Audiensi Sobat Jabar Ke DPRD Jabar: Dorong Percepatan Regulasi Anti-Maksiat Dan Zero Miras Di Jawa Barat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Aliansi Solidaritas Berantas Maksiat (Sobat Jabar) yang mengusung motto “Cerdas dalam Edukasi & Tegas dalam Advokasi” melakukan audiensi resmi ke Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/10/2026). Kedatangan delegasi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, S.Pd., beserta jajaran anggota komisi.

​Pertemuan strategis ini digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi krusial terkait penegakan moralitas publik, perlindungan generasi muda, serta penguatan payung hukum daerah guna mewujudkan Jawa Barat yang bebas dari segala bentuk kemaksiatan (Jawa Barat Zero Maksiat).

​Poin Utama Aspirasi Sobat Jabar

​Dalam audiensi tersebut, perwakilan Sobat Jabar menyampaikan lima poin pokok kepada pihak legislatif:

  1. ​Atensi terhadap Dinamika Sosial: Mengingat masih maraknya berbagai bentuk penyimpangan sosial dan pelanggaran norma di tengah masyarakat—baik dalam tataran kebijakan, program, maupun perilaku—diperlukan langkah korektif yang komprehensif dari seluruh elemen.
  2. ​Perkembangan Regulasi Daerah: Mempertanyakan progres pembahasan regulasi khusus, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelarangan perilaku penyimpangan sosial yang sebelumnya diproyeksikan rampung pada 2026.
  3. ​Urgensi Payung Hukum Minol dan Narkotika: Menekankan pentingnya percepatan pembentukan produk hukum di tingkat pusat (Undang-Undang) maupun daerah (Perda) yang secara tegas mengatur larangan peredaran minuman beralkohol (miras), narkotika, dan zat adiktif lainnya. Langkah ini dinilai mendesak demi melindungi lebih dari 51 juta penduduk Jawa Barat dari dampak destruktif kejahatan sosial.
  4. ​Penguatan Etika dan Integritas Penyelenggara Negara: Menyoroti pentingnya keteladanan moral, rasa malu (isrofil/iffah), serta tanggung jawab etik bagi para pejabat publik dan penyelenggara negara yang fasilitasnya dibiayai oleh uang rakyat. Kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila (Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) harus diorientasikan untuk kemaslahatan umat.
  5. ​Studi Komparasi Kebijakan: Menjadikan sejumlah daerah di Indonesia yang telah sukses menerbitkan Perda anti-miras dan penanggulangan kemaksiatan sebagai rujukan empiris bagi pembentukan regulasi serupa di Jawa Barat.
Baca juga:  Bandung Bidik Status Destinasi Utama Sport Tourism, Menpora Erick Thohir Beri Dukungan Penuh

​Respon dan Tanggapan Komisi V DPRD Jabar

​Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, S.Pd., memberikan apresiasi positif dan menyambut baik kehadiran serta kepedulian Sobat Jabar. Pihaknya menilai inisiatif ini sangat strategis dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan legislatif.

​Berikut poin-poin tanggapan resmi dari Komisi V DPRD Jabar:

  • ​Penyusunan Rencana Strategis (Renstra): Komisi V menyambut baik sinergi ini dan merekomendasikan agar Sobat Jabar membentuk Tim Kecil guna bersama-sama merumuskan Rencana Strategis (Renstra) pemberantasan kemaksiatan di Jawa Barat.
  • ​Penyesuaian Jadwal Prolegda: Terkait Raperda pencegahan penyimpangan sosial, terdapat penyesuaian tahapan administratif sehingga penjadwalannya bergeser dari target awal tahun 2026 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027.
  • ​Kesepahaman Visi: Komisi V menyatakan memiliki kesepahaman substansial dengan visi Sobat Jabar dalam ikhtiar mewujudkan tata kelola sosial yang bersih dari kemaksiatan (Zero Maksiat).
  • ​Tindak Lanjut Internal: Seluruh aspirasi dan dokumen masukan yang disampaikan oleh Sobat Jabar akan diteruskan secara resmi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi bahan kajian kebijakan lebih lanjut.
Baca juga:  MQ Iswara Disepakati Jadi Calon Tunggal Ketua IKA Unpad Jawa Barat

​Apresiasi Lintas Elemen Masyarakat

​Audiensi yang berlangsung dalam suasana konstruktif ini dihadiri oleh puluhan delegasi pejuang aspirasi dari berbagai daerah, meliputi Kabupaten/Kota Bandung, Cimahi, Garut, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Bogor, Karawang, dan Kabupaten Sumedang.

​Dukungan penuh juga diberikan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan elemen gerakan moral, di antaranya:

  • ​PW Wahdah Islamiyah Jabar
  • ​PW Harokah Bakomubin Jabar
  • ​PW Parmusi Jawa Barat
  • ​PW Syarikat Islam (SI) Jawa Barat
  • ​FUI Ciayumajakuning
  • ​Aliansi Umat Islam Garut
  • ​DPD FPI Jabar
  • ​BARKIN & Paguyuban Jawara Sunda
  • ​Paguyuban Sunda Wani Wirabuana
  • ​Jundulloh ANNAS & LBH ANNAS
  • ​Indonesia Gerak Sireum (IGS)
  • ​LAU Anshorulloh
  • ​Aliansi Advokat Bandung Bersatu (AABB)
  • ​GUIH, ASHBATH, serta PASS Jabar.

​Sobat Jabar berharap ikhtiar kolektif ini, khususnya dalam mendorong regulasi pelarangan total peredaran minuman beralkohol dan penanggulangan kemaksiatan, dapat segera terwujud demi kemaslahatan dan perlindungan masyarakat Jawa Barat secara menyeluruh.

​Redaksi Porosmedia.com