Polisi Bersama Masyarakat

​Menguatkan Kepercayaan Publik, Meneguhkan Keadilan, dan Menghadirkan Pelayanan yang Humanis

Avatar photo
Oleh: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP. Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator

Porosmedia.com – ​Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi terpenting bagi tegaknya supremasi hukum dan terpeliharanya ketertiban sosial. Dalam konteks tersebut, semangat “Polisi Bersama Masyarakat — Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” mengandung pesan mendasar: keberhasilan kepolisian tidak semata-mata diukur dari kemampuan menindak pelanggaran hukum, melainkan juga dari kemampuannya membangun rasa aman, menegakkan keadilan, menghormati martabat manusia, dan memperoleh kepercayaan publik.

​Motto ini selayaknya tidak berhenti sebagai rangkaian kata yang indah atau sekadar simbol yang menghiasi identitas kelembagaan. Lebih dari itu, motto tersebut harus menjadi komitmen moral, pedoman etis, serta orientasi nyata dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

​Hukum, Kekuasaan, dan Amanat Konstitusi

​Secara filosofis, hukum bukan sekadar instrumen untuk mengatur perilaku manusia, melainkan sarana untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan, ketertiban, keadilan, dan kemanusiaan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa kepekaan terhadap nilai keadilan berisiko menjauh dari tujuan pembentukannya. Sebaliknya, kewenangan yang dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel akan memperkuat legitimasi institusi serta menumbuhkan kepercayaan publik.

​Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

​Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi fundamental:

  • ​Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi;
  • ​Pelayanan harus diberikan secara adil; dan
  • ​Kewenangan negara harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak setiap orang.

​Dalam kerangka hukum sektoral, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia—sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026—menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok Polri.

​Dengan demikian, semangat “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” memiliki landasan normatif yang kuat. Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi untuk menerjemahkan mandat hukum tersebut ke dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

​Melindungi: Menghadirkan Rasa Aman bagi Semua

Baca juga:  Episode 6: Warisan Tanah Bekas Eigendom Verponding: Siapa yang Berhak Mendaftarkan 

​Melindungi berarti memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, kedudukan, maupun akses terhadap kekuasaan.

​Perlindungan tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga harus diwujudkan melalui:

  • ​Upaya pencegahan dan deteksi dini;
  • ​Respons yang cepat;
  • ​Penanganan laporan secara profesional; serta
  • ​Keberpihakan pada keselamatan dan martabat manusia.

​Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika menghadapi ancaman, kekerasan, intimidasi, atau ketidakadilan, mereka memiliki tempat untuk mencari pertolongan dan memperoleh penanganan yang layak.

​Mengayomi: Memanusiakan Manusia dalam Penegakan Hukum

​Mengayomi mengandung makna bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketegasan tidak harus kehilangan kesantunan, dan kewibawaan tidak harus dibangun melalui ketakutan.

​Pendekatan humanis bukan berarti melemahkan hukum atau memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Sebaliknya, pendekatan humanis menuntut agar setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), mempertimbangkan proporsionalitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

​Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara hukum yang matang tidak hanya menuntut masyarakat untuk menaati hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap aparat yang menjalankan kewenangan negara tunduk pada batas-batas hukum dan prinsip penghormatan terhadap HAM.

​Melayani: Menjadikan Masyarakat sebagai Orientasi Pengabdian

​Melayani berarti menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama pelaksanaan tugas. Pelayanan kepolisian yang baik harus:

  1. ​Mudah diakses dan responsif;
  2. ​Memiliki prosedur yang jelas dan transparan;
  3. ​Tidak diskriminatif; serta
  4. ​Terbuka terhadap evaluasi dan pengaduan.

​Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang layak atas laporan yang disampaikan, proses hukum yang sedang dijalani, serta tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap pengaduan patut ditangani secara profesional tanpa mengabaikan hak pelapor maupun hak pihak yang dilaporkan.

​Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pelayanan bukanlah kemurahan hati pejabat atau aparat, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat mengalami sendiri bahwa kewenangan digunakan untuk melayani kepentingan yang sah, bukan untuk menciptakan jarak antara institusi dan rakyat.

​Polisi dan Masyarakat: Kemitraan, Bukan Sekadar Kedekatan Simbolis

​Frasa “Bersama Masyarakat” memiliki makna strategis. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari warga, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan seluruh unsur masyarakat sipil.

Baca juga:  IPW dukung Komunitas Jurnalis atas kejanggalan kematian rekannya paska meliput Perjudian

​Namun, kemitraan tersebut harus dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, kepercayaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Partisipasi masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri (vigilantism), diskriminasi, atau pengambilalihan kewenangan penegakan hukum.

​Polisi perlu mendengarkan suara masyarakat, memahami persoalan sosial yang berkembang, membangun komunikasi yang sehat, dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan secara tepat. Sebaliknya, masyarakat diharapkan ikut menjaga ketertiban, menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, serta menghormati proses hukum.

​Dengan demikian, keamanan tidak hanya dipahami sebagai ketiadaan gangguan, melainkan sebagai kondisi ketika warga merasa terlindungi, dihargai, dan memiliki keyakinan bahwa persoalan yang mereka hadapi akan ditangani secara adil.

​Harapan Rakyat: Polisi yang Tegas, Adil, Humanis, dan Dapat Dipercaya

​Di balik motto tersebut, tersimpan harapan sederhana sekaligus mendasar dari rakyat Indonesia.

​Rakyat mengharapkan kepolisian yang:

  • ​Tegas terhadap kejahatan, namun tetap santun terhadap manusia;
  • ​Berani menegakkan hukum, namun tidak melampaui kewenangannya;
  • ​Sigap melindungi yang lemah, namun tidak membeda-bedakan siapa pun; serta
  • ​Terbuka terhadap kritik dan bersedia memperbaiki kekurangan.

​Rakyat juga mengharapkan agar hukum tidak dipersepsikan “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Setiap laporan semestinya memperoleh penanganan yang layak, setiap proses harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan setiap penggunaan kewenangan harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.

​Harapan tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan, melainkan bagian dari cita-cita negara hukum dan konsekuensi dari amanat konstitusi.

​Kritik masyarakat—apabila disampaikan secara bertanggung jawab—semestinya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan dan memperkuat institusi. Sebaliknya, respons kelembagaan yang terbuka, objektif, dan akuntabel akan menunjukkan bahwa kepercayaan publik dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga.

​Motto sebagai Janji Pengabdian

​Pada akhirnya, kekuatan sebuah motto tidak ditentukan oleh kemegahan desain, ketajaman warna, atau keindahan susunan katanya. Nilai sejatinya ditentukan oleh keselarasan antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan di lapangan.

​Apabila motto “Polisi Bersama Masyarakat — Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” hendak menjadi simbol pengabdian yang bermakna, ia harus hadir dalam perilaku aparat, kualitas pelayanan, profesionalitas penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM, serta kesediaan untuk diawasi dan dievaluasi.

Baca juga:  Gatal Ketika Terkena Air? Hati-Hati Mungkin Alergi Air Penyebabnya

​Kepercayaan publik tidak dapat diperintahkan, melainkan harus dibangun. Kewibawaan tidak cukup ditopang oleh kewenangan, melainkan tumbuh dari integritas. Dan keadilan tidak cukup dinyatakan dalam aturan, melainkan harus dapat dirasakan oleh setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

​Polisi yang kuat bukanlah polisi yang ditakuti, melainkan polisi yang dihormati karena integritasnya, dipercaya karena keadilannya, dan dicintai karena pengabdiannya.

​Semoga motto ini menjadi pengingat bersama bahwa Polri dan masyarakat bukanlah dua pihak yang berdiri berseberangan, melainkan mitra dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, merawat persatuan, serta mewujudkan kehidupan berbangsa yang damai dan berkeadilan.

​Sebab, pada hakikatnya, keberhasilan kepolisian tidak hanya dicapai ketika hukum ditegakkan, melainkan juga ketika masyarakat merasakan bahwa hukum hadir untuk melindungi martabat dan hak-hak mereka.

​Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi dengan integritas, mengayomi dengan kemanusiaan, dan melayani dengan sepenuh pengabdian.

​Kang Tias. 13.10.26.1 – Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP.

​Dasar Hukum dan Rujukan:

  1. ​UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).
  2. ​UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 mengenai tugas pokok dan pelaksanaan tugas Polri.
  3. ​UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (berlaku sejak 17 Juni 2026).
  4. ​UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai landasan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.