Porosmedia.com, Bandung – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Sobat Jabar menggelar audiensi resmi dengan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di ruang Direktorat Intelkam Polda Jabar. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh rombongan perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan komunitas yang dipimpin langsung oleh Anton Minardi dan Dani Muhammad Ramdhan, serta diterima oleh Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Sukendar, Jumat, (06/11/2026) Di Kantor Polda Jabar.
Audiensi ini dilandasi oleh semangat kebersamaan antara elemen masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat, khususnya dalam menanggulangi ancaman penyakit masyarakat yang kian meresahkan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Sobat Jabar menyampaikan tiga poin krusial hasil diskursus dan peninjauan lapangan yang menjadi fokus perhatian bersama:
- Darurat Dampak Kemaksiatan di Tengah Masyarakat Sobat Jabar memaparkan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik kemaksiatan yang dinilai kian masif dan memakan banyak korban di tengah-tengah masyarakat. Fokus utama sorotan diarahkan pada peredaran gelap serta penyalahgunaan minuman keras (minol), minuman keras beralkohol ilegal, dan narkotika yang dinilai telah merusak masa depan generasi muda serta mengancam ketertiban sosial.
- Komitmen Sinergitas Tiga Pilar: Edukasi, Regulasi, dan Penindakan Sebagai bentuk tanggung jawab moral sosial, Sobat Jabar menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi secara aktif dengan Polda Jabar. Kolaborasi ini dirumuskan melalui pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan edukasi publik, pengawalan regulasi yang ketat, serta dukungan penuh terhadap langkah penindakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.
- Respon Positif Polda Jabar: Pembukaan Hotline Pengaduan Khusus Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Polda Jabar yang diwakili oleh Direktur Intelkam menyambut baik dan menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergitas dengan Sobat Jabar. Sebagai tindak lanjut taktis, Polda Jabar membuka akses hotline khusus bagi masyarakat guna mempermudah pelaporan dan mempercepat penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan perilaku serta tindak pidana di tengah masyarakat.
Menjaga Keamanan Hukum dan Etika Jurnalistik
Pemberitaan ini disusun secara profesional, berimbang (cover both sides), serta mengedepankan prinsip akurasi data guna memastikan keamanan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Langkah preventif dan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat ini diharapkan mampu menjadi momentum penting dalam menciptakan Jawa Barat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman penyakit masyarakat.







