
PENDAHULUAN
KETIKA PERJALANAN HUKUM SEBUAH TANAH BERAKHIR PADA SATU PERTANYAAN
Porosmedia.com – Setelah sembilan episode membedah tanah bekas Eigendom Verponding dari berbagai sudut, kita sampai pada satu pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah tanah cukup dibuktikan hanya dengan selembar sertifikat?
Jawabannya harus ditempatkan secara proporsional.
Sertifikat adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum. PP 24 Tahun 1997 menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur serta belum dibuktikan sebaliknya.
Namun, di balik setiap sertifikat terdapat data, proses, riwayat, subjek, objek dan pembuktian.
Karena itu, tanah bukan sekadar sertifikat.
Tanah adalah sejarah yang harus ditelusuri, hak yang harus dibuktikan, objek yang harus diidentifikasi, dan keadilan yang harus dijaga.
I. DARI DOKUMEN LAMA MENUJU SISTEM HUKUM NASIONAL
Eigendom Verponding merupakan bagian dari sejarah hukum pertanahan sebelum lahirnya sistem agraria nasional.
Kehadiran UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA menjadi tonggak penting pembentukan hukum agraria nasional dan berlaku sejak 24 September 1960.
Karena itu, dokumen pertanahan masa lalu tidak dapat dibaca hanya berdasarkan bentuk fisiknya.
Ia harus dibaca melalui konteks hukum pada saat diterbitkan, proses konversinya, riwayat peralihannya, serta kedudukannya dalam sistem hukum pertanahan sekarang.
Inilah mengapa dalam memahami tanah bekas Eigendom Verponding kita harus memulai dari:
STATUS → KONVERSI → BUKTI → PENGUASAAN → PENDAFTARAN.
II. DOKUMEN ADALAH JEJAK SEJARAH, BUKAN SELALU JAWABAN AKHIR
Dokumen lama mempunyai nilai penting.
Tetapi nilai historis suatu dokumen tidak selalu identik dengan status hak yang berlaku saat ini.
PP Nomor 18 Tahun 2021 secara khusus mengatur tanah bekas hak Barat. Pasal 95 menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara; pendaftarannya menggunakan mekanisme yang antara lain mensyaratkan pernyataan penguasaan fisik, dua saksi, iktikad baik, penguasaan terbuka, dan tidak adanya keberatan pihak lain.
Maka kita harus mampu membedakan:
dokumen historis dengan hak yang telah terdaftar menurut hukum yang berlaku.
Sebuah dokumen lama harus ditempatkan pada konteks hukum yang tepat, bukan sekadar dipertentangkan dengan dokumen lain.
III. BUKTI BUKAN HANYA SELEMBAR KERTAS
Dalam perkara pertanahan, pembuktian tidak berhenti pada: “Saya memiliki dokumen.”
Pertanyaan hukumnya jauh lebih dalam:
● Dari mana dokumen itu berasal?
● Siapa yang menerbitkan?
● Atas nama siapa?
● Bagaimana riwayat tanahnya?
● Bagaimana peralihannya?
● Siapa yang menguasai secara fisik?
● Di mana batasnya?
● Berapa luas sebenarnya?
● Bagaimana data pertanahannya?
● Apakah terdapat keberatan atau sengketa?
● Apakah data fisik dan data yuridisnya konsisten?
Dengan demikian: Bukti bukan sekadar keberadaan dokumen, tetapi keterhubungan antara dokumen, fakta, objek dan hukum.
IV. PENGUASAAN FISIK: FAKTA YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Tanah adalah objek yang nyata. Ia mempunyai batas, luas, letak dan keadaan fisik. Karena itu penguasaan fisik menjadi salah satu fakta penting dalam pemeriksaan pertanahan.
Namun, penguasaan fisik juga tidak boleh langsung disamakan dengan kepemilikan.
Begitu pula sebaliknya, keberadaan dokumen tidak boleh membuat fakta lapangan diabaikan.
Maka hukum harus mempertemukan:
DOKUMEN + DATA PERTANAHAN + FAKTA FISIK + RIWAYAT + DASAR HAK.
Di titik inilah due diligence menjadi penting.
V. PENDAFTARAN: DARI RIWAYAT MENUJU KEPASTIAN HUKUM
Tujuan pendaftaran tanah pada akhirnya adalah memberikan kepastian hukum melalui tersedianya data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah.
Sertifikat kemudian menjadi instrumen pembuktian yang sangat penting.
Tetapi sertifikat bukanlah benda yang berdiri sendiri.
Ia merupakan hasil dari proses administrasi dan pembuktian.
Karena itu, kualitas kepastian hukum sangat dipengaruhi oleh kualitas data yang mendasarinya.
Semakin benar datanya, semakin kuat dasar kepastiannya.
VI. PEWARISAN: KETIKA TANAH BERPINDAH DARI SATU GENERASI KE GENERASI BERIKUTNYA
Tanah tidak hanya berpindah melalui jual beli. Ia dapat berpindah melalui pewarisan. Di sinilah rantai hukum harus tetap dijaga.
Siapa pemegang hak sebelumnya?
Siapa yang meninggal?
Siapa ahli warisnya?
Apa dasar hukum kewarisannya?
Apakah seluruh ahli waris telah teridentifikasi?
Apakah telah terjadi pembagian warisan?
Apakah terdapat persetujuan atau dokumen pembagian yang sah?
Sebab: Tanah yang diwariskan bukan hanya berpindah secara fisik, tetapi juga membawa seluruh sejarah hukumnya.
VII. KETIKA DUA KLAIM BERTEMU
Episode 7 telah membawa kita pada persoalan collision of rights.
Dua pihak dapat memiliki dokumen.
Dua pihak dapat mempunyai saksi.
Dua pihak dapat menguasai bagian tertentu.
Dua pihak dapat sama-sama merasa paling berhak.
Tetapi hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.
Hukum bekerja berdasarkan:
FAKTA → NORMA → BUKTI → ANALISIS → PUTUSAN.
Karena itu sengketa tanah harus terlebih dahulu dijernihkan:
● Apakah persoalannya mengenai hak?
● Administrasi?
● Perdata?
● Atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana?
VIII. DUE DILIGENCE: MENCEGAH MASALAH SEBELUM MENJADI PERKARA
Dalam transaksi tanah, kehati-hatian bukanlah bentuk ketakutan.
Kehati-hatian adalah profesionalitas. Sebelum membeli tanah, jangan hanya bertanya:
“Berapa harganya?”
Tetapi tanyakan:
“Apa dasar haknya?”
“Bagaimana riwayatnya?”
“Siapa yang berhak?”
“Bagaimana status fisiknya?
“Bagaimana data BPN?”
“Apakah terdapat sengketa?”
“Apakah terdapat pembebanan atau masalah administrasi?”
Dan yang paling penting: “Apakah objek yang akan saya beli benar-benar objek yang secara hukum sedang saya bayangkan?”
Inilah esensi Legal Due Diligence.
IX. DARI SENGKETA KE PIDANA: JANGAN SALAH MEMBEDAKAN
Episode 9 mengingatkan bahwa tidak setiap sengketa tanah merupakan tindak pidana.
Namun sengketa tanah juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
Harus dibedakan:
DOKUMEN TIDAK BERLAKU
≠
DOKUMEN PALSU
KLAIM HAK
≠
PEMALSUAN
PENGUASAAN FISIK
≠
TINDAK PIDANA
KERUGIAN
≠
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Semuanya membutuhkan unsur, fakta dan pembuktian.
X. PADA AKHIRNYA, HUKUM BUKAN HANYA TENTANG SIAPA YANG MEMILIKI DOKUMEN
Di sinilah serial ini menemukan titik filosofisnya. Tanah memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sertifikat.
Ada sejarah.
Ada manusia.
Ada keluarga.
Ada hak.
Ada penguasaan.
Ada administrasi.
Ada transaksi.
Ada konflik.
Dan pada akhirnya ada keadilan.
Sertifikat diperlukan.
Tetapi sertifikat tidak boleh dipisahkan dari kebenaran data yang menjadi fondasinya.
Karena kepastian hukum bukan sekadar kepastian mengenai siapa yang namanya tertulis di atas kertas.
Kepastian hukum harus memberikan keyakinan bahwa:
objeknya benar, datanya benar, prosesnya benar, subjeknya benar, dan dasar hukumnya dapat dipertanggungjawabkan.
XI. FILOSOFI KEADILAN PERTANAHAN
Keadilan dalam pertanahan bukan berarti memberikan tanah kepada pihak yang paling kuat.
Bukan pula kepada pihak yang paling lama menguasai.
Bukan semata-mata kepada pihak yang membawa dokumen paling tua.
Dan bukan pula semata-mata kepada pihak yang mempunyai sertifikat tanpa melihat persoalan hukum yang relevan.
Keadilan harus mencari kebenaran hukum berdasarkan fakta dan pembuktian yang sah.
Karena itu: Tanah tidak boleh menjadi objek kesewenang-wenangan.
Dokumen tidak boleh menjadi alat untuk menutupi ketidakbenaran.
Penguasaan tidak boleh menjadi alasan menghapus hak orang lain.
Dan hukum tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang hanya karena adanya perbedaan klaim hak.
XII. PERJALANAN SEPULUH EPISODE
Serial ini pada akhirnya bukan sekadar membahas Eigendom Verponding.
Ia adalah perjalanan untuk memahami bagaimana hukum membaca tanah:
1. STATUS
Apa sebenarnya status tanah?
2. KONVERSI
Bagaimana kedudukan hak lama setelah lahirnya UUPA?
3. BUKTI
Apa yang dapat membuktikan hak dan riwayatnya?
4. PENGUASAAN
Siapa yang secara nyata menguasai objek?
5. PENDAFTARAN
Bagaimana tanah memperoleh kepastian dalam sistem pendaftaran?
6. PEWARISAN
Siapa yang meneruskan hubungan hukum terhadap tanah?
7. SENGKETA
Apa yang terjadi ketika klaim bertabrakan?
8. DUE DILIGENCE
Bagaimana risiko diperiksa sebelum transaksi?
9. PIDANA
Kapan sengketa berkembang menjadi dugaan tindak pidana?
10. FILSAFAT KEADILAN
Untuk apa seluruh proses hukum itu dilakukan?
Jawabannya sederhana:
Untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
XIII. EPILOG — TANAH DAN KEADILAN
Tanah bukan sekadar benda.
Tanah adalah ruang tempat manusia hidup, bekerja, membangun keluarga dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, persoalan tanah tidak boleh diselesaikan hanya dengan melihat selembar dokumen.
Kita harus membaca sejarahnya.
Memeriksa haknya.
Menguji buktinya.
Melihat penguasaannya.
Memastikan pendaftarannya.
Menelusuri pewarisannya.
Memahami sengketanya.
Melakukan due diligence.
Membedakan perdata dan pidana.
Dan pada akhirnya mengembalikannya kepada satu nilai tertinggi:
KEADILAN.
Sebab:
“Sertifikat adalah instrumen kepastian hukum, tetapi kepastian hukum harus dibangun di atas kebenaran data, kejelasan riwayat, ketepatan objek, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Dan mungkin, inilah kalimat yang paling tepat untuk menutup seluruh serial ini:
“JANGAN HANYA BERTANYA: SIAPA YANG MEMEGANG SERTIFIKAT?
TETAPI TANYAKAN: APAKAH DI BALIK SERTIFIKAT TERSEBUT TERDAPAT KEBENARAN, KEPASTIAN, DAN KEADILAN?”
PRINSIP PENUTUP SERIAL
STATUS HARUS JELAS.
RIWAYAT HARUS TERLACAK.
BUKTI HARUS TERUJI.
OBJEK HARUS TEPAT.
PENGUASAAN HARUS DAPAT DIJELASKAN.
PENDAFTARAN HARUS SESUAI HUKUM.
SENGKETA HARUS DISELESAIKAN SECARA PROPORSIONAL.
PIDANA HARUS DIBUKTIKAN UNSURNYA.
DAN KEADILAN HARUS MENJADI TUJUAN AKHIR.
TANAH BUKAN SEKADAR SERTIFIKAT.
TANAH ADALAH SEJARAH, HAK, BUKTI, TANGGUNG JAWAB — DAN KEADILAN.
Kang Tias, 1.10.26.6
Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP.
Advokat, Konsultan Hukum & Mediator
Legal Opinion • Legal Due Diligence • Pertanahan • Sengketa Tanah
Catatan editorial: untuk Episode 10 sebagai penutup, menurut saya format filosofis seperti ini memang lebih tepat daripada menambah terlalu banyak pasal. Sembilan episode sebelumnya sudah membangun fondasi normatif; episode terakhir sebaiknya meninggalkan gagasan dan refleksi kepada pembaca.







