Terbentur Penolakan Penghuni, Pembongkaran Rumah Tanpa PBG di Gang Empang Ditunda

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Bandung kembali menemui kendala di lapangan. Langkah penertiban non-yustisial yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terhadap sebuah rumah permanen dua lantai di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, terpaksa dihentikan sementara usai mendapat penolakan dari penghuni, Rabu (21/10/2026).

​Bangunan tempat tinggal dua lantai yang berdiri menempel ketat dengan hunian di sekitarnya tersebut disinyalir tidak mengantongi PBG. Keberadaannya pun memicu aduan warga setempat lantaran memunculkan dampak rembesan air yang merusak struktur bangunan tetangga.

​Kendati menerjunkan tak kurang dari 94 personel gabungan—terdiri dari unsur Satpol PP, dinas teknis, aparatur kewilayahan, serta jajaran TNI dan Polri—eksekusi penertiban tersebut nyatanya belum membuahkan hasil akhir.

​Proses pembongkaran yang diawali musyawarah di selasar masjid, evakuasi barang, hingga penurunan sebagian atap genteng mendadak terhenti ketika salah seorang penghuni keluar dan menyatakan keberatan keras. Penolakan tersebut memicu petugas menghentikan pembongkaran guna mengantisipasi gesekan di lapangan. Barang-barang milik penghuni yang sempat dikeluarkan pun akhirnya dikembalikan.

Baca juga:  Dirkumad Kunjungi Kumdam XVIII/Kasuari tekankan pentingnya Peran Hukum nenjaga Kedisiplinan dan Kepatuhan Prajurit

​Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa penundaan langkah penertiban diambil demi mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga kondusivitas.

​”Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” ujar Bambang kepada media, Rabu (21/10/2026).

​Bambang menegaskan, penghentian proses penurunan atap di lapangan bukan berarti penanganan perkara dihentikan. Pihaknya menyerahkan proses mediasi lanjutan kepada aparatur kewilayahan untuk mencari titik temu teknis maupun hukum.

​”Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” imbuhnya.

​Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah berulang kali ditempuh sebelum tindakan eksekusi dijadwalkan. Kuasa hukum pihak pelapor mengungkapkan, pelapor sebelumnya telah menawarkan formulasi penyelesaian, termasuk perbaikan teknis pada dinding atau struktur yang menempel agar rembesan air tidak terus merugikan bangunan sekitar.

​Sikap lambatnya penuntasan penertiban ini memantik sorotan terkait ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam mengawal aturan tata ruang dan kelengkapan dokumen perizinan bangunan. Pendekatan kompromistis memang krusial untuk menghindari konflik sosial, namun ketegasan hukum atas bangunan tanpa PBG yang terbukti merugikan hak-hak warga sekitar tetap menjadi pilar utama ketertiban publik di Kota Bandung. (Red)