Konflik Agraria KHDTK Getas-Ngawi, Menguji Konstitusi dan Hak Komunal Petani Tradisional

Avatar photo

Porosmedia.com, Ngawi – Sengketa tata kelola lahan di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas yang membentang di perbatasan Kabupaten Blora dan Kabupaten Ngawi kian memanas. Penolakan masyarakat adat dan petani tebu lokal terhadap pola penataan kawasan tersebut kini meluas menjadi sorotan hukum nasional dan internasional.

​Konflik yang bermula dari pengalihan fungsi pengeloaan lahan hutan ini memicu ketegangan antara petani penggarap tradisional dengan pengelola kawasan serta aparat penegak hukum di lapangan.

​1. Rujukan Yuridis dan Hak Konstitusional Penguasaan Lahan

​Dalam berkas aduan serta dokumen evaluasi lapangan yang dihimpun tim redaksi, penataan ruang hidup di Desa Getas dinilai mengabaikan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa landasan hukum utama yang menjadi pijakan hak-hak masyarakat meliputi:

​A. Validasi Dokumen Historis & Hukum Internasional

  • ​Konvensi Apostille Den Haag 1961 (Perpres No. 2 Tahun 2021): Keberadaan bukti penguasaan historis atas 1.100 Buku Induk NV eks-Hindia Belanda yang terdaftar dalam Master Apostille memiliki legalitas formal. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf a Piagam Mahkamah Internasional (ICJ), dokumen historis yang tersertifikasi wajib diakui keabsahannya dalam tata administrasi hukum nasional.

​B. Konstitusi UUD 1945 & Hak Asasi Manusia

  • ​Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  • ​Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk meminggirkan petani kecil.
  • ​Pasal 28A hingga 28H UUD 1945: Jaminan perlindungan hak hidup, rasa aman, serta kepemilikan pribadi dari perampasan sewenang-wenang.
Baca juga:  Bamsoet Desak Menteri Ekonomi Ambil Langkah Cepat Tangani Pengangguran

​C. Keperdataan dan Asas Hukum Agraria

  • ​Asas Bezit (Pasal 534 & Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata): Penguasaan fisik atas aset/surat berharga atas unjuk (Aantoonder Aandeel) memberikan kedudukan hukum (bezit geldt als volkomen titel).
  • ​Fungsi Sosial Tanah (UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA): Tanah pertanian produktif dilarang dijadikan objek tindakan represif yang menghilangkan mata pencaharian warga tanpa kompensasi adil.
  • ​Hierarki Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011): Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Surat Keputusan (SK) Menteri maupun regulasi internal zonasi institusi kedudukannya berada di bawah UUD 1945 dan UUPA. Segala kebijakan operasional yang bertentangan dengan hak konstitusional warga secara hukum dinilai batal demi hukum.

​2. Kronologi Dinamika Lapanan (2016 – 2026)

​Berdasarkan penelusuran data dan laporan warga di lapangan, eskalasi konflik di kawasan Getas terjadi melalui beberapa tahapan kunci:

  • ​Tahun 2016: Diterbitkannya SK Menteri LHK No. SK.632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016 yang mengalihkan hak kelola kawasan seluas 10.867 hektare dari Perhutani ke KHDTK Hutan Pendidikan UGM. Kebijakan ini mengubah peta akses tata kelola lahan warga wengkon (desa sekitar hutan).
  • ​Tahun 2017: Peluncuran program berbasis Perhutanan Sosial yang sejatinya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, namun dalam implementasi teknis di tingkat tapak dinilai belum berjalan sejalan dengan harapan warga.
  • ​Tahun 2023–2024: Penerapan larangan budidaya tanaman tebu oleh pihak pengelola. Kebijakan ini berdampak langsung pada perekonomian petani yang terikat modal usaha tahunan.
  • ​Tahun 2025: Terjadi insiden penanganan lahan tebu siap panen menggunakan zat kimia serta pengawalan ketat oleh petugas Gakkum Kehutanan bersenjata, yang memicu kemarahan dan trauma psikologis warga desa.
  • ​Tahun 2026: Penindakan hukum skala besar oleh tim gabungan yang berujung pada penyitaan sarana kerja dan penahanan oknum perangkat serta warga desa (termasuk Sekdes Ngelebak) atas dugaan perusakan kawasan hutan.
Baca juga:  Mendalami Makna HANTARU dalam Perspektif Kehidupan

​3. Pihak-Pihak Terkait yang Disorot Publik

​Masyarakat adat dan warga penggarap mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta pertanggungjawaban dari rantai pengambil kebijakan, di antaranya:

  1. ​Pemerintah Pusat: Evaluasi atas kebijakan Perhutanan Sosial agar tidak kontradiktif dengan realitas di lapangan.
  2. ​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Peninjauan ulang atas SK.632/2016 serta evaluasi pendekatan represif oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.
  3. ​Manajemen Pelaksana KHDTK UGM: Urgensi reorientasi pendekatan akademis dan tata kelola zonasi agar lebih humanis serta inklusif terhadap warga lokal.
  4. ​Jajaran Kepolisian RI (Polda Jatim & Polres Ngawi): Imbauan agar mengedepankan pendekatan restorative justice dan pengamanan terukur tanpa mengintimidasi masyarakat penggarap.

​4. Sikap dan Desakan Warga Adat Getas

​Melalui permohonan dukungan yang ditujukan kepada Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto selaku Dewan Pembina Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Getas dan Tokoh Pengawal Konstitusi, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. ​Perlindungan Hukum & Fisik: Menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan represif aparat bersenjata terhadap masyarakat adat serta petani di lapangan.

Baca juga:  Kekuatan Hukum Imperatif Certificate Apostille atas Securities Bearer Dividen Nuswantara terhadap Global Custodian

2. ​Audit Total & Peninjauan SK KLHK: Mendesak Pemerintah untuk mengaudit dan meninjau ulang SK.632/2016 berdasarkan pembuktian alas hak historis serta prinsip fungsi sosial tanah.

3. ​Penghentian Kriminalisasi: Membebaskan perangkat desa dan warga penggarap yang ditahan, serta mengedepankan dialog musyawarah mufakat.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Porosmedia.com terus mengupayakan konfirmasi dan ruang tanggapan (right of reply) resmi dari pihak Pengelola KHDTK UGM, Ditjen Gakkum KLHK, serta Kepolisian setempat demi menjaga keberimbangan informasi.