Porosmedia.com, Bandung – Pembongkaran mandiri puluhan bangunan pedagang kaki lima (PKL) di bawah flyover Jalan Ibrahim Adjie hingga kawasan Stasiun Lama dan Jalan PSM, Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/10/2026), menjadi catatan penting dalam pola penertiban ruang publik di Kota Bandung.
Kendati proses pengosongan berjalan kondusif tanpa gejolak, langkah ini sekaligus menagih janji dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menghadirkan solusi konkret jangka panjang bagi para pedagang terdampak.
Camat Kiaracondong, Mochamad Arief Budiman, mengklaim bahwa kesadaran warga dan komunikasi berbasis dialog menjadi penentu kelancaran proses pembersihan kawasan. Menurutnya, sebanyak 77 bangunan yang berdiri di atas fasos-fasum ditargetkan rata dengan tanah melalui mekanisme kesadaran mandiri setelah penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 oleh Satpol PP Kota Bandung.
Namun, di balik sikap kooperatif para pedagang, muncul persoalan krusial yang menuntut kejelasan penanganan pasca-pembongkaran. Penataan yang digulirkan Pemkot Bandung tidak boleh berhenti sekadar pada tindakan pembongkaran fisik atau sterilisasi kawasan, melainkan harus dibarengi dengan kepastian relokasi serta pemulihan fungsi infrastruktur publik secara berkelanjutan.
Ujian Realisasi Solusi Ekonomi dan Normalisasi Drainase
Rencana penataan lanjutan yang mencakup pengerukan drainase dan penataan aktivitas pasar tumpah dinilai menjadi tolok ukur efektivitas kebijakan pemerintah kewilayahan. Selama bertahun-tahun, buruknya fungsi saluran air di kawasan Pasar Kiaracondong terbukti kerap memicu masalah kebersihan dan banjir lokal akibat tertutup lapak.
Di sisi lain, potensi terganggunya roda perekonomian warga kecil pasca-pembongkaran menjadi isu sentral yang harus segera direspons. Pembatasan ruang dagang tanpa kejelasan tempat usaha pengganti berisiko memicu tumbuhnya titik-titik PKL liar baru di lokasi sekitarnya.
Koordinator PKL Kelurahan Kebon Jayanti, Asep Satibi, mengonfirmasi bahwa kooperatifnya para pedagang didasari atas iktikad baik dan harapan agar kawasan tersebut menjadi lebih tertata. Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah terkait nasib keberlangsungan usaha para pedagang.
Sikap senada diutarakan Ketua RW 01 Kelurahan Kebon Jayanti, Jajat Sudrajat. Pihaknya mencatat bahwa kondusivitas di lapangan terpelihara karena adanya komitmen bersama antara pengurus wilayah dan pedagang. Namun, efektivitas penataan ini sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bandung untuk membuktikan bahwa pengerukan drainase serta pembersihan lingkungan benar-benar direalisasikan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar agenda seremoni penertiban.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kiaracondong bersama dinas teknis terkait untuk menyodorkan skema pemulihan ekonomi yang adil, legal, dan tidak merugikan hak-hak pencaharian warga lokal. (P-01)







