​Menelisik Efektivitas Penegakan Hukum Kehutanan di Jawa Barat: Antara Jerat Multidoor dan Tantangan Pengawalan Kasus hingga P-21

Avatar photo

Porosmedia.com – Penegakan hukum kehutanan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, tengah berada pada titik krusial. Berdasarkan paparan terbaru Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan pada pertengahan September 2026 di Bandung, terdapat paradoks yang perlu dicermati secara jernih: tingginya frekuensi operasi lapangan belum berbanding lurus dengan jumlah kasus yang berhasil dikawal hingga tahap penyelesaian perkara (P-21).

​Data historis selama 10 tahun penegakan hukum di Jawa Barat mencatat total 154 operasi. Namun, dari angka tersebut, hanya 32 perkara yang berhasil mencapai tahap P-21. Ketimpangan ini paling mencolok pada kasus perambahan kawasan hutan. Dari 84 operasi yang digelar, hanya 4 kasus yang berhasil dinaikkan ke tahap P-21.

​Fakta ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional yang hanya berfokus pada pengusiran atau penertiban fisik di lapangan—tanpa pengawalan bukti yang kuat hingga ke meja hijau—cenderung tidak menghasilkan efek jera yang berkelanjutan.

​Urgensi Paradigma “From Arrest to Dismantle”

​Menyadari keterbatasan pendekatan lama, Ditjen Gakkum Kehutanan kini menggeser paradigma penindakan menuju strategi multidoor dan from arrest to dismantle. Penting untuk dipahami bahwa pendekatan multidoor bukan sekadar menumpuk pasal dakwaan, melainkan memperluas kemampuan negara untuk membongkar keseluruhan ekosistem kejahatan.

​Strategi ini menuntut penyidik untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan (operator atau pekerja), melainkan harus mampu menelusuri dan menjerat beneficial owner (pemilik manfaat) di balik kerusakan hutan. Dengan mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyoroti tindak pidana utama yang menyebabkan hilangnya nilai karbon, negara memiliki instrumen yang lebih tajam untuk memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan secara menyeluruh.

​Teguran Keras bagi Pejabat: Ancaman Pidana atas Kelalaian

​Salah satu poin paling kritis dalam paparan tersebut adalah penegasan tanggung jawab hukum bagi pejabat publik. Merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pejabat dilarang keras melindungi pelaku, membantu kegiatan perusakan, atau melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas.

​Konsekuensinya sangat tegas: pejabat yang terbukti lalai dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ini adalah sinyal keras bahwa penegakan hukum kehutanan kini juga mengawasi integritas para pengawasnya. Tidak ada lagi ruang bagi pembiaran atau penerbitan perizinan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangan.

​Peta Kerawanan dan Realitas di Lapangan

​Jawa Barat menyisakan sejumlah pekerjaan rumah besar. Data menunjukkan perambahan masif untuk komoditas sayur dan sengon di sejumlah kawasan konservasi—seperti Cagar Alam Papandayan, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Cagar Alam Kawah Kamojang, hingga Cagar Alam Leuwung Sancang—yang melibatkan puluhan hingga ribuan orang.

​Selain itu, penggunaan kawasan hutan untuk permukiman dan vila ilegal masih menjadi tantangan. Catatan operasi penertiban di TWA Sukawayana pada Februari 2025 yang berhasil membongkar 245 unit bangunan menggunakan alat berat, serta penggarapan di Hutan Produksi Bogor, menjadi preseden kehadiran negara. Namun, pencegahan agar tidak tumbuh permukiman baru tetap menjadi tantangan preemtif dan preventif yang jauh lebih berat daripada penindakan represif.

​Kinerja 2026: Fondasi yang Perlu Diperkuat

​Pada tahun 2026, Ditjen Gakkum Kehutanan mencatat sejumlah capaian, termasuk penyelesaian 65 kasus pidana hingga P-21, penerbitan 101 sanksi administratif, serta pengamanan lebih dari 72.000 hektare hutan dan 9.213\ kayu. Meski demikian, luas area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencapai lebih dari 202.000 hektare pada tahun yang sama menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap ekosistem masih sangat masif.

​Menuju Penegakan Hukum yang Substantif

​Penegakan hukum kehutanan yang ideal tidak boleh terjebak pada euforia jumlah operasi semata. Penindakan represif yustisial harus benar-benar menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) setelah langkah preemtif dan preventif dimaksimalkan.

​Ke depan, sinergi antara Polisi Kehutanan (Polhut), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan aparat penegak hukum lainnya harus difokuskan pada kualitas pembuktian, pengusutan aliran dana (TPPU), dan pemulihan ekosistem. Hanya dengan cara ini hutan Jawa Barat—dan Indonesia pada umumnya—dapat diselamatkan dari ancaman kejahatan terorganisasi yang mengatasnamakan kebutuhan ekonomi, tetapi sejatinya merampok hak negara dan generasi masa depan.

Bahan Paparan Rapat FPHJ Bandung_16092026666