menjamin Hari Tua dan Masa Depan

Jajat Sudrajat

Jacob Ereste :
Porosmedia.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, No. 2 Tahun 2022 yang diteken Ida Fauziah pada 2 Februari 2022 sudah membuat geger dan kegeraman kaum buruh yang baru saja mereda dari kegaduhan mempersoalkan UU Cipta Kerja No, 11 Tahun 2020. Seakan-akan, kaum buruh memang harus terus menerus melakukan aksi dan unjuk rasa dengan berbagai cara dan variannya. Sementara di bilik lain, ada pengamat yang diam-diam menduga itu semua memang sebuah skenerio yang harus diperankan, agar tontonan lain yang sesungguhnya lebih seru dan urgen untuk menjadi perhatian bisa luput dari pengamatan banyak orang.

Secara legal formal, pertimbangannya dari UU No, 2 Tahun 2022 ini mengatakan manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Selebihnya dasar pemikiran dikeluarkan UU No, 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan secara ujuk-ujuk itu jadi semakin rumit dalilnya yang dikemukakan pihak Kemenaker – seperti biasa perlindungan hukumnya – meski yang sesungguhnya harus dilindungi itu adalah kaum buruh itu sendiri yang dijadikan obyek perlindungan yang seharusnya mesti dilindungi. Agaknya, dalam konteks serupa inilah orang acap berucap, pemerintah seharusnya tidak perlu salah urus. Minimal, kalau rakyat – khususnya kaum buruh – sudah nyaman dengan peraturan yang sudah ada, mengapa harus dibuat peraturan yang baru.

Baca juga:  Sesuai Analisis saya, Bobolnya PDNs karena OrDal. Bagaimana selanjutnya ?

UU No, 2 Tahun 2022 ini formalnya dimaksud memberi Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT untuk memperoleh manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Hingga kebertan pihak buruh dan serikat buruh adalah masa waktu penerimaan dana tersebut bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau di PHK, baru boleh mendapatkan uang pension itu setelah buruh yang bersangkutan berusia 56 tahun. Inilah yang menjadi masalah krusial bagi kaum buruh ketika mengalami kehilangan pekerjaan. Tentu saja logikanya bisa diterima akal sehat– kecuali bagi mereka yang tidak waras –karena pada saat kaum buruh mengalami kehilangan pekerjaan mereka akan sangat membutuhkan persediaan dana yang sangat tidak terduga besaran maupun waktu kemampuannya untuk terus bertahan.

Demikian juga Pasal 3 yang mengikat kaum buruh sebagai Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja.  Padahal, bagi kaum buruh yang ingin mengundurkan diri misalnya karena sudah tidak memungkinkan baginya untuk meneruskan pekerjaannya di suatu perusahaan, sehingga ingin membuat usaha sendiri, maka inisiatif yang kreatif serupa ini menjadi terhambat. Atau dalam pemahaman dari bilik lain, ada semacam upaya bagi pemerintah sendiri yang menghalang-halangi kebebasan kaum buruh untuk memilih pekerjaan yang diinginkan oleh buruh yang bersangkutan. Kecuali itu tentu saja, bisa saja terkasan bahwa pemerintah memang ingin agar buruh menjadi pekerja abadi sepanjang hayatnya hingga pension sebagai pengabdi, sekalipun berada di bawah tekanan pihak perusahan.

Baca juga:  Cekungan Bandung Dalam Ancaman Krisis Air Akibat Alih Fungsi Lahan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (di Jakarta, 4 Februari 2022), jadi pada 4 Mei 2022 setelah peringatan hari buruh sedunia tahun 2022. Ini artinya, pemerintah seperti menambah item bagi kaum buruh melakukan aksi dan unjuk rasa hampir sepanjang masa. Karena untuk masalah penundaan pencairan dana kaum buruh yang terhimpun untuk jaminan hari tua itu seakan bukan merupakan hak bagi kaum buruh, sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan semena-mena itu. Sebab realitasnya dalam proses pembahasan RUU sebelumnya kaum buruh sendiri tidak merasa pernah dilibatkan.

Dari pespektif hak asasi manusia yang terkait dengan UUD 1945 yang disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum positif di negeri ini, maka pemahaman bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sungguh patut dipertimbangkan kembali. Demikian pula dengan tujuan dalam membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka essensi dari Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memang patut dipertanyakan.

Baca juga:  Wow UU IKN Menyebabkan Elit Rezim Terlalu Cepat Optimis, Kebanyakan Bermimpi

Sungguhkah essensi dari JHT (Jaminan Hari Tua) bagi kaum buruh itu benar-benar ingin memberikan perlindungan bagi kaum buruh ?

JHT itu justru telah menimbulkan keresahan jauh sebelum kaum buruh mengalami kehilangan pekerjaan – untuk kemudian semakin tidak memiliki jaminan untuk memperoleh kelangsungan hidup untuk meneruskan pekerjaannya dalam bentuk yang lain – seperti berwirasasta misalnya dengan modal dari dana JHT yang dimilikinya – agar hari tua kaum buruh itu sungguh-sungguh bisa memberi pengharapan keamanan dan kenyamanan sebagaimana yang diidam-idamkan.

Banten, 18 Februari 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *