Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal serta para pekerja rentan. Kebijakan ini krusial untuk memastikan setiap warga yang bekerja mendapatkan kepastian perlindungan finansial kala menghadapi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak yang harus menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa diskriminasi skala maupun jenis pekerjaan. Kendati demikian, ia secara terbuka mengakui bahwa realisasi kepesertaan di Kota Bandung belum menyentuh angka 100 persen.
“Memang bukan hal yang menggembirakan ketika seseorang menjadi penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita harus akui bersama, klaim manfaat itu baru dicairkan ketika terjadi risiko atau musibah terhadap diri maupun anggota keluarga pekerja,” ujar Farhan saat melakukan peninjauan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Jumat (6/11/2026).
Farhan menekankan, kendati pertumbuhan kepesertaan terus berjalan bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, tantangan di lapangan masih cukup besar, terutama dalam menjangkau kantong-kantong tenaga kerja informal dan sektor rentan yang memiliki risiko tinggi—termasuk para pekerja seni, buruh harian lepas, dan pelaku ekonomi gig.
“Sampai hari ini memang belum 100 persen, tetapi pertumbuhannya akan berjalan terus. Semua yang bekerja, sekecil apa pun pekerjaannya, serentan apa pun pekerjaannya, harus mendapatkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai bahwa target 100 persen kepesertaan ini menuntut langkah taktis yang lebih agresif dari perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengawas ketenagakerjaan. Tanpa regulasi turunan berupa sanksi administratif yang tegas bagi pemberi kerja yang membandel serta skema subsidi iuran yang transparan untuk pekerja rentan, target universal coverage dikhawatirkan hanya menjadi retorika tahunan.
Pemkot Bandung sendiri mengapresiasi sinergi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat dan Kantor Cabang Bandung dalam memastikan pemenuhan hak-hak ahli waris. Farhan juga berpesan kepada para ahli waris penerima santunan agar mengelola dana klaim secara bijak demi keberlangsungan jangka panjang keluarga yang ditinggalkan.
“Jaminan sosial dan manfaat tentu saja harus betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya, dikelola dengan bijak. Istilahnya teh mah ceuk kolot urang mah tong dihambur-hambur,” imbuhnya menggunakan ungkapan lokal Sundanese someah untuk mengingatkan pentingnya kehati-hatian finansial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Denny Yusyulian, memaparkan bahwa pihaknya mengelola lima pilar program perlindungan utama untuk memitigasi risiko pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi pekerja, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program ini bertujuan memberikan perlindungan komprehensif dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” tutur Denny.
Dengan tantangan fiskal daerah dan tingginya angka pekerja informal di Bandung, efektivitas perluasan jaminan sosial ini kini diuji pada konsistensi pengawasan di tingkat kewilayahan—dari tingkat kelurahan hingga kecamatan—agar tidak ada lagi pekerja rentan di Kota Kembang yang luput dari payung pengaman sosial. (Red)







