Porosmedia.com – Memasuki tahun pertama visi “Bandung Utama”, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memacu langkah drastis dalam menangani problematika klasik perkotaan: sampah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan, tahun 2026 dicanangkan sebagai titik balik transformasi pengelolaan sampah dari sistem kumpul-angkut-buang menuju sistem ekonomi sirkular berbasis sumber.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa kolaborasi dan inovasi teknologi ramah lingkungan menjadi pilar utama dalam akselerasi ini.
Salah satu instrumen kunci yang diperkuat adalah program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Pemkot Bandung telah menyiagakan 1.596 petugas di tingkat RW dengan alokasi anggaran mencapai Rp23–24 miliar per tahun.
”Petugas Gaslah bukan sekadar penyapu jalan, mereka adalah edukator dan eksekutor pemilahan di sumber. Kinerja mereka dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan anggaran tersebut berbanding lurus dengan pengurangan volume sampah ke TPA,” ujar Salman, Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.
Respons positif datang dari arus bawah. Andika, warga Cisaranten Kulon, mengakui kehadiran petugas Gaslah membantu warga mengubah kebiasaan. “Masalah utama kami adalah sampah organik yang tercampur. Dengan pendampingan Gaslah, warga mulai paham cara memilah sejak dari dapur,” ungkapnya.
Secara administratif dan teknis, Pemkot Bandung memasang target ambisius untuk tahun 2026:
Ekspansi Kawasan Bebas Sampah (KBS): Dari 500 RW (30%) menjadi 750–800 RW.
Kapasitas Olah: Meningkatkan pengolahan harian dari 300 ton menjadi 600 ton per hari.
Partisipasi Publik: Menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan warga naik dari 30% menjadi minimal 50%.
Yang menarik, Pemkot Bandung mulai meninggalkan teknologi termal dan beralih sepenuhnya ke metode yang dianggap lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti RDF (Refuse Derived Fuel), budidaya maggot, serta optimalisasi bank sampah. Lahan-lahan milik pemkot kini tengah diidentifikasi untuk pembangunan fasilitas RDF guna menyiasati keterbatasan kuota di TPA Sarimukti.
Secara legal-formal, langkah Pemkot Bandung dipayungi oleh Perda Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi ini mencakup rencana induk hingga skema tarif layanan. Namun, kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
”Kami memastikan setiap kebijakan selaras dengan aturan pusat (KLH dan Kemendagri). Namun di lapangan, penegakan hukum (Gakkum) adalah keharusan. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tegas praktik pembuangan sampah liar demi memberikan efek jera,” tegas Salman.
Transformasi menuju sistem organik dan RDF menuntut konsistensi tinggi. Integrasi program Kang Pisman dengan Buruan SAE dan Dapur Dahsat diharapkan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan ekosistem ekonomi sirkular yang mandiri.
Dukungan warga seperti yang disampaikan Hikmat Mulyana dari Pasirkaliki menunjukkan adanya modal sosial yang kuat. “Edukasi di tingkat rumah tangga adalah kunci. Jika ini konsisten, permasalahan sampah Bandung bisa selesai tanpa harus terus-menerus bergantung pada TPA regional,” pungkas Hikmat.
Kini, tantangan bagi Pemkot Bandung adalah membuktikan bahwa alokasi puluhan miliar rupiah untuk petugas Gaslah dan infrastruktur RDF mampu secara signifikan menurunkan beban lingkungan kota di tahun 2026.







