Laporan Polisi Ternyata Tidak Terbukti, Bisakah Dilaporkan Balik

​Membedakan Laporan yang Tidak Terbukti dengan Laporan yang Sengaja Dipalsukan

Avatar photo

Oleh: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. — Advokat, Konsultan Hukum & Mediator

Porosmedia.com, Bandung – Dalam negara hukum, melapor kepada Kepolisian merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

​Namun, hukum juga menggariskan satu prinsip yang sangat fundamental:

  • ​Hak untuk melapor bukanlah hak untuk menuduh secara serampangan.
  • ​Kebebasan mencari keadilan tidak boleh berubah menjadi kebebasan menciptakan ketidakadilan.

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menegaskan bahwa Penyelidik berwenang menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana dan wajib melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

​Artinya, laporan polisi bukanlah sebuah vonis.

​Laporan hanyalah pintu masuk bagi negara untuk mencari kebenaran materiil. Benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana harus diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, hingga penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

​TIDAK TERBUKTI ≠ LAPORAN PALSU

​Ini merupakan garis batas yang sangat penting untuk dipahami.

​Apabila seseorang melaporkan suatu peristiwa karena meyakini bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi, tetapi setelah dilakukan penyelidikan/penyidikan ternyata:

  1. ​Alat bukti tidak mencukupi;
  2. ​Unsur pidana tidak terpenuhi;
  3. ​Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; atau
  4. ​Terdapat alasan hukum lain untuk menghentikan penyidikan,

​maka pelapor tidak otomatis dapat dipidana atas tuduhan membuat laporan palsu.

​Pasal 24 ayat (2) KUHAP Baru secara tegas memberikan dasar penghentian penyidikan, antara lain karena tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

​Dengan demikian:

​Kegagalan membuktikan suatu laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pelapor telah berbohong.

​Inilah pentingnya membedakan antara predikat “tidak terbukti” dengan “diketahui sejak awal sebagai hal yang tidak benar.”

​KAPAN PELAPOR DAPAT DILAPORKAN BALIK?

​Jawabannya: Bisa, tetapi harus memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

​Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku secara efektif. Berikut beberapa pasal relevan yang dapat dijadikan dasar hukum laporan balik:

​1. Laporan atau Pengaduan Palsu — Pasal 361 UU 1/2023

​Pasal 361 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi tindak pidana—padahal diketahui tindak pidana tersebut tidak terjadi—dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II.

​Kunci utamanya terletak pada frasa:

“…padahal diketahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi.”

​Jadi, unsur yang harus dibuktikan bukan sekadar “laporannya tidak terbukti”, melainkan “pelapor mengetahui sejak awal bahwa tindak pidana tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi, tetapi tetap melaporkannya.”

​2. Pengaduan Fitnah — Pasal 437 UU 1/2023

​Jika seseorang secara tertulis membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat berwenang tentang orang lain, dan perbuatan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik orang yang dituduh, berlaku Pasal 437 UU 1/2023 tentang Pengaduan Fitnah.

  • ​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori IV.

​3. Persangkaan Palsu — Pasal 438 UU 1/2023

​Pasal 438 mengatur perbuatan seseorang yang sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

  • ​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori IV.

​4. Pencemaran dan Fitnah — Pasal 433 & Pasal 434 UU 1/2023

​Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan kepada publik sehingga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 433 (Pencemaran) dan Pasal 434 (Fitnah).

​Pasal 434 menjadi relevan apabila terlapor diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, namun tidak mampu membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang sebenarnya ia ketahui.

​HUKUM TIDAK BEKERJA DENGAN LOGIKA “BALAS MELAPOR”

​Ketika suatu laporan terhadap kita dihentikan karena tidak cukup bukti, jangan tergesa-gesa mengambil tindakan atas dasar emosi untuk langsung melapor balik. Hukum bukan sarana pembalasan dendam.

​Sebelum mengajukan laporan balik, lakukan analisis dan pengujian terhadap konstruksi perbuatannya:

  • ​Apakah peristiwa yang dilaporkan memang pernah terjadi?
  • ​Apakah pelapor mengetahui sejak awal bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi?
  • ​Apakah terdapat rekayasa fakta, kronologi, atau alat bukti?
  • ​Apakah terdapat bukti bahwa pelapor sengaja memberikan keterangan palsu?
  • ​Apakah laporan tersebut memang ditujukan untuk merusak reputasi dan menyerang kehormatan terlapor?
  • ​Apakah terdapat saksi, dokumen, rekaman, atau bukti elektronik yang membuktikan adanya kesengajaan?
  • ​Apakah laporan tersebut hanya sekadar gagal dibuktikan, atau memang sebuah rekayasa (fabricated case)?

​PERSPEKTIF FILOSOFIS

​Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas kemarahan.

  • ​Hukum harus berdiri di atas fakta.
  • ​Keadilan harus berdiri di atas bukti.
  • ​Kebenaran harus ditempatkan di atas kepentingan.

​Laporan polisi adalah instrumen negara untuk menegakkan kebenaran, bukan senjata untuk menghancurkan reputasi seseorang. Sebaliknya, seseorang yang dihentikan penyidikannya juga tidak boleh menjadikan penghentian tersebut sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi balik tanpa dasar yang sah.

​Oleh karena itu:

  • ​Jangan melawan tuduhan dengan kemarahan; lawanlah dengan bukti.
  • ​Jangan menjawab fitnah dengan fitnah; jawablah dengan hukum, fakta, dan kebenaran.

​KONTEKS KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)

​UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menjadi penganti UU Nomor 8 Tahun 1981 sejak 2 Januari 2026.

  • ​Pasal 13: Mewajibkan Penyelidik yang menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana untuk melakukan penyelidikan.
  • ​Pasal 18–19: Mengatur laporan hasil penyelidikan dan pelaksanaan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
  • ​Pasal 24: Menyediakan mekanisme penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.

​Hal ini membuktikan bahwa sistem hukum pidana modern tidak mengenal prinsip “Ada laporan, berarti ada kesalahan.” Mekanisme yang berlaku secara objektif adalah:

Kesimpulan

​Apakah seseorang yang melaporkan kita dapat dilaporkan balik?

​BISA.

​Namun, perbuatan tersebut tidak bisa dilaporkan balik hanya karena laporannya tidak terbukti. Harus dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, seperti:

  1. ​Pasal 361 UU 1/2023 — Laporan/Pengaduan Palsu
  2. ​Pasal 437 UU 1/2023 — Pengaduan Fitnah
  3. ​Pasal 438 UU 1/2023 — Persangkaan Palsu
  4. ​Pasal 433–434 UU 1/2023 — Pencemaran / Fitnah

​Jadikan laporan balik sebagai langkah hukum yang rasional dan terukur, bukan tindakan emosional semata.

​“Kebenaran tidak membutuhkan rekayasa.

Keadilan tidak membutuhkan kebencian.

Dan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membalas dendam.”

Kokoh Dalam Strategi, Tegak Dalam Keadilan, Menang Dengan Kehormatan.

​

Kang Tias —Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. —Advokat, Konsultan Hukum & Mediator