
Porosmedia.com – “Tidak setiap sengketa tanah adalah tindak pidana. Tetapi sengketa tanah juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.”
Episode 9 merupakan kelanjutan penting dari pembahasan mengenai collision of rights dan Legal Due Diligence.
Ketika dua pihak mengklaim tanah yang sama, hukum harus terlebih dahulu membedakan:
Apakah ini sengketa hak?
Apakah ini persoalan administrasi pertanahan?
Apakah ini sengketa perdata?
Ataukah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana?
Pembedaan tersebut sangat penting agar sengketa hak tidak serta-merta dipidanakan, tetapi pada saat yang sama dugaan tindak pidana yang nyata tidak disamarkan sebagai sengketa perdata semata.
I. TANAH BISA MEMILIKI DUA DIMENSI PERMASALAHAN
Satu objek tanah dapat menimbulkan persoalan dalam beberapa ranah hukum sekaligus.
1. DIMENSI PERTANAHAN
Menyangkut status, subjek, objek, data fisik, data yuridis, pendaftaran dan riwayat tanah.
2. DIMENSI PERDATA
Menyangkut kepemilikan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, waris, jual beli dan hubungan hukum antarorang.
3. DIMENSI ADMINISTRASI
Menyangkut keputusan atau tindakan badan/pejabat pemerintahan dalam administrasi pertanahan.
4. DIMENSI PIDANA
Muncul apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum pidana.
Karena itu, satu sengketa dapat mempunyai aspek perdata, administrasi, dan pidana sekaligus—tetapi masing-masing harus dibuktikan berdasarkan unsur dan mekanisme hukumnya sendiri.
II. TAHAP PERTAMA: SENGKETA HAK
Misalnya:
A mengatakan tanah itu miliknya.
B mengatakan tanah yang sama juga miliknya.
A mempunyai Eigendom Verponding.
B mempunyai dokumen lain.
Keduanya mempunyai saksi.
Keduanya mengklaim menguasai tanah.
Apakah otomatis telah terjadi tindak pidana?
Belum tentu.
Pertama-tama harus dijawab:
Siapa yang mempunyai hubungan hukum terhadap objek tersebut?
Ini merupakan wilayah sengketa hak.
Yang harus diperiksa antara lain:
● sejarah tanah;
● dasar perolehan;
● rantai peralihan;
● ahli waris;
● penguasaan fisik;
● batas dan luas;
● data pertanahan;
alat bukti masing-masing pihak.
Dalam konteks bekas Eigendom Verponding, PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan rezim khusus. Pasal 95 menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat tidak berlaku sebagai hak terdaftar dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara, dengan mekanisme pendaftaran tertentu yang mensyaratkan antara lain pernyataan penguasaan fisik, dua saksi, itikad baik, keterbukaan, serta tidak adanya keberatan pihak lain.
Maka konflik mengenai siapa yang berhak tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjuk satu dokumen lama.
III. TAHAP KEDUA: SENGKETA ADMINISTRASI
Persoalan dapat bergeser menjadi sengketa administrasi apabila yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan badan/pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi.
Misalnya dipersoalkan:
proses penerbitan suatu keputusan;
pencatatan data pertanahan;
tindakan administratif;
prosedur;
kewenangan pejabat;
atau kesesuaian tindakan pemerintahan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Dengan demikian, kesalahan atau perselisihan administratif tidak dengan sendirinya berubah menjadi tindak pidana.
Harus diperiksa lebih dahulu:
Apa keputusan atau tindakan yang dipersoalkan? Siapa yang melakukan? Apa kewenangannya? Apa prosedurnya? Dan apakah terdapat unsur pidana?
IV. TAHAP KETIGA: SENGKETA PERDATA
Sengketa dapat berada pada wilayah perdata apabila inti persoalannya adalah hubungan hak dan kewajiban antar-subjek hukum.
Contohnya:
A mengaku pemilik.
B juga mengaku pemilik.
Kemudian terjadi:
gugatan kepemilikan;
perbuatan melawan hukum;
sengketa jual beli;
sengketa waris;
sengketa pembagian tanah;
sengketa penguasaan.
Dalam perkara seperti ini, pengadilan perdata menilai dalil dan alat bukti para pihak.
Yang harus dihindari adalah menyederhanakan:
“Karena saya merasa dirugikan, berarti pihak lawan melakukan tindak pidana.”
Perasaan dirugikan belum sama dengan terpenuhinya unsur tindak pidana.
V. KAPAN MULAI MEMASUKI WILAYAH PIDANA?
Di sinilah garis batasnya menjadi penting.
Sengketa tanah dapat mempunyai dimensi pidana apabila terdapat perbuatan konkret yang memenuhi unsur suatu tindak pidana.
Misalnya terdapat dugaan:
membuat surat palsu;
memalsukan surat;
menggunakan surat palsu;
membuat keterangan palsu dalam dokumen tertentu;
menggunakan dokumen yang diketahui tidak benar;
atau perbuatan lain yang secara konkret memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku.
Jadi, bukan:
“Ada sengketa tanah → pasti pidana.”
Melainkan:
“Ada dugaan perbuatan tertentu → periksa unsur tindak pidananya → periksa alat buktinya → tentukan pertanggungjawaban pidana.”
VI. PEMALSUAN DOKUMEN: TITIK KRUSIAL
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku dan menggantikan KUHP lama, dengan ketentuan transisi yang perlu diperhatikan terhadap perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut.
Untuk pemalsuan surat, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur antara lain perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ini penting dalam perkara pertanahan.
Sebab sebuah dokumen yang dipersoalkan tidak otomatis merupakan “surat palsu” hanya karena salah satu pihak tidak mengakuinya.
Harus diteliti:
Apakah dokumen itu benar-benar palsu?
Siapa yang membuat?
Bagaimana dibuat?
Apakah isi atau tanda tangannya dipalsukan?
Apa maksud pembuatannya?
Apakah dimaksudkan untuk digunakan sebagai dokumen yang benar?
Apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian?
Itulah wilayah pembuktian pidana.
VII. MEMBUAT DOKUMEN TIDAK BENAR DAN MENGGUNAKANNYA ADALAH DUA PERSOALAN YANG HARUS DIBEDAKAN
Dalam perkara tanah, sering muncul tuduhan:
“Dia menggunakan dokumen palsu.”
Tetapi secara akademis harus dibedakan antara:
PEMBUATAN
Siapa yang membuat atau memalsukan?
dengan:
PENGGUNAAN
Siapa yang menggunakan?
dan:
PENGETAHUAN
Apakah orang yang menggunakan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar atau dipalsukan?
Sebab pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan dan unsur yang dibuktikan, bukan semata-mata karena seseorang memperoleh manfaat dari suatu dokumen.
VIII. KHUSUS DOKUMEN EIGENDOM VERPONDING
Di sinilah persoalan menjadi sangat sensitif.
Misalnya seseorang menunjukkan Eigendom Verponding lama.
Pihak lain mengatakan:
“Dokumen itu sudah tidak berlaku sebagai hak terdaftar.”
Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari tuduhan:
“Dokumen itu palsu.”
Keduanya bukan hal yang sama.
PP 18 Tahun 2021 Pasal 95 berbicara mengenai status hukum alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dalam sistem pendaftaran tanah sekarang, bukan dengan sendirinya menyatakan setiap dokumen Eigendom lama adalah dokumen palsu.
Karena itu:
DOKUMEN TIDAK BERLAKU SEBAGAI HAK TERDAFTAR
tidak otomatis berarti:
DOKUMEN TERSEBUT PALSU.
Ini perbedaan akademis dan yuridis yang sangat penting.
IX. BAGAIMANA JIKA ADA KETERANGAN PALSU?
Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila terdapat bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen atau proses hukum/administratif tertentu, dan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang relevan.
KUHP Nasional juga mengatur beberapa bentuk tindak pidana terkait surat dan keterangan tertentu. Misalnya Pasal 400 mengatur pembuatan secara tidak benar atau pemalsuan surat keterangan pejabat yang berwenang mengenai hak milik atau hak lainnya atas benda, dengan maksud tertentu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, termasuk penggunaan surat tersebut seolah-olah benar.
Namun sekali lagi:
Rumusan pasal harus dicocokkan dengan fakta konkret.
Tidak tepat menentukan pasal hanya karena ada konflik mengenai kepemilikan tanah.
X. BAGAIMANA DENGAN PENGUASAAN TANAH?
Penguasaan fisik juga tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Seseorang yang menguasai tanah dapat saja:
benar-benar pemilik;
● ahli waris;
● pembeli;
● penerima hibah;
● penyewa;
● penggarap;
● pemegang izin;
atau pihak yang mengklaim berdasarkan dasar hukum tertentu.
Sebaliknya, penguasaan fisik juga tidak otomatis membuktikan hak kepemilikan.
Karena itu harus ditanyakan:
“Atas dasar apa penguasaan tersebut dilakukan?”
Dan:
“Apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau unsur pidana yang menyertai penguasaan tersebut?”
XI. JANGAN MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA UNTUK MENGGANTIKAN PEMBUKTIAN HAK
Ini salah satu prinsip penting dalam Episode 9.
Jika persoalan pokoknya adalah:
“Siapa pemilik tanah?”
maka jangan langsung mengubah pertanyaan tersebut menjadi:
“Siapa yang melakukan tindak pidana?”
Sebab pertanyaan pertama dan kedua memiliki objek pembuktian yang berbeda.
SENGKETA HAK:
Siapa yang berhak?
SENGKETA PIDANA:
Apakah ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?
Keduanya dapat berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.
XII. NAMUN SENGKETA PERDATA TIDAK BOLEH MENJADI “PERISAI” BAGI TINDAK PIDANA
Prinsip sebaliknya juga penting.
Tidak tepat mengatakan:
“Ini sengketa tanah, jadi pasti perkara perdata dan tidak boleh ada pidana.”
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan konkret mengenai:
● pemalsuan;
● penggunaan surat palsu;
● manipulasi dokumen;
● keterangan palsu;
atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana,
maka aspek pidana tersebut tetap harus dinilai berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah.
Jadi keseimbangannya adalah:
Jangan memidanakan sengketa hak semata-mata karena kalah atau berbeda klaim.
Tetapi:
Jangan pula menyembunyikan dugaan tindak pidana yang nyata hanya dengan menyebutnya sebagai sengketa tanah.
XIII. KHUSUS PERKARA YANG TERJADI SEBELUM 2 JANUARI 2026
Ini menjadi sangat penting dalam praktik hukum saat ini.
UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut sejumlah ketentuan pidana lama.
Karena itu, apabila dugaan pemalsuan atau perbuatan pidana terjadi sebelum tanggal tersebut, analisis tidak boleh langsung menggunakan nomor pasal KUHP Nasional tanpa memperhatikan:
tempus delicti, ketentuan peralihan, dan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Dengan kata lain:
Tanggal terjadinya perbuatan adalah bagian penting dari analisis pidana.
Hal ini sangat relevan untuk perkara tanah yang riwayat dokumennya dapat berlangsung puluhan tahun.
XIV. CONTOH KONSTRUKSI ANALISIS
Skenario A
A dan B sama-sama mengklaim tanah.
A mempunyai Eigendom lama.
B mempunyai dokumen peralihan.
Tidak ditemukan indikasi pemalsuan.
➡️ Fokus pertama: sengketa hak dan pembuktian perdata/pertanahan.
Skenario B
A memiliki dokumen lama.
B menolak keabsahannya.
Setelah diperiksa, dokumen tersebut ternyata benar diterbitkan pada masa lalu tetapi status hukumnya sekarang berbeda.
➡️ Perubahan/status hukum dokumen tidak sama dengan pemalsuan dokumen.
Skenario C
Ditemukan bukti bahwa seseorang membuat surat dengan identitas atau isi yang sengaja dipalsukan untuk digunakan sebagai bukti hak dan menimbulkan kerugian.
➡️ Aspek pidana dapat muncul, tetapi unsur tindak pidananya tetap harus dibuktikan.
Skenario D
Seseorang menggunakan dokumen yang ternyata palsu.
Pertanyaan selanjutnya:
Apakah ia mengetahui kepalsuan tersebut?
Bagaimana ia memperolehnya?
Untuk apa digunakan?
Apa akibatnya?
➡️ Semua harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
XV. FLOW ANALISIS EPISODE 9
SENGKETA TANAH
⬇️
IDENTIFIKASI OBJEK
⬇️
IDENTIFIKASI PARA PIHAK
⬇️
TELUSURI DASAR KLAIM
⬇️
PERIKSA DOKUMEN & RIWAYAT
⬇️
PERIKSA DATA FISIK & YURIDIS
⬇️
APAKAH HANYA SENGKETA HAK?
➡️ YA → Pertanahan/Perdata/Administrasi
➡️ TIDAK / ADA DUGAAN PERBUATAN PIDANA
⬇️
IDENTIFIKASI PERBUATAN
⬇️
UJI UNSUR TINDAK PIDANA
⬇️
UJI ALAT BUKTI
⬇️
PERHATIKAN TEMPUS DELICTI
⬇️
BARU TENTUKAN KONSEKUENSI HUKUM
XVI. FILOSOFI EPISODE 9
Hukum tidak boleh bekerja hanya berdasarkan:
siapa yang paling keras menuduh,
atau:
siapa yang paling banyak membawa dokumen.
Hukum harus bekerja melalui fakta, norma, unsur, dan pembuktian.
Sengketa tanah adalah persoalan tentang hak.
Hukum administrasi adalah persoalan tentang kewenangan dan tindakan pemerintahan.
Hukum perdata adalah persoalan tentang hubungan dan kewajiban antar-subjek hukum.
Sedangkan hukum pidana berbicara mengenai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Maka:
“Jangan menjadikan sengketa hak sebagai tindak pidana hanya karena terdapat perbedaan klaim. Tetapi jangan pula menjadikan label ‘sengketa tanah’ sebagai alasan untuk mengabaikan tindak pidana yang benar-benar dapat dibuktikan.”
XVII. KESIMPULAN EPISODE 9
Tanah bekas Eigendom Verponding memang memiliki kompleksitas sejarah dan hukum.
Tetapi kompleksitas tersebut harus dibedakan secara jernih:
SENGKETA HAK
≠
SENGKETA ADMINISTRASI
≠
SENGKETA PERDATA
≠
PEMALSUAN DOKUMEN
≠
TINDAK PIDANA.
Masing-masing memiliki objek, unsur, alat bukti, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Dan untuk perkara pidana, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi kerangka utama, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan waktu terjadinya perbuatan.
PRINSIP EPISODE 9
“Sengketa tanah tidak boleh dipidanakan hanya karena adanya perbedaan klaim. Tetapi apabila di balik sengketa tersebut terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut harus dinilai secara hukum berdasarkan fakta dan pembuktian.”
Pada akhirnya:
BEDAKAN SENGKETA HAK DENGAN PERBUATAN PIDANA.
BEDAKAN DOKUMEN YANG TIDAK BERLAKU DENGAN DOKUMEN YANG PALSU.
BEDAKAN KLAIM DENGAN PEMALSUAN.
DAN BEDAKAN DUGAAN DENGAN PEMBUKTIAN.
Karena dalam hukum:
“Sebuah tuduhan belum menjadi tindak pidana sebelum unsur perbuatannya terbukti; dan sebuah sengketa belum menjadi kejahatan hanya karena para pihak tidak menemukan kesepakatan.”
Kang Tias, 1.10.26.5
Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP.
Legal Opinion • Legal Due Diligence • Pertanahan • Sengketa Tanah







